| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa YAROBBI Als ROBBY Bin MUH NARWANTO pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 10.35 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di depan Bank Syariah Indonesia (BSI) Jl.Bantul Km.10, Dsn.Melikan Lor, Ds.Bantul, Kec.Bantul, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 10.35 Wib berjalan di jalan Bantul ketika berada di depan Bank Syariah Indonesia (BSI) Jl.Bantul Km.10 , Ds.Melikan Lor terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna white blue No.Pol.AB-6946-MG yang diparkir di depan Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam keadaan kunci kontaknya masih menancap di sepeda motor tersebut, selanjutnya timbul niat terdakwa untuk memiliki sepeda motor, terdakwa tanpa ijin pemiliknya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol.AB-6949-MG dengan cara dihidupkan sepeda motornya kemudian terdakwa naiki selanjutnya terdakwa membawa pergi sepeda motor ke arah selatan dan dititipkan di tempat parkir di selatan RS PKU Bantul.
- Bahwa mengetahui sepeda motor yang dikendarainya yang diparkir di depan Bank BSI Bantul sudah tidak berada di tempatnya/hilang, saksi MUHAMMAD RAMADHAN menelpon saksi NURUL TAZKIYAH kemudian saksi NURUL TAZKIYAH melaporkan kepada petugas Bank BSI Bantul yaitu saksi TRIYANTO untuk mengecek rekaman CCTV dan diketahui dari rekaman CCTV pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 10.46 WIB diketahui ciri-ciri pelaku. Selanjutnya saksi MUHAMMAD RAMADHAN melaporkan kejadian kehilangan ke Polsek Bantul untuk proses lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi NURUL TAZKIYAH menderita kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau sekitar itu.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |