| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ROSI EKA YUDANTARA Bin DARYANTA, pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekira pukul 19.30 Wib di depan SDN 1 Srandakan Jalan Srandakan Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak / tanpa Ijin memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 23 Maret 2023 (awal bulan puasa) saat itu terdakwa membeli obat mercon kepada seseorang tidak dikenal melalui chat whatsapp dan transaksinya di Perempatan Sayegan Sleman obat mercon 1 kg dengan harga Rp. 270.000, untuk selanjutnya terdakwa telah menjual beberapa ons kepada orang yang mencari obat mercon tersebut;
- Bahwa Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya Ditreskrimum Polda DIY membuat Tim untuk membrantas/mencegah orang-orang yang diduga sebagai pelaku/pembuat, atau penjual bahan peledak (obat mercon) tanpa ijn di wilayah Polda DIY kemudian saksi DANISA AFDAL HARYANTO SAPUTRA dan tim menemukan penawaran penjualan obat mercon di Facebook, selanjutnya berpura pura membeli dan janjian bertemu pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekira pukul 19.30 Wib di depan SDN 1 Srandakan Jalan Srandakan Bantul;
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah ditentukan tersebut, datang terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 Nopol AB-5152-KL, warna ungu hitam, dan saat itu saksi DANISA AFDAL HARYANTO SAPUTRA dan tim langsung menunjukkan surat tugas dan mengamankan terdakwa yang saat itu kedapatan membawa Obat mercon sebanyak 6 ons terdiri 6 bungkus plastik, 1 plastiknya berisi 1 ons yang dibungkus dengan plastik warna putih yang digantung di gantungan barang sepeda motornya;
- Bahwa selanjutnya terdakwa diamankan dengan barang bukti :
- Obat mercon sebanyak 6 ons terdiri 6 bungkus plastik, 1 plastiknya berisi 1 ons yang dibungkus dengan plastik warna putih.
- 1 (satu) Unit kendaraan jenis Honda Vario 125 Nopol AB-5152-KL, warna ungu hitam, tahun 2013 Noka :MH1JFC114DK221908, Nosin : JFC1E-1220194, berikut kunci kontak dan STNK.
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme seri 7 warna hijau dengan Nomor kontak 083821140671
- 1 (satu) buah timbangan digital warna putih merk SF-400 GSE campacity 7000g/248ozX0.1oz
- 1 (satu ) bendel plastic bening ukuran ¼ Kg
- Berita Acara Pengujian Bahan Peledak tertanggal 18 April 2023, pada intinya menerangkan barang bukti 0,5 (nol koma lima) ons bahan peledak jenis obat mercon / petasan berasal dari Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/149/IV/2023/Ditreskrimum tanggal 07 April 2023, dengan kesimpulan adalah : setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti 0,5 (nol koma lima) ons bahan peledak jenis obat mercon / petasan benar merupakan bahan peledak jenis DNT (Dinitro Toulen) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951;
- Bahwa Terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut bahan peledak berupa Obat mercon sebanyak 6 ons terdiri 6 bungkus plastik, 1 plastiknya berisi 1ons yang dibungkus dengan plastik warna putih tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 12/Drt/1951. |