| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat, baik materiil maupun immateriil, sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) fiktif yang dibuat oleh Notaris Tri Wahyuni, S.H., adalah batal demi hukum (null and void), atau setidak-tidaknya dapat dinyatakan batal oleh hukum karena cacat kehendak dan tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik atas tanah milik Penggugat yang saat ini masih dikuasai secara tidak sah kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan POLISI;
- Menghukum Penggugat untuk mengembalikan uang pinjaman yang pernah diterima dari Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai bentuk pelunasan kewajiban yang nyata;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menerima pembayaran pengembalian pinjaman dimaksud dari Penggugat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan dengan demikian menyatakan tidak ada lagi hubungan hutang-piutang antara Penggugat dan Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), sebagai kompensasi atas penderitaan batin, kerugian psikologis, serta tercemarnya nama baik Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 1 (satu) hari keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|