| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 278/Pid.B/2018/PN Btl | Maria Goreti Sunarwati, S.H. | 1.UTOMO bin SAMAT 2.SEP BUDI ASTUTI binti NGALIMIN PARTO ADMAJA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Des. 2018 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 278/Pid.B/2018/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Des. 2018 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2859/0.4.13/Epp.2/12/2018 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P. 29. “ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN NO.REG. PERKARA PDM- 146/BANTUL- Epp/12/2018. TERDAKWA : Nama lengkap : UTOMO bin SAMAT (Alm) . Tempat lahir : Malang Umur/tgl. Lahir : 53 Tahun / 23 Maret 1965 Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jln Cempaka III/27 RT 02/ RW 023 Wonorejo, Gondangrejo.Karanganyar,Jawa Tengah Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMP
Nama lengkap : SEP BUDI ASTUTI binti NGALIMIN PARTO ADMAJA (ALM) Tempat lahir : Surakarta Umur/tgl. Lahir : 51 Tahun / 10 September 1967 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun Gumunggung RT 02 RW 03 kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari,Kabupaten Surakarta, Propinsi Jawa Tengah Agama : Islam. Pekerjaan : Dagang Pendidikan : SMA
PENAHANAN : Para terdakwaditahan oleh Penyidik tanggal 13 Oktober 2018 sampai dengan tanggal01 Nopember 2018. Diperpanjang penahananoleh Jaksa Penutut Umum tanggal 02Nopember2018 sampai dengantanggal11 Desember 2018. Para terdakwa ditahan oleh PenuntutUmum tanggal04 Desember2018sampai dengan tanggal23 Desembber2018.
DAKWAAN ; Bahwa terdakwa I UTOMO bin SAMAT bersama terdakwa II SEP BUDI ASTUTI binti NGALIMIN PARTO ADMAJA dan TUTIK (belum tertangkap) pada hari Kamistanggal11 Oktober 2018 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2018 bertempat di ruamh batik ERISA, Dusun Iroyudan, RT 002 Kelurahan Gowasari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempatlain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul ,mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,,perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada awalnyapada hari Kamistanggal11 Oktober 2018sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa I UTOMO bin SAMAT mendapat WA (WhatsApp) dari TATIK (belum tertangkap) yang isinya bahwa TATIK mengajak untuk nyambut gawe (mencuri) diwilayah Pajangan,Bantul . Akhirnya terdakwa I Utomobin Samat (alm) bersedia dan sanggup atas ajakan TATIK , kemudian terdakwa I Utomo berangkat dengan mengendarai Mobil IGNIS Nomor Polisi AD 9209 IU menuju kerumah terdakwa II SEP BUDI ASTUTI binti NGALIMIN PARTO ADMAJA mengajak untuk mencuri didaerah Pajangan, Bantul, tidak lama datang juga TATIK ( belum tertangkap) mengajak terdakwa II untuk mencuri didaerah Pajangan, Bantul. Akhir terdakwa II mau diajak oleh TATIK danTerdakwa I untuk mencuri di daerah pajangan, Bantul.Pukul 09.00 WIB , Terdakwa I , terdakwa II dan TATIKberangkat dengan mengendai Mobil IGNIS Nomor Polisi AD 9209 IU warna abu-abu menuju ke Wilayah Pajangan , dan setelah sampai di Pajangan sekira pukul 12.00 WIB , mereka terdakwa masuk ke Toko Rumah Batik ERISA dengan pura pura masuk beli kain batik, setelah situasi aman terdakwa II SEP BUDI ASTUTI binti NGALIMIN PARTO ADMAJA (Alm) mengambil kain batik yang berada dirak sebanyak 6 (enam) potong oleh Terdakwa II diserahkan terdakwa I UTOMO bin SAMAT dan dimasukkan baju selanjutnya dimasukkan dalam mobil, kemudian terdakwa II mengambil lagi 8 (delapan) potong kain batik dimasukkan kedalam baju dan terdakwa II keluar toko selanjutnya dimasukkan kedalam mobil dan TATIKmengambil 6 (enam) potong kain batik, selanjutnya mereka terdakwa pulang dan sampai dirumah, barang hasil kejahatan disimpan dirumah terdakwa II , rencana setelah setelah siatuasi aman barang akan dijual, namun belum sempat dijual ,mereka terdakwa ditangkap petugas Polsek Pajangan. Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke - 4 KUHP.
Bantul, 04 Desember 2018 .
JAKSA PENUNTUT UMUM
MARIA GORETI SUNARWATI, SH. JAKSA MADYA NIP. 19661213 199103 2 002. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
