| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 31/Pid.B/2026/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.TRI SUSANTI, S.H,M.H 3.Muninggar Setyani, SH |
ARIF RAHMAN PAMUNGKAS als ARIP bin HARIYANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 31/Pid.B/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-484/M.4.12.3/Eoh.2/02/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ARIF RAHMAN PAMUNGKAS Als. ARIP Bin HARIYANTO pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Warung Angkringan Pak OONG beralamatkan di Dusun Grogrol X Rt. 001, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 04.00 WIB di Warung Angkringan Pak OONG yang beralamat di Dusun Grogrol X RT 001, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Saksi DARMAN KRISMAWAN bersama Saksi TONI SORAH MULYADI berangkat ke Pasar Ngangkruk setelah sebelumnya Saksi TONI SORAH MULYADI menutup dan mengunci pintu warung angkringan tersebut, selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB, pada saat warung dalam keadaan kosong, Terdakwa datang ke warung angkringan dan memanggil-manggil pemilik warung namun tidak mendapat jawaban, kemudian menuju ke bagian belakang warung dan merusak gembok pintu belakang dengan cara mencongkel baut pintu menggunakan 1 (satu) buah alat jugil terbuat dari besi bergagang karet berwarna merah hingga berhasil masuk ke dalam warung. Selanjutnya, Terdakwa mengambil tanpa ijin saksi Toni S Mulyadi berupa 1 (satu) buah handphone Merk Infinix warna hitam dengan Nomor IMEI 356222193066081 yang terletak di atas kulkas dan juga mengambil tanpa ijin saksi Darman Krismawan uang tunai dalam laci sebesar kurang lebih Rp1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), serta sejumlah rokok, kemudian terdakwa meninggalkan lokasi pulang kerumahnya dan keesokan harinya menjual handphone tersebut sedangkan uangnya habis dipergunakan untuk keperluan pribadi tersakwa Bahwa akibat dari peristiwa pencurian tersebut Saksi Korban TONI SORAH MULYADI mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Infinix Smart 5 warna hitam dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan angkringan sebanyak Rp1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) milik Saksi Korban DARMAN KRISMAWAN, sehingga total kerugian yang dialami yaitu Rp2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). ------------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
