| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan secara hukum/ diakui identitas pemohon bernama Aryane yang terlahir sebagai anak perempuan dari H. Sjamsudin, S.H. (Ayah) dan Kristiana, S.H. (Ibu) sebagaimana yang termuat dalam nomor 2733/1991, tertanggal 7 Maret 1991, diterbitkan oleh kepala Kantor Catatan Sipil Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat;
- Memberikan salinan resmi penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Bantul kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul untuk dapat melakukan pengurusan perubahan identitas gender pemohon yang awalnya perempuan menjadi laki-laki;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|