Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika) TRI WIDHI ASTUTI,SH EDDY RIMAWAN Als.WAWAN BIN LILIK YULI WARDANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1140/O.4.13/Euh.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1TRI WIDHI ASTUTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDDY RIMAWAN Als.WAWAN BIN LILIK YULI WARDANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa ia terdakwa EDDY RIMAWAN Als.WAWAN BIN LILIK YULI WARDANI pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2017 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Dusun Sekar Petak Bangunjiwo Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul secara tanpa hak dan melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa telah ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polda DIY yaitu saksi FERRY NURCHOLI RAHMAD dan saksi FX.SURATNO. Selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi PARDIYONO selaku Ketua RT 002 Dsn.Sekar Petak, telah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja berat 5,02 gram beserta bungkus kertasnya yang semuanya terletak di atas lumpang (tempat menumbuk padi) yang berada di samping timur ruang tamu serta 1(satu) buah kartu ATM BCA yang disimpan di dompet terdakwa dan telah diserahkan sendiri oleh terdakwa kepada saksi FX SURATNO. Bahwa setelah saksi FERRY NURCHOLI RAHMAD menanyakan mengenai kepemilikan ganja tersebut, terdakwa mengakui ganja tersebut adalah milik temannya saksi ADITYA BIMO NUGROHO yang kemudian dititipkan ke rumah kontrakan terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dan Kalibrasi pada Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 441/00571/C.3 tanggal 06 Maret  2017 yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1. Karjiman, S.ST dan 2. Chintya Yuli Astuti, S.Farm. Apt.; dengan hasil kesimpulan : Barang bukti yang diterima dengan No. BB/20/II/2017/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkusan amplop warna coklat muda  yang di dalamnya terdapat :

Bungkusan kertas yang didalamnya berisi daun,ranting kecil dan biji yang diduga ganja dengan berat 1,08 gram  kemudian diberi no. kode laboratorium 004373/T/02/2017; mengandung ganja (THC) seperti terdaftar dalam Gol I No urut 8 Lampiran Undang-Undang  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

   -------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111  ayat (1)  Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

 

DAN

KEDUA :

PRIMAIR

---------- Bahwa ia terdakwa EDDY RIMAWAN Als.WAWAN BIN LILIK YULI WARDANI pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan pertama atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------

----------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa telah ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polda DIY yaitu saksi FERRY NURCHOLI RAHMAD dan saksi FX.SURATNO. Selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi PARDIYONO selaku Ketua RT 002 Dsn.Sekar Petak, telah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan 1(satu) buah pipet kaca bentuk lurus, 1(satu) buah potong sedotan yang ujungnya runcing, 1(satu) buah korek api gas warna biru, 1(satu) buah Bong terbuat dari botol kaca yang di dalamnya terdapat 2(dua) buah sedotan yang semuanya terletak di atas lumpang (tempat menumbuk padi) yang berada di samping timur ruang tamu serta 1(satu) buah kartu ATM BCA yang disimpan  di dompet terdakwa dan telah diserahkan sendiri oleh terdakwa kepada saksi FX SURATNO ;

Bahwa setelah saksi FERRY NURCHOLI RAHMAD menanyakan mengenai kepemilikan shabu-shabu tersebut, terdakwa mengakui shabu-shabu tersebut adalah milik temannya saksi ADITYA BIMO NUGROHO yang kemudian dititipkan ke rumah kontrakan terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dan Kalibrasi pada Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 441/00571/C.3 tanggal 06 Maret  2017 yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1. Karjiman, S.ST dan 2. Chintya Yuli Astuti, S.Farm. Apt.; dengan hasil kesimpulan : Barang bukti yang diterima dengan No. BB/20/II/2017/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkusan amplop warna coklat muda  yang di dalamnya terdapat :

Satu buah pipet dari kaca bentuk lurus yang diduga ada sisa-sisa shabu kemudian diberi nomor kode laboratorium 004374/T/02/2017;

mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I No urut 61 Lampiran Undang-Undang  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 -------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (1)  Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa ia terdakwa EDDY RIMAWAN Als.WAWAN BIN LILIK YULI WARDANI pada hari Jumat  tanggal 24 Februari 2017 sekitar jam 10.00 wib dan jam 20.00 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2017 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Dusun Sekar Petak Bangunjiwo Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul secara tanpa hak dan melawan hukum, menggunakan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri  dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi ADITYA BIMO NUGROHO membungkus daun ganja tersebut dengan kertas rokok atau melintingnya seperti rokok sedangkan yang kedua mengganti atau mengeluarkan tembakau yang ada di dalam rokok yang sudah jadi dengan daun ganja selanjutnya diganti dengan ganja. Selanjutnya ujung daun ganja dibakar menggunakan korek api sedangkan ujung satunya diletakkan di mulut, setelah terbakar ujungnya dihisap ujung satunya melalui mulut dan asap yang keluar dihisap dalam dan beberapa saat kemudian dikeluarkan melalui mulut dan hidung. Satu batang lintingan ganja bisa dihisap sebanyak 6(enam) sampai 8(delapan) hisapan, yang dipakai bergantian dengan Terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/77/II/2017/Biddokkes tanggal 26 Februari 2017 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Didik Nurcahyo, AMAK dengan hasil pemeriksaan urine an. EDDY RIMAWAN Als.WAWAN Bin LILIK YULI WARDANI menunjukkan hasil METAMPHETAMINE POSITIF (+),AMPETHAMINE POSITIF (+), CANNABINOIDS POSITIF(+).

----------- Disamping itu terdakwa telah menggunakan shabu-shabu bersama dengan saksi ADITYA BIMO NUGROHO dengan cara yang pertama terdakwa menyiapkan alat-alat penghisap shabu yaitu bong/botol, sedotan, korek api, pipet kaca dan lampu kemudian oleh Terdakwa shabu-shabu dikeluarkan dari dalam plastik sedotan, disendok dengan sedotan yang runcing ujungnya kemudian dimasukkan ke dalam pipet kaca yang sudah terpasang dengan disambung ke bong/botol, selanjutnya pipet kaca yang didalamnya terdapat shabu-shabu tersebut dibakar dengan korek api gas, setelah shabu-shabu tersebut mencair selanjutnya uap dihisap dengan sedotan(bong) melalui mulut dan selanjutnya dikeluarkan melalui mulut juga, sekali bakar shabu=shabu tersebut bisa dihisap sebanyak 2(dua) sampai 3 (tiga) kali hisap, dan saat itu Terdakwa membakar shabu-shabu sebanyak 3(tiga) kali yang dihisap bergantian dengan saksi ADITYA BIMO NUGROHO.

 ----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/77/II/2017/Biddokkes tanggal 26 Februari 2017 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Didik Nurcahyo, AMAK dengan hasil pemeriksaan urine an. EDDY RIMAWAN Als.WAWAN Bin LILIK YULI WARDANI menunjukkan hasil METAMPHETAMINE POSITIF (+),AMPETHAMINE POSITIF (+), CANNABINOIDS POSITIF(+).

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya