Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.IRDHANY KUSMARASARI, SH
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
DENYARSO IRHANDI KASMORO Anak dari BUDI SUNARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 138/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2885/M.4.12.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2IRDHANY KUSMARASARI, SH
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENYARSO IRHANDI KASMORO Anak dari BUDI SUNARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa DENYARSO IRHANDI KASMORO Anak dari BUDI SUNARTO pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Semampir, RT. 02, Desa Panjangrejo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara setidak-tidaknya sebagai berikut : ------------------------------------------
 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar jam 09.30 terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 Tahun 2014 warna hitam Nopol AB 5909 TF milik terdakwa sendiri berkeliling menyusuri jalan hingga sampai di Dusun Semampir, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul dan melihat saksi korban Wagirah sedang berada di depan rumahnya, lalu terdakwa berhenti dan menghampiri saksi korban Wagirah dan berpura-pura menanyakan alamat pembuat emping melinjo, setelah itu terdakwa mengajak mengobrol saksi korban Wagirah di teras rumah hingga terdakwa mengetahui jika saksi korban Wagirah tinggal sendiran, kemudian terdakwa berpura-pura mengaku sebagai karyawan Sari Husada yang akan memberikan bantuan kepada perempuan lanjut usia sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya, lalu terdakwa berpura-pura akan menukarkan uang untuk mengetahui tempat saksi korban Wagirah menyimpan uang dan terdakwa melihat saksi Wagirah menyimpan uang di bawah bantal di atas kasur yang berada di ruang tamu, setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban Wagirah bahwa dalam menerima bantuan harus dilakukan pengambilan foto, lalu terdakwa meminta saksi korban Wagirah untuk mencuci muka dan memakai jilbab terlebih dahulu agar hasil fotonya bagus, pada saat saksi korban Wagirah masuk untuk mencuci muka dan memakai jilbab terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil dompet milik saksi korban Wagirah yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah kartu ATM PKH dan uang sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari bawah bantal di atas kasur yang berada di ruang tamu tanpa seijin saksi korban Wagirah kemudian langsung pergi meninggalkan rumah saksi korban Wagirah.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Wagirah mengalami kerugian materiil 1 (satu) buah kartu ATM PKH dan uang sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya