| Dakwaan |
Bahwa terdakwa NUGROHO SANTOSO Alias BAGONG Bin AHMAD YUSUF., pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di Gumuk Indah Kidul Gg.Dahlia No.09 RT.12 Ngestiharjo Kasihan Bantul, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa peristiwa pencurian terjadi sebagaimana tersebut diatas bermula terdakwa dari rumah naik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 cc warna hitam tahun 2021 yang dikendarai menuju rumah korban, sesampainya dirumah Korban terdakwa berjalan menuju pintu pagar dan membuka pintu pagar dengan mudah karena tidak terkunci dan menuju pintu sebuah kamar kost yang sedang tertutup namun tidak terkunci juga sehingga terdakwa dengan mudah masuk ke dalam kost tersebut, kemudian terdakwa masuk ke kamar kost tersebut yang saat itu ada seorang laki-laki yaitu saksi EKO SULISTIYO dan seorang perempuan DWI DIANTARI istri saksi EKO SULISTIYO yang sedang tidur di dalam kamar tersebut, melihat keadaan aman kemudian terdakwa masuk dengan hati-hati dan mengendap-endap lalu membawa barang-barang berupa 1 (satu) buah tas rangsel kecil terbuat dari kulit warna hitam berisikan sebuah dompet kulit warna coklat berisi uang tunai sekitar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan beberapa kartu ATM yang dan 1 (satu) buah dompet kecil terbuat dari vinil warna biru dongker yang berisi 4 (empat) lembar surat perhiasan dari Toko Semar Nusantara tersebut yang berada di atas meja kemudian terdakwa juga membawa perhiasan emas yaitu 1 (satu) buah kalung beserta 1 (satu) buah liontinnya, 1 (satu) buah cincin, dan sepasang anting yang berada di atas almari plastik yang berjarak sekitar 1,5 m (satu setengah meter) dari meja tempat terdakwa mengambil tas, sedangkan 2 (dua) orang yang tidur tersebut berjarak sekitar 2 m (dua meter) dari almari tempat menaruh perhiasan, setelah itu barang-barang yang berhasil terdakwa ambil tersebut terdakwa bawa pergi tanpa ijin pemiliknya.
Selanjutnya terdakwa kembali kerumah dan menyimpan barang-barang tersebut di dalam tumpukan lipatan baju yang berada di dalam kamar rumah kontrakan terdakwa di Daerah Tempel, Sleman. Sedangkan uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) telah habis digunakan untuk keperluan terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban EKO SULISTYO menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000, ( enam juta rupiah ).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP
|