| Dakwaan |
Bahwa terdakwa DEODATUS FLORIANUS NITAMANUPUNG Als DEO Bin ANFRIEDUS AVELINUS pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di Loundry Barokah di Soragan Rt.007, Kal.Ngestiharjo, Kap.Kasihan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------- Awalnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 Wib main ke rumah saksi YOHANES WITJOYO, SE. Als JO Bin FLORENTINUS PUJIANTO (dalam penuntutan terpisah) di Joyonegaran MG II/827 Rt. 037 Rw.011, Kal.Wirogunan, Kap.Mergangsan, Kota Yogyakarta dan bertanya kepada saksi YOHANES Als JO “punya barang gak”, dan dijawab oleh saksi YOHANES Als JO “ngga ada” kemudian terdakwa pulang.
-------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 Wib di kontrakan terdakwa di Soragan Rt.007, Kal.Ngestiharjo, Kap.Kasihan, Kab.Bantul terdakwa diberi tau oleh saksi YOHANES Als JO harga ganja tersebut selanjutnya terdakwa menelpon saksi YOHANES Als JO lewat WA mentransfer lewat DANA kepada saksi YOHANES Als JO sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli ganja dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada saksi YOHANES Als JO.
--------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa menelpon saksi YOHANES Als JO menanyakan “apakah ganja tersebut sudah ada apa belum” dan dijawab oleh saksi YOHANES Als JO “sudah ada lu kemari saja”, selanjutnya terdakwa pada sekitar pukul 14.00 Wib mendatangi rumah saksi YOHANES Als JO dan saksi YOHANES Als JO menjulurka dua tangan yang menggenggam barang dan terdakwa disuruh memilih di antara 2 (dua) paket ganja yang dibalut dengan lakban coklat yang berada di tangan kanan dan kiri dan terdakwa memilih paket yang digenggam di tangan kanan setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.
-------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekitar pukul 23.30 Wib di Soragan Rt.007, Kal. Ngestiharjo, Kap.Kasihan, Kab.Bantul melinting ganja di depan kontrakan terdakwa.
--------- Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 Wib berlibur bersama isteri dan keluarga terdakwa ke pantai Parangtritis dan mengkonsumsi ganja dengan cara dibuat lintingan dan dihisap seperti layaknya orang merokok.
--------- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 22.15 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Soragan Rt.007, Kal.Ngestiharjo, Kap.Kasihan, Kab.Bantul sering dijadikan untuk transaksi Narkoba, atas dasar informasi tersebut Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
-------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 wib di Loundry Barokah yang beralamat di Soragan Rt.007, Kal.Ngestiharjo, Kap.Kasihan, Kab.Bantul anggota Satresnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi TOTOK SUGIYARTO dan saksi OKTA PRIANTOKO bersama rekan satu tim melihat seseorang yang mencurigakan membawa tas rangsel, setelah dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga ganja, 1 (satu) buah plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga ganja, 1 (satu) buah bekas bungkus tokok Djarum Super yang di dalamnya terdapat sisa lintingan yang diduga lintingan daun ganja yang disimpan di dalam tas rangsel merk Exsport dan 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru nomor WA 081238363802 yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi YOHANES Als JO untuk membeli ganja selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Bantul.
-------- Bahwa dari penyitaan barang bukti daun ganja dilakukan pemeriksaan secara laboratorium di Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi pemerintah Daearah D.I.Yogyakarta, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.441/04273 terhadap barang bukti B/86/X/2022/Satresnarkoba dengan No.kode.Laboratorium 021702/T/10/2022 No.021703/T/10/2022 dan No. 021704/T/10/2022 Positif mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika tanpa seijin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|