Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2018/PN Btl PT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul 1.RAHMAD DWIYANTO
2.SUPARDAL
3.SURATMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2018/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 18 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERRY PRASETYOPT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1RAHMAD DWIYANTO
2SUPARDAL
3SURATMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.521.018,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 52.521.018,- ( Lima puluh dua juta lima ratus dua puluh satu ribu delapan belas rupiah  ).
  4. Menghukum Tergugat I  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak