| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 254/Pid.Sus/2017/PN Btl | HEALLI MULYAWATI S, SH | MAYANG SERUNGKE LINGEE Alias ITONG Bin JAMALUDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Okt. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas | ||||||
| Nomor Perkara | 254/Pid.Sus/2017/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Okt. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2110/0.4.13/Euh.2/10/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : --------------Bahwa terdakwa MAYANG SERUNGKE LINGEE alias ITONG Bin JAMALUDIN pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2017 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di Dsn.Ponggok I Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) (Pasal 26 ayat (3) “setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu”), yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa bermula ketika pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2017 sekira pukul 12.00 wib, terdakwa mendapatkan uang pecahan kertas Rp.100.000,- yang diketahuinya palsu sebanyak Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dari Sdri.ODE alias BINTARA (DPO) di Kosan terdakwa. Selanjutnya setelah mendapatkan uang tersebut kemudian timbul niat terdakwa untuk membelanjakannya di Warung/Toko Klontong dengan harapan terdakwa bisa mendapatkan uang rupiah asli dari kembaliannya tersebut. Dimana terdakwa sempat membelanjakan uang rupiah pecahan Rp.100.000,- tersebut sebanyak 4 (empat) lembar di Warung/Toko Klontong yang sudah tidak diingat lagi namanya. Dan sekira pukul 16.30 wib, terdakwa yang mengendarai sepeda motor tiba di Warung/Toko Klontong milik saksi Partinem yang beralamat di Dsn.Ponggok II Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul. Di Warung/Toko Klontong tersebut, terdakwa membeli 1 (satu) buah pembersih muka merk Biore warna putih seharga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) dengan menyerahkan uang yang diduga palsu sebesar Rp.100.000,- dengan nomor seri SEB097747 kepada saksi Partinem. Lalu saksi Partinem memberikan uang kembaliannya sebesar Rp.89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa pergi dari tempat tersebut dan melanjutkan perjalanannya menuju ke Warung/ Toko Klontong milik saksi Murwoko yang beralamat di Dsn.Ponggok I Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul. Dan sekira pukul 17.00 wib terdakwa membeli rokok Sampoerna Mild seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di Warung/Toko Klontong milik saksi Murwoko dengan menyerahkan uang yang diduga palsu sebesar Rp.100.000,- dengan nomor seri HGK404943 kepada saksi Murwoko. Bahwa selanjutnya saksi Murwoko merasa curiga jika uang yang diberikan oleh terdakwa tersebut adalah diduga palsu, karena sebelumnya terdakwa juga sempat membeli suatu barang dengan menggunakan uang yang diduga palsu Rp.100.000,- di Warung/Toko Klontong milik saksi Murwoko. Sehingga kemudian saksi Murwoko melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Jetis. Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 18/924/YK/Srt/Rhs tanggal 14 September 2017 Perihal Hasil Penelitian Atas Barang Bukti Uang Tunai yang dibuat dan ditandatangani oleh Parbo Sukesi Asisten Direktur pada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta dengan kesimpulan hasil penelitian : 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.100.000,- No seri MJR808108, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000,- No seri XKT847333, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- No zseri TGB618783, 2 (dua) lembar pecahan Rp.100.000,- No seri BFO289469, 2 (da) lembar uang pecahan Rp.100.000,- No seri EHW981670, 1 (satu) lemar uang pecahan Rp.100.000,- No seri XKT847388, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- No seri CHR207005, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- No seri HGK404943 dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- No seri SEB097747 (seluruh barang bukti uang tunai tersebut) dinyatakan TIDAK ASLI. ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Atau Kedua : --------------Bahwa terdakwa MAYANG SERUNGKE LINGEE alias ITONG Bin JAMALUDIN pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2017 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di Dsn.Ponggok I Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) (Pasal 26 ayat (2) “setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu”), yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa bermula ketika pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2017 sekira pukul 12.00 wib, terdakwa mendapatkan uang pecahan kertas Rp.100.000,- yang diketahuinya palsu sebanyak Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dari Sdri.ODE alias BINTARA (DPO) di Kosan terdakwa. Selanjutnya setelah mendapatkan uang tersebut kemudian timbul niat terdakwa untuk membelanjakannya di Warung/Toko Klontong dengan harapan terdakwa bisa mendapatkan uang rupiah asli dari kembaliannya tersebut. Dimana terdakwa sempat membelanjakan uang rupiah pecahan Rp.100.000,- tersebut sebanyak 4 (empat) lembar di Warung/Toko Klontong yang sudah tidak diingat lagi namanya. Dan sekira pukul 16.30 wib, terdakwa yang mengendarai sepeda motor tiba di Warung/Toko Klontong milik saksi Partinem yang beralamat di Dsn.Ponggok II Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul. Di Warung/Toko Klontong tersebut, terdakwa membeli 1 (satu) buah pembersih muka merk Biore warna putih seharga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) dengan menyerahkan uang yang diduga palsu sebesar Rp.100.000,- dengan nomor seri SEB097747 kepada saksi Partinem. Lalu saksi Partinem memberikan uang kembaliannya sebesar Rp.89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa pergi dari tempat tersebut dan melanjutkan perjalanannya menuju ke Warung/ Toko Klontong milik saksi Murwoko yang beralamat di Dsn.Ponggok I Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul. Dan sekira pukul 17.00 wib terdakwa membeli rokok Sampoerna Mild seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di Warung/Toko Klontong milik saksi Murwoko dengan menyerahkan uang yang diduga palsu sebesar Rp.100.000,- dengan nomor seri HGK404943 kepada saksi Murwoko. Bahwa selanjutnya saksi Murwoko merasa curiga jika uang yang diberikan oleh terdakwa tersebut adalah diduga palsu, karena sebelumnya terdakwa juga sempat membeli suatu barang dengan menggunakan uang yang diduga palsu Rp.100.000,- di Warung/Toko Klontong milik saksi Murwoko. Sehingga kemudian saksi Murwoko melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Jetis. Dan selanjutnya menemukan sisa uang pecahan kertas Rp.100.000,- yang diduga palsu sebanyak Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang disimpan didalam tas ransel hitam merk SAMS NITE milik terdakwa dengan rincian 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.100.000,- No seri MJR808108, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000,- No seri XKT847333, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- No seri TGB618783, 2 (dua) lembar pecahan Rp.100.000,- No seri BFO289469, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- No seri EHW981670, 1 (satu) lemar uang pecahan Rp.100.000,- No seri XKT847388, dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- No seri CHR207005. Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 18/924/YK/Srt/Rhs tanggal 14 September 2017 Perihal Hasil Penelitian Atas Barang Bukti Uang Tunai yang dibuat dan ditandatangani oleh Parbo Sukesi Asisten Direktur pada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta dengan kesimpulan hasil penelitian : 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.100.000,- No seri MJR808108, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000,- No seri XKT847333, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- No zseri TGB618783, 2 (dua) lembar pecahan Rp.100.000,- No seri BFO289469, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- No seri EHW981670, 1 (satu) lemar uang pecahan Rp.100.000,- No seri XKT847388, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- No seri CHR207005, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- No seri HGK404943 dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- No seri SEB097747 (seluruh barang bukti uang tunai tersebut) dinyatakan TIDAK ASLI.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 ayat (2) jo. Pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
