Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/Pdt.G/2024/PN Btl 1.INDAR ARYANTO
2.ANI NINING YULIWATI
1.DWI SETYOWATI
2.SUSANA WIDIASTUTI
3.TRI DIANA FARIDA
4.PURNOMO
5.NIKEN RAHAYU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 129/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDAR ARYANTO
2ANI NINING YULIWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RISKILLAH WISNU MULIA, S.H.MHINDAR ARYANTO
2RISKILLAH WISNU MULIA, S.H.MHANI NINING YULIWATI
Tergugat
NoNama
1DWI SETYOWATI
2SUSANA WIDIASTUTI
3TRI DIANA FARIDA
4PURNOMO
5NIKEN RAHAYU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kalurahan Jambidan
2Kapanewon Banguntapan
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 42.375.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Perjanjian Jual Beli sebidang tanah, Letter C Nomor 135 dengan Persil Nomor 49 Klas S.V, Letter C Nomor dan luas tanah 600m2. Atas nama pemegang hak Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM terletak di desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Bantul, dengan batas-batas:
  • Batas Utara          : Marjono
  • Batas Selatan       : Bambang Wahono
  • Batas Timur            : Jalan
  • Batas Barat          : Kartinem dan Ria Ningsih

Antara Tn. ISMAN PRAYITNO alias GANDUNG sebagai penjual dengan Tn. SUGIMO TRISNO HARJONO sebagai pembeli adalah SAH menurut hukum;

3. Menyatakan kuitansi pembayaran atas transaksi Jual Beli Tanah antara dengan Tn. ISMAN PRAYITNO alias GANDUNG terhadap sebidang tanah Letter C Nomor 135 dengan Persil Nomor 49 Klas S.V dan luas tanah 600m2. Atas nama Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM yang saat ini menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama DWI SETYOWATI dengan nomor Sertipikat Hak Milik 13011603106453 dengan luas 351m2 yang terletak di desa Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul antara Tn. ISMAN PRAYITNO alias GANDUNG sebagai penjual dan Tn. SUGIMO TRISNO HARJONO sebagai pembeli adalah SAH menurut hukum;

4. Menyatakan peralihan terhadap sebidang tanah Letter C Nomor 135 dengan Persil Nomor 49 Klas S.V dan luas tanah 600m2. Atas nama Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM terletak di desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Batas Utara      : Marjono
  • Batas Selatan   : Bambang Wahono
  • Batas Timur     : Jalan
  • Batas Barat      : Kartinem dan Ria Ningsih         

Yang saat ini menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama DWI SETYOWATI dengan nomor Sertipikat Hak Milik 13011603106453 dengan luas 351m2 yang terletak di desa Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

5. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Letter C Nomor 135 dengan Persil Nomor 49 Klas S.V dan luas tanah 600m2. Atas nama Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM terletak di desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Bantul;

6. Menyatakan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III tunduk dan patuh kepada putusan pengadilan dalam perkara ini;

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum lain;

8. Membebankan perkara ini menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak