Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
2.Nur Ika Yutanita, SH
1.ILHAM MUHAMAD WILDAN Bin ANAN SUPRIATNA
2.NAMARA RIZKI ADITYA binti EDY BAGUS BUDIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1386/M.4.12.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
2Nur Ika Yutanita, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM MUHAMAD WILDAN Bin ANAN SUPRIATNA[Penahanan]
2NAMARA RIZKI ADITYA binti EDY BAGUS BUDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------- Bahwa ia Terdakwa ILHAM MUHAMAD WILDAN Bin ANAN SUPRIATNA dan terdakwa NAMARA RIZKI ADITYA Binti EDY AGUS BUDIANTO pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 21.09 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di di Warung Kelontong Kasihan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukanmengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB saksi CAHYO WINARKOCO selaku piket Pawas Polsek Kasihan Bantul ditelpon lewat whatsapp oleh warga masyarakat kembaran, Tamantirto, Kasihan, Bantul menyampaikan bahwa ada orang yang diduga menggunakan uang palsu, Kemudian saksi CAHYO WINARKOCO dan rekan saksi CAHYO WINARKOCO bernama Saksi HERI ARDIANTO mendatangi warung kelontong milik Saksi  SUYITNO yang beralamat di Jetis, Tamantirto, Kasihan, Bantul. Kemudian Saksi  SUYITNO memberikan contoh 1 (satu) lembar uang palsu dengan nominal Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan memberikan info bahwa diduga pelaku menggunakan 1 (satu) unit mobil MAZDA 2 warna merah dengan No. Polisi B-1070-TZY, Kemudian saksi CAHYO WINARKOCO bersama Saksi HERU ARDIANTO membututi 1(satu) unit mobil MAZDA 2 warna merah dengan No. Polisi B-1070-TZY dari lapangan Tamantirto, Kasihan Bantul kearah utara, kemudian mobil tersebut balik arah keselatan di depan Indomaret Tamantirto, Kasihan. Kemudian mobil tersebut kea rah selatan belok kearah timur dan berhenti didepan warung Kelontong milik Saksi HEDAR SURY yang beralamat di Kasihan, Tamantirto, Bantul. Kemudian saksi CAHYO WINARKOCO memberhentikan 1(satu) orang laki-laki yang telah membeli korek api di warung Kelontong milik Saksi HEDAR SURY, Kemudian saksi CAHYO WINARKOCO meminta kepada pemilik warung kelontong tersebut untuk mengecek uang yang digunakan untuk membayar korek api tersebut, Setelah dicek oleh pemilik warung tersebut ternyata uang untuk pembayaran korek api menggunakan uang palsu, Uang palsu tersebut berjumlah 1(satu) lembar dengan nominal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), Kemudian saksi CAHYO WINARKOCO menanyakan kepada 1 (satu) orang laki-laki yang telah membeli korek api tersebut dan orang tersebut menjawab mengakui bahwa 1 (satu) lembar dengan nominal Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) adalah uang palsu. Kemudian saksi CAHYO WINARKOCO menanyakan lagi yang lainnya masih ada tidak? Dijawab bahwa masih ada didalam mobil dan diambil didalam laci mobil. Kemudian orang tersebut memberikan 1 (satu) tumpuk uang palsu nominal Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah). Kemudian didalam mobil juga ada 1 (satu) orang perempuan, kemudian 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan saksi CAHYO WINARKOCO bawa ke Polsek Kaihan Bantul, kemudian atas petunjuk pimpinan kami bawa ke Polres Bantul.
  • Bahwa uang palsu dengan nominal Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) untuk membeli 1(satu) buah korek api seharga Rp. 3.000.-/tiga ribu rupiah), kemudian pelaku tersebut mendapatkan uang Kembali Rp. 7.000,-(tujuh ribu rupiah) yang merupakan uang asli dari pemilik warung kelontong tersebut, dengan membelanjakan uang palsu tersebut terdakwa bermaksud mendapatkan pengembalian uang asli dari pemilik warung kelontong tersebut, dimana untuk terdakwa ILHAM MUHAMAD WILDAN  membelanjankan diduga uang palsu tersebut di sepanjang jalan dari Tasikmalaya sampai dengan Yogyakarta, dan terakhir di daerah Kasihan, terdakwa ILHAM MUHAMAD WILDAN  mendapatkan uang palsu tersebut dari istri terdakwa ILHAM MUHAMAD WILDAN  yaitu Terdakwa NAMARA RIZKI ADITYA dengan cara membeli dari facebook dengan menransfer uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) mendapatkan uang palsu 40 (empat puluh lembar) pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), istri terdakwa ILHAM MUHAMAD WILDAN  membeli uang palsu tersebut sebanyak 1 (satu) kali dengan menransfer Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan uang palsu 120 (seratus dua puluh) lembar pecahan Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah), terdakwa ILHAM MUHAMAD WILDAN  membelanjakan dari uang palsu 120 (seratus dua puluh) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tersebut adalah 93 (Sembilan puluh tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penelitian atas Barang Bukti lampiran surat nomer 26/282/YK/Srt, tanggal 22 Maret 2024 dengan analisa Laboratorium Pecahan Rp. 10.000,00 TE 2022, yang di keluarkan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta yang di tandatangani oeleh Hermanto selaku Deputi Derektur, dengan Jenis uang Kertas dengan nomer seri uang yang di teliti berupa :
  1. TAY237053 (6 lembar)
  2. UAK019261 (4 lembar)
  3. EAE377899 (3 lembar)
  4. MA0616024 (2 lembar)
  5. CAN427437 (1 lembar)
  6. QAD712302 (1 lembar)
  7. KAU114079 (3 lembar)
  8. YAZ715087 (2 lembar)
  9. HAJ287865 (1 lembar)
  10. DAK278839 (1 lembar)
  11. GBH565035 (1 lembar)
  12. KBB51477 (1 lembar)
  13. LN185211 (1 lembar)

Barangbukti yang di ajukan tersebut dinyatakan tidak asli.

-----Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 36 Ayat (3) UU Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

----- Bahwa ia Terdakwa ILHAM MUHAMAD WILDAN Bin ANAN SUPRIATNA dan terdakwa NAMARA RIZKI ADITYA Binti EDY AGUS BUDIANTO pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 21.09 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di di Warung Kelontong Kasihan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB saksi CAHYO WINARKOCO selaku piket Pawas Polsek Kasihan Bantul ditelpon lewat whatsapp oleh warga masyarakat kembaran, Tamantirto, Kasihan, Bantul menyampaikan bahwa ada orang yang diduga menggunakan uang palsu, Kemudian saksi CAHYO WINARKOCO dan rekan saksi CAHYO WINARKOCO bernama Saksi HERI ARDIANTO mendatangi warung kelontong milik Saksi  SUYITNO yang beralamat di Jetis, Tamantirto, Kasihan, Bantul. Kemudian Saksi  SUYITNO memberikan contoh 1 (satu) lembar uang palsu dengan nominal Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan memberikan info bahwa diduga pelaku menggunakan 1 (satu) unit mobil MAZDA 2 warna merah dengan No. Polisi B-1070-TZY, Kemudian saksi CAHYO WINARKOCO bersama Saksi HERU ARDIANTO membututi 1(satu) unit mobil MAZDA 2 warna merah dengan No. Polisi B-1070-TZY dari lapangan Tamantirto, Kasihan Bantul kearah utara, kemudian mobil tersebut balik arah keselatan di depan Indomaret Tamantirto, Kasihan. Kemudian mobil tersebut kea rah selatan belok kearah timur dan berhenti didepan warung Kelontong milik Saksi HEDAR SURY yang beralamat di Kasihan, Tamantirto, Bantul. Kemudian saksi CAHYO WINARKOCO memberhentikan 1(satu) orang laki-laki yang telah membeli korek api di warung Kelontong milik Saksi HEDAR SURY, Kemudian saksi CAHYO WINARKOCO meminta kepada pemilik warung kelontong tersebut untuk mengecek uang yang digunakan untuk membayar korek api tersebut, Setelah dicek oleh pemilik warung tersebut ternyata uang untuk pembayaran korek api menggunakan uang palsu, Uang palsu tersebut berjumlah 1(satu) lembar dengan nominal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), Kemudian saksi CAHYO WINARKOCO menanyakan kepada 1 (satu) orang laki-laki yang telah membeli korek api tersebut dan orang tersebut menjawab mengakui bahwa 1 (satu) lembar dengan nominal Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) adalah uang palsu. Kemudian saksi CAHYO WINARKOCO menanyakan lagi yang lainnya masih ada tidak? Dijawab bahwa masih ada didalam mobil dan diambil didalam laci mobil. Kemudian orang tersebut memberikan 1 (satu) tumpuk uang palsu nominal Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah). Kemudian didalam mobil juga ada 1 (satu) orang perempuan, kemudian 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan saksi CAHYO WINARKOCO bawa ke Polsek Kaihan Bantul, kemudian atas petunjuk pimpinan kami bawa ke Polres Bantul.
  • Bahwa uang palsu dengan nominal Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) untuk membeli 1(satu) buah korek api seharga Rp. 3.000.-/tiga ribu rupiah), kemudian pelaku tersebut mendapatkan uang Kembali Rp. 7.000,-(tujuh ribu rupiah) yang merupakan uang asli dari pemilik warung kelontong tersebut, dengan membelanjakan uang palsu tersebut terdakwa bermaksud mendapatkan pengembalian uang asli dari pemilik warung kelontong tersebut, dimana untuk terdakwa ILHAM MUHAMAD WILDAN  membelanjankan diduga uang palsu tersebut di sepanjang jalan dari Tasikmalaya sampai dengan Yogyakarta, dan terakhir di daerah Kasihan, terdakwa ILHAM MUHAMAD WILDAN  mendapatkan uang palsu tersebut dari istri terdakwa ILHAM MUHAMAD WILDAN  yaitu Terdakwa NAMARA RIZKI ADITYA dengan cara membeli dari facebook dengan menransfer uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) mendapatkan uang palsu 40 (empat puluh lembar) pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), istri terdakwa ILHAM MUHAMAD WILDAN  membeli uang palsu tersebut sebanyak 1 (satu) kali dengan menransfer Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan uang palsu 120 (seratus dua puluh) lembar pecahan Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah), terdakwa ILHAM MUHAMAD WILDAN  membelanjakan dari uang palsu 120 (seratus dua puluh) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tersebut adalah 93 (Sembilan puluh tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penelitian atas Barang Bukti lampiran surat nomer 26/282/YK/Srt, tanggal 22 Maret 2024 dengan analisa Laboratorium Pecahan Rp. 10.000,00 TE 2022, yang di keluarkan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta yang di tandatangani oeleh Hermanto selaku Deputi Derektur, dengan Jenis uang Kertas dengan nomer seri uang yang di teliti berupa :
  1. TAY237053 (6 lembar)
  2. UAK019261 (4 lembar)
  3. EAE377899 (3 lembar)
  4. MA0616024 (2 lembar)
  5. CAN427437 (1 lembar)
  6. QAD712302 (1 lembar)
  7. KAU114079 (3 lembar)
  8. YAZ715087 (2 lembar)
  9. HAJ287865 (1 lembar)
  10. DAK278839 (1 lembar)
  11. GBH565035 (1 lembar)
  12. KBB51477 (1 lembar)
  13. LN185211 (1 lembar)

Barangbukti yang di ajukan tersebut dinyatakan tidak asli.

-----Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 36 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata UangJo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya