Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2019/PN Btl PT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul 1.SUHARDI
2.PARINEM
3.SAMIRAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUHARDI
2PARINEM
3SAMIRAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 197.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Pengakuan Hutang No 7000-01-004263-10-0 Tanggal 23 Oktober 2015.

 

  1. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 23 Oktober 2015 dari Samirah (Tergugat III)  yang diberikan kepada PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai ketentuan dalam Surat Pengakuan Hutang No 7000-01-004263-10-0 Tanggal 23 Oktober 2015 adalah wanprestasi.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.197.500.000,- (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak