Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2019/PN Btl PT. KREASI SEJAHTERA TEKNOLOGI 1.Universitas PGRI Yogyakarta Cq. Rektor Universitas PGRI Yogyakarta
2.Yayasan Pembina Universitas PGRI Yogyakarta
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. KREASI SEJAHTERA TEKNOLOGI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Didi Supriyanto, SH. M.Hum.PT. KREASI SEJAHTERA TEKNOLOGI
Tergugat
NoNama
1Universitas PGRI Yogyakarta Cq. Rektor Universitas PGRI Yogyakarta
2Yayasan Pembina Universitas PGRI Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  
  2. Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Jaringan Infrastruktur  Wi-Fi dan Internet Kampus No. 04/KST/II/DIR/2016, No. A.073/UPY/II/2016, tanggal 3 Februari 2016;
  3. .     Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 4.838.373.926,- (Empat milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Putusan perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap;

5.     Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila tidak atau lalai dalam melaksanakan isi putusan ini;

6.     Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT yaitu Universitas PGRI Yogyakarta yang berkedudukan di Jl. PGRI I Sonosewu No. 117, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta;

7.     Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini;

  1. .     Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorad) meskipun ada bantahan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali dari TERGUGAT;
  2. .     Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;

 

  • , apabila Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aqueo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak