Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2020/PN Btl DRS. PARJIYONO FERISTIAN ARINATA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2020/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. PARJIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS DARIS PURWANTO, S.H.DRS. PARJIYONO
Tergugat
NoNama
1FERISTIAN ARINATA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ISHAK S RONSUMBRE, S.H., M.H.FERISTIAN ARINATA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat  telah melakukan perbuatan melawan hukum
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp.251.150.000,- (duaratus lima puluh satu juta seratus lima puluh ribu Rupiah)
  4. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat mengalami kerugian immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah)
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.251.150.000,- (duaratus lima puluh satu juta seratus lima puluh ribu Rupiah)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah)
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan yang berada di atasnya milik Tergugat yang terletak di Ponok Permai Taman Tirta B-10, DK VII, RT.011, Tamantirto, Kasihan, Bantul.
  8.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh harta milik Tergugat   baik benda bergerak maupun tidak bergerak.
  9. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang denda paksa setiap hari keterlambatan sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu Rupiah) apabila Tergugat mengalami keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini

 

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bantul c.q. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak