Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2021/PN Btl PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Cabang Bantul 1.Surani alias Suryono
2.Wagiyem
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 27 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BANU ARIF WIJANARKAPT Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1Surani alias Suryono
2Wagiyem
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.677.749,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 55.677.749,- ( Lima puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah ).
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak