Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
391/Pid.B/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
2.Nur Hadi Yutama, SH MH
1.RIAN YUGASWORO Als. KIRUN Bin. TUKIJO (Alm.)
2.DICKY BAGUS ISMOYO Als. JONI Bin. JONI ERDEKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 391/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4218/M.4.12.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa RIAN YUGASWORO Als. KIRUN Bin. TUKIJO (Alm.) dan terdakwa DICKY BAGUS ISMOYO Als. JONI Bin. JONI ERDIKA Alm. (sedang menjalani hukuman di Rutan kelas IIB Bantul dalam perkara lain) pada hari pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April  ataupun dalam tahun 2024 bertempat di Pondok Pesantren AL BAHARI Dsn Depok Rt.001, Ds. Parangtritis, Kec. Kretek, Kab Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Pondok Pesantren AL BAHARI milik saksi korban CANDIAN SATYA GARBO yang beralamatkan di Dsn. Depok Rt. 001, Ds. Parangtritis, Kec. Kretek, Kab. Bantul, saksi korban CANDIAN SATYA GARBO menyuruh Terdakwa DICKY BAGUS ISMOYO untuk memasakkan ikan di warung pantai depok, dimana pada waktu itu saksi korban hanya menyuruh terdakwa DICKY BAGUS ISMOYO akan tetapi setelah itu terdakwa RIAN YUGASWORO tiba-tiba datang menyampaikan kalau mau ikut karena sekalian mau mengambil uang di Alfamart, kemudian para terdakwa berangkat berdua menggunakan sepeda motor milik saksi korban CANDIAN SATYA GARBO, para terdakwa merupakan santri yang mondok di pesantren saksi korban, selang beberapa waktu kemudian saksi korban CANDIAN SATYA GARBO menghubungi terdakwa DICKY BAGUS ISMOYO hendak menanyakan perihal kenapa belum balik ke pondok pesantren, dan terdakwa DICKY BAGUS menjawab motornya mogok, sesudah itu saksi korban CANDIAN SATYA GARBO bertanya mogoknya di mana, tetapi terdakwa DICKY BAGUS ISMOYO tidak menjawab pertanyaan saksi korban CANDIAN SATYA GARBO dan Nomor Handphone terdakwa DICKY BAGUS sudah tidak aktif lagi, begitu juga nomor Handphone terdakwa RIAN YUGASWORO juga tidak aktif lagi, ternyata mereka berdua membawa kabur sepeda motor saksi tersebut dan sampai dengan saat ini sepeda motor tersebut tidak diketahui dimana keberadaanya dimana terdakwa Rian yang awalmulanya telah merencanakan melakukan tindak pidana ini 1 (satu) minggu sebelumnya.
  • Bahwa para terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut lewat/rute dari pintu masuk Pantai depok ketimur sampai jalan paris ke Utara dan yang mengendarai terdakwa DIKI BAGUS ISMOYO Als. JONI, sesampainya di selatan lampu merah perempatan Manding bertukaran tempat atau posisi karena terdakwa RIAN YUGASWORO Als. KIRUN Bin. TUKIJO (Alm.) sudah janjian sama seseorang dan yang menghubungi atau menelepon yang akan membeli motor tersebut, kemudian sesampainya di utara SMA N 1 SEWON sekira pukul 15.00 Wib tepatnya didekat orang jual burjo (bubur kacang ijo) utara SMA Sewon Bantul para terdakwa bertemu dengan pembeli sepeda motor yang di ketahui seorang laki-laki yang bernama ANDI Als. GOGON Als. IWAN (DPO), terdakwa RIAN YUGASWORO Als. KIRUN Bin. TUKIJO (Alm.) menawarkan dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun oleh ANDI Als. GOGON (DPO) ditawar senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) atas penawaran tersebut langsung Terdakwa RIAN YUGASWORO Als. KIRUN Bin. TUKIJO (Alm.) sepakat dengan harga tersebut, Kemudian para terdakwa langsung pergi ke daerah Jl. Imogiri Timur untuk membeli pakaian berupa baju dan celana dengan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dimana terdakwa RIAN YUGASWORO Als. KIRUN Bin. TUKIJO (Alm.) gunakan untuk membeli 2 (dua) buah kaos lengan panjang dan 3 (tiga) buah celana pendek dan terdakwa DIKI BAGUS ISMOYO Als. JONI juga beli 2 (dua) buah kaos lengan panjang dan 1 (satu) celana pendek, sesudah itu para terdakwa pergi Terminal Giwangan untuk mencari atau menunggu BUS untuk pergi kearah timur yaitu kearah Solo / Purwodadi, sisa uang tersebut telah habis digunakan oleh para terdakwa untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari berupa untuk membeli makan, rokok dan bayar kos para terdakwa didaerah Pati Jawa tengah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa RIAN YUGASWORO Als. KIRUN Bin. TUKIJO (Alm.) dan terdakwa DICKY BAGUS ISMOYO Als. JONI Bin. JONI ERDIKA Alm saksi korban  CANDIAN SATYA GARBO mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario, 2010, Warna Silver Biru, No. Pol: H 3544 DD, No. ka : MH1JF3114AK117995, No. sin : JF31E0117245 yang harganya kurang lebih Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

--------------Perbuatan terdakwa RIAN YUGASWORO Als. KIRUN Bin. TUKIJO (Alm.) dan terdakwa DICKY BAGUS ISMOYO Als. JONI Bin. JONI ERDIKA Alm. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya