Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 15 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
91/Pdt.G/2024/PN Btl |
Tanggal Surat |
Kamis, 08 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dwi Heru Nugroho, S.H., M.H., CPL., CPCLE. | Dhidiek Bethoven |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Yayasan Rumah Ngaji Nusantara | 2 | Budi Wijaya Hamdi, S.H. | 3 | Pipiet Diah Pujilestari | 4 | Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bantul |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Menteri Agama c.q. Kepala Kantor Wilayah Kemenag DIY c.q. Kepala Kemenag Kabupaten Bantul | 2 | Kapolri c.q. Kapolda DIY c.q. Kepala Kepolisian Resor Bantul |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menyerahkan Valentino Wijaya Son Bethoven & Vito Ramadhan Ivander Bethoven, dan mengembalikan hak asuh anak kepada Penggugat;
- Menyatakan Tergugat IV telah lalai dalam bertugas, dan Memerintahkan Tergugat IV untuk memberi sanksi berat dan pemecatan kepada seluruh pejabat-pejabat yang terlibat;
- Menghukum dan Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk melakukan proses pemeriksaan, penyidikan secara pidana atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat IV untuk mengambil, melindungi, mengayomi, dan mengasuh seluruh anak-anak yang ada pada Tergugat I dan Tergugat II;
- Membayar secara tanggung renteng secara serta merta atas seluruh kerugian yg dialami oleh Penggugat secara material sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) Dan secara immateril kerugian sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
- Menetapkan dwangsong per hari keterlambatan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menyatakan dan menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |