| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 94/Pid.B/2022/PN Btl | SARI NUR HAYATI,S.H. | DWI RAHAYU SAPUTRO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Apr. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 94/Pid.B/2022/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Apr. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-824/M.4.12.3/Eoh.2/04/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa DWI RAHAYU SAPUTRO pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Paten Rt.06, Kel.Srihardono, Pundong, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaianjabatan palsu, yang dilakukan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yag berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------- Berawal terdakwa yang merupakan anak kandung dari saksi PALIYEM (sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran dari Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tertanggal 25 Juni 2007), sebelumnya pernah dilaporkan oleh saksi PALIYEM karena terdakwa pernah mengambil perabotan rumah milik saksi PALIYEM dan dihentikan penuntutannya oleh karena saksi PALIYEM mencabut surat aduan terhadap terdakwa. ---------- Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 07.00 Wib menuju rumah saksi PALIYEM yang saat kejadian pintu rumah dalam keadaan terkunci dan kunci rumah oleh saksi PALIYEM dititipkan di rumah Ketua Rt.06 yaitu saksi ASMAWATI. Bahwa terdakwa untuk bisa masuk ke dalam rumah dengan cara memecah kaca depan rumah sebelah utara menggunakan batu, setelah kaca pecah, tangan terdakwa dimasukkan melalui lubang pecahan kaca untuk membuka kunci rumah, setelah terdakwa berada di dalam rumah selanjutnya terdakwa tidur dan pada malam harinya terdakwa tanpa seijin saksi PALIYEM mengambil 1 (satu) buah kompor gas merk RINNAI warna putih yang merupakan bantuan dari Pemerintah dan masih tersegel/baru di dalam kardus yang diletakkan di dalam kamar saksi PALIYEM. Bahwa terdakwa sebelum pergi meninggalkan rumah menulis sepucuk surat yang berisi tulisan “Mak sepurane aku kepepet ngedol kompor gas tak nggo sangu nang gawean, aku ngenteni mamak sue, aku ngedol kompor nang Dingatirah sesok jukuen, karo beras tak nggo mangan “ (Bu maaf saya terpaksa jual kompor gas untuk bekal di tempat kerja, saya nunggu ibu lama, saya jual kompor di Dingatirah, besok diambil, sama beras buat makan) dan ditempelkan di pintu depan rumah saksi PALIYEM kemudian terdakwa meninggalkan rumah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah No.Pol.AE-4923-ME milik bapaknya saksi SRI YESIANI. ---------- Bahwa setelah mengambil 1 (satu) buah kompor gas merk RINNAI warna putih selanjutnya terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol.AE-4923-ME menjemput saksi SRI YESIANI di barat jembatan Wirokerten, Banguntapan, Bantul selanjutnya terdakwa bersama saksi SRI YESIANI pergi meninggalkan Yogyakarta menuju rumah saksi SRI YESIANI di Ngawi. Setelah berada di Karangbanyu Rt.008/Rw.03, Karangbanyu, Widodaren, Kab.Ngawi, Prov.Jawa Timur, terdakwa menjual 1 (satu) buah kompor gas merk RINNAI warna putih kepada SARMI seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa uang hasil penjualan kompor gas tersebut digunakan oleh terdakwa untuk makan dan kebutuhan terdakwa`sehari-hari terdakwa selama berada di Ngawi. ---------- Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 Wib pulang ke rumah saksi PALIYEM dengan cara yang sama, tangan terdakwa dimasukkan melalui lubang pecahan kaca untuk membuka kunci rumah, setelah berada di dalam rumah, terdakwa tanpa seijin saksi PALIYEM mengambil 1 (satu) buah kursi panjang dan 3 (tiga) buah kursi satuan dengan bahan kayu sengon dengan motif sofa batik warna hijau dengan menggunakan jasa angkut 1 (satu) unit mobil Pick Up warna biru yang dipesan sebelumnya dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan pada sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa menjual kursi tersebut kepada saksi ROHMAD KOMARUN Als KIRUN di Mebel Berkah Jati Jepara Jl.Imogiri Timur Km.7,5, Demangan, Wonokromo, Pleret, Bantul sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa hasil penjualan kursi terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari bersama saksi SRI YESIANI di Ngawi. ---------- Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar pukul 17.30 Wib kembali pulang ke rumah saksi PALIYEM dengan cara yang sama membuka pintu dengan memasukkan tangan ke lubang kaca yang sudah pecah dan sekitar pukul 21.00 Wib tanpa seijin saksi PALIYEM mengambil 1 (satu) buah almari dan kursi dan sudah dinaikkan ke dalam bak mobil akan tetapi perbuatan terdakwa diketahui oleh warga setempat selanjutnya oleh terdakwa diturunkan lagi di teras dan ditinggal pergi oleh terdakwa. Bahwa terdakwa pada tanggal 12 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 Wib mendatangi rumah Ketua Rt.06 dan terdakwa diamankan oleh warga setempat selanjutnya diserahkan ke Polsek Pundong dan diserahkan ke Polres Bantul untuk penanganan lebih lanjut. ---------- Bahwa atas kejadian yang dialaminya tersebut, saksi PALIYEM melaporkannya ke Polres Bantul dan mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau sekitar itu.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
