Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Narkotika) AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH ERWIN SUWEKNI HASTUTIK alias WIWIN alias WINDA binti SAGIYANTO Alm Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-2941/O.4.13/Euh.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN SUWEKNI HASTUTIK alias WIWIN alias WINDA binti SAGIYANTO Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

     PERTAMA

     Bahwa terdakwa ERWIN SUWEKNI HASTUTIK alias WIWIN alias WINDA binti SAGIYANTO (Alm) bersama saksi NARTI Binti JUWARI (dituntut terpisah) dan saksi MULYA ANGGA WIJAYA Bin BIANTARA (dituntut terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekira jam 16.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Bundaran Sukorejo (depan warung soto Pak NO) kendal, Jawa Tengah. Dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili, percobaan atau permufakatan  jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekira jam 09.00 Wib saksi BAYUDI, saksi ANGGIT WICAKSONO, dan saksi OKTA PRIANTOKO yang merupakan Anggota Polres Bantul mendapatkan informasi bahwa saksi MULYA ANGGA WIJAYA bin BIANTARA akan mengambil Shabu di daerah Kendal, Jawa Tengah kemudian saksi BAYUDI, saksi ANGGIT WICAKSONO, dan saksi OKTA PRIANTOKO mengikuti saksi ANGGA sejak dari Jalan Magelang  Yogyakarta setelah diikuti kemudian pada pukul 22.00 Wib sesampai di depan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta, saksi ANGGA berhenti dan keluar dari mobil, setelah itu saksi ANGGA diamankan oleh saksi BAYUDI, saksi ANGGIT WICAKSONO, dan saksi OKTA PRIANTOKO lalu diadakan interogasi terhadap saksi MULYA ANGGA, setelah dilakukan interogasi didapatkan keterangan bahwa saksi MULYA ANGGA habis menggunakan shabu di daerah Kendal, Jawa Tengah bersama dengan terdakwa ERWIN SUWEKNI HASTUTIK Als WIWIN Als WINDA dan sisa shabu yang digunakan disimpan di jok tengah mobil yang dikendarai selanjutnya saksi MULYA ANGGA berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat + 0,26 gram, 1 (satu) buah HP merk Smartfren warna hitam dengan simcard smartfren nomor 088806122291 dan PIN BB 5E6EFB86 dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam No.Pol.AB-1942-FN berikut STNK an.PT.PRASIDO DWIJAYA alamat Patran Rt/Rw : 03/01 Banyuraden Gamping Sleman diamankan di Polres Bantul;
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 05 Agustus 2016 pukul 01.00 Wib, saksi BAYUDI, saksi ANGGIT WICAKSONO, dan saksi OKTA PRIANTOKO bersama dengan saksi ANGGA berangkat ke Kendal, Jawa Tengah untuk mencari terdakwa WIWIN, lalu pada  pukul 07.40 Wib di tempat tinggal Terdakwa di Wates Rt.002 Rw.001, Kel/Desa Gedong, Kec. Patean, Kab. Kendal, Jawa Tengah para Saksi bertemu dengan Terdakwa setelah itu saksi BAYUDI, saksi ANGGIT WICAKSONO, dan saksi OKTA PRIANTOKO melakukan penggeledahan terhadap kamar Terdakwa, lalu ditemukan alat-alat untuk menghisap shabu berupa 1 (satu) bong alat hisap, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) sedotan warna putih yang berada di samping almari kayu kamar terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah beberapa kali menggunakan shabu-shabu dan terakhir kali menggunakan shabu pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekira pukul 17.00 Wib di kamar Terdakwa dengan saksi ANGGA;
Bahwa saksi ANGGA membeli shabu-shabu melalui Terdakwa dengan cara pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 pukul 10.00 Wib saksi ANGGA menelepon Terdakwa melalui handpone dan mengatakan bahwa saksi ANGGA ingin membeli shabu-shabu serta meminta tolong kepada Terdakwa untuk dipesankan shabu-shabu sebanyak 1 (satu) gram lalu Terdakwa menjawab bahwa “YO TAK TELPONKE KONCOKKU” (ya saya telponkan teman saya), setelah itu Terdakwa menelpon saksi NARTI bin JUWARI  untuk memesan shabu-shabu namun tidak diangkat, lalu siangnya pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 pukul 12.00 Wib saksi ANGGA datang ke tempat tinggal Terdakwa di Wates Rt.002 Rw.001, Kel/Desa Gedong, Kec. Patean, Kab. Kendal, Jawa Tengah, kemudian pada pukul 13.00 Wib saksi ANGGA dan Terdakwa bersama-sama pergi menuju ke kos saksi NARTI di Desa Penundan, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan menggunakan mobil Avanza hitam, setelah sampai di kos saksi NARTI, Terdakwa meminta tolong kepada saksi NARTI untuk mencarikan shabu, selanjutnya saksi NARTI menelepon ke temannya yang bernama saudara HERI (DPO) untuk memesan shabu dan mengatakan bahwa uangnya untuk membeli shabu tersebut akan diantar, setelah itu Terdakwa dengan saksi ANGGA pergi dari kos saksi NARTI dengan menggunakan mobil sedangkan saksi NARTI mengendarai sepeda motor matic, lalu pukul 16.00 Wib saksi NARTI bertemu dengan Terdakwa dan saksi ANGGA di Bundaran Sukorejo (depan warung soto Pak NO), Kendal, Jawa Tengah kemudian Terdakwa menyerahkan uang milik saksi ANGGA sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang ditambahi oleh Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga totalnya Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi NARTI, lalu saksi NARTI berangkat untuk bertemu saudara HERI di Kiringan, Sukorejo tepatnya di pinggir jalan dekat kandang ayam milik saudara HERI, kemudian saksi NARTI menyerahkan uang yang diberikan oleh Terdakwa tersebut kepada saudara HERI dan saudara HERI menyerahkan shabu dalam bungkusan tissue kepada saksi NARTI, setelah itu pukul 16.30 Wib saksi NARTI kembali ke Bunderan Sukorejo (depan warung soto Pak NO) lalu menyerahkan shabu-shabu yang dibawanya kepada saksi ANGGA di dalam mobil lewat pintu tengah, saat itu saksi ANGGA duduk di kursi pengemudi dan Terdakwa duduk di sebelahnya, karena shabu yang diterima oleh saksi ANGGA tidak sesuai dengan kesepakatan yaitu sebanyak 1 (satu) gram, sedangkan yang didapat tidak lebih dari setengahnya, sehingga uang untuk pembelian shabu tadi sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dikembalikan oleh saksi NARTI kepada saksi ANGGA sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah menyerahkan shabu kepada saksi ANGGA, saksi NARTI pulang, sedangkan Terdakwa dan saksi ANGGA kembali ke tempat tinggal Terdakwa;
Bahwa setelah sampai di tempat tinggal Terdakwa di Wates Rt.002 Rw.001, Kel./Desa Gedong, Kec. Patean, Kab. Kendal, Jawa tengah, pukul 17.00 Wib saksi ANGGA dan Terdakwa secara bergantian menghisap shabu yang dibeli dari saksi NARTI dengan cara saksi ANGGA memasang alat bong yang terbuat dari botol teh yang terdakwa suguhkan dengan cara tutup botol teh dilubangi oleh saksi ANGGA, lalu sedotan warna putih dimasukkan kedalam botol melalui lubang pada tutup botol, setelah itu saksi ANGGA, mengambil sedikit shabu dengan menggunakan potongan sedotan warna putih selanjutnya dimasukkan ke dalam pipet kaca, setelah itu pipet kaca dibakar kemudian dihisap melalui sedotan yang dihubungkan ke botol, dihisap secara bergantian oleh Terdakwa dan saksi ANGGA, setelah itu saksi ANGGA pamit pulang dan sisa shabu yang dibeli oleh saksi ANGGA melalui Terdakwa dibawa oleh saksi ANGGA;
Bahwa sesuai dengan berita acara pemeriksaan laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta No 440/1980/C.3 tanggal 15 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh HARI WALUYO,SKM, Msc, Chintya Yuli astuti, S. farm, Apt dan Karjiman, SST selaku penguji Narkotika dan Psikotropika pada Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta  dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik saksi MULYA ANGGA WIJAYA BIN BIANTARA adalah positif mengandung Metamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol I (satu)  Nomor urut 61 lampiran  UURI No 35 Th 2009 tentang Narkotika;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang No 1188/NNF/2016 tanggal 18 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, ST, dan SHINTA ANDROMEDA, ST selaku penguji Narkotika dan Psikotropika pada pusat laboratorium forensik bareskrim polri cabang Semarang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa berupa 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna putih adalah positif mengandung Metamphetamina yang termasuk jenis Narkotika Gol I (satu)  Nomor urut 61 lampiran  UURI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipa kaca negatif (tidak mengandung narkotika/psikotropika);

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu seberat  + 0,26  Gram.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal  132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika Jo. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia  terdakwa ERWIN SUWEKNI HASTUTIK alias WIWIN alias WINDA binti SAGIYANTO (Alm)  pada hari  Jum’at tanggal 05 Agustus 2016 sekira jam 07.40 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di tempat tinggal terdakwa di Wates Rt.002 Rw.001, Kel./Desa Gedong, Kec. Patean, Kab. Kendal, Jawa tengah. Dan berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili  tanpa hak dan melawan hukum penyalah guna Narkotika Golongan I yaitu berupa kristal bening yang disebut  Shabu-Shabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekira jam 09.00 Wib saksi BAYUDI, saksi ANGGIT WICAKSONO, dan saksi OKTA PRIANTOKO yang merupakan Anggota Polres Bantul mendapatkan informasi bahwa saksi MULYA ANGGA WIJAYA bin BIANTARA (dituntut terpisah) akan mengambil Shabu di daerah Kendal, Jawa Tengah kemudian saksi BAYUDI, saksi ANGGIT WICAKSONO, dan saksi OKTA PRIANTOKO mengikuti saksi ANGGA sejak dari Jalan Magelang  Yogyakarta setelah diikuti kemudian pada pukul 22.00 Wib sesampai di depan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta, saksi ANGGA berhenti dan keluar dari mobil, setelah itu saksi ANGGA diamankan oleh saksi BAYUDI, saksi ANGGIT WICAKSONO, dan saksi OKTA PRIANTOKO lalu diadakan interogasi terhadap saksi ANGGA setelah dilakukan interogasi didapat keterangan bahwa saksi MULYA ANGGA habis menggunakan shabu di daerah Kendal, Jawa Tengah bersama dengan terdakwa ERWIN SUWEKNI HASTUTIK Als WIWIN Als WINDA dan sisa shabu yang digunakan disimpan di jok tengah mobil yang dikendarai selanjutnya saksi MULYA ANGGA berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat + 0,26 gram, 1 (satu) buah HP merk Smartfren warna hitam dengan simcard smartfren nomor 088806122291 dan PIN BB 5E6EFB86 dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam No.Pol.AB-1942-FN berikut STNK an.PT.PRASIDO DWIJAYA alamat Patran Rt/Rw : 03/01 Banyuraden Gamping Sleman diamankan di Polres Bantul;
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 05 Agustus 2016 pukul 01.00 Wib, saksi BAYUDI, saksi ANGGIT WICAKSONO, dan saksi OKTA PRIANTOKO bersama dengan saksi ANGGA berangkat ke Kendal, Jawa Tengah untuk mencari terdakwa WIWIN, lalu pada  pukul 07.40 Wib di tempat tinggal Terdakwa di Wates Rt.002 Rw.001, Kel/Desa Gedong, Kec. Patean, Kab. Kendal, Jawa Tengah para Saksi bertemu dengan Terdakwa setelah itu saksi BAYUDI, saksi ANGGIT WICAKSONO, dan saksi OKTA PRIANTOKO melakukan penggeledahan terhadap kamar Terdakwa, lalu ditemukan alat-alat untuk menghisap shabu berupa 1 (satu) bong alat hisap, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) sedotan warna putih yang berada di samping almari kayu kamar terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah beberapa kali menggunakan shabu-shabu dan terakhir kali menggunakan shabu pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekira pukul 17.00 Wib di kamar Terdakwa dengan saksi ANGGA;
Bahwa saksi ANGGA membeli shabu-shabu melalui Terdakwa dengan cara pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 pukul 10.00 Wib saksi ANGGA menelepon Terdakwa melalui handpone dan mengatakan bahwa saksi ANGGA ingin membeli shabu-shabu serta meminta tolong kepada Terdakwa untuk dipesankan shabu-shabu sebanyak 1 (satu) gram lalu Terdakwa menjawab bahwa “YO TAK TELPONKE KONCOKKU” (ya saya telponkan teman saya), setelah itu Terdakwa menelpon saksi NARTI bin JUWARI (dituntut terpisah)  untuk memesan shabu-shabu, lalu siangnya pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 pukul 12.00 Wib saksi ANGGA datang ke tempat tinggal Terdakwa di Wates Rt.002 Rw.001, Kel/Desa Gedong, Kec. Patean, Kab. Kendal, Jawa Tengah, kemudian pada pukul 13.00 Wib saksi ANGGA dan Terdakwa bersama-sama pergi menuju ke kos saksi NARTI di Desa Penundan, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan menggunakan mobil Avanza hitam, setelah sampai di kos saksi NARTI, Terdakwa meminta tolong kepada saksi NARTI untuk mencarikan shabu, selanjutnya saksi NARTI menelepon ke temannya yang bernama saudara HERI (DPO) untuk memesan shabu dan mengatakan bahwa uangnya untuk membeli shabu tersebut akan diantar, setelah itu Terdakwa dengan saksi ANGGA pergi dari kos saksi NARTI dengan menggunakan mobil sedangkan saksi NARTI mengendarai sepeda motor matic, setelah itu pukul 16.00 Wib saksi NARTI bertemu dengan terdakwa dan saksi ANGGA  di Bundaran Sukorejo (depan warung soto Pak NO), Kendal, Jawa Tengah lalu Terdakwa menyerahkan uang milik saksi ANGGA sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang ditambahi oleh Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi NARTI, lalu saksi NARTI berangkat untuk bertemu saudara HERI di Kiringan, Sukorejo tepatnya di pinggir jalan dekat kandang ayam milik saudara HERI, setelah itu saksi NARTI menyerahkan uang yang diberikan oleh Terdakwa tersebut kepada saudara HERI dan saudara HERI menyerahkan shabu dalam bungkusan tissue kepada saksi NARTI, setelah itu pukul 16.30 Wib saksi NARTI kembali ke Bunderan Sukorejo (depan warung soto Pak NO) lalu menyerahkan shabu-shabu yang dibawanya kepada saksi ANGGA di dalam mobil lewat pintu tengah, saat itu saksi ANGGA duduk di kursi pengemudi dan Terdakwa duduk di sebelahnya, karena shabu yang diterima oleh saksi ANGGA tidak sesuai dengan kesepakatan yaitu sebanyak 1 (satu) gram, sedangkan yang didapat tidak lebih dari setengahnya, sehingga uang untuk pembelian shabu tadi sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dikembalikan oleh saksi NARTI kepada saksi ANGGA sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah menyerahkan shabu kepada saksi ANGGA, saksi NARTI pulang, sedangkan Terdakwa dan saksi ANGGA kembali ke tempat tinggal Terdakwa;
Bahwa setelah sampai di tempat tinggal Terdakwa di Wates Rt.002 Rw.001, Kel./Desa Gedong, Kec. Patean, Kab. Kendal, Jawa tengah, pukul 17.00 Wib saksi ANGGA dan Terdakwa secara bergantian menghisap shabu yang dibeli dari saksi NARTI dengan cara saksi ANGGA memasang alat bong yang terbuat dari botol teh yang Terdakwa suguhkan dengan cara tutup botol teh dilubangi oleh saksi ANGGA, lalu sedotan warna putih dimasukkan kedalam botol melalui lubang pada tutup botol, setelah itu saksi ANGGA, mengambil sedikit shabu dengan menggunakan potongan sedotan warna putih selanjutnya dimasukkan ke dalam pipet kaca, setelah itu pipet kaca dibakar kemudian dihisap melalui sedotan yang dihubungkan ke botol, dihisap secara bergantian oleh Terdakwa dan saksi ANGGA, setelah itu saksi ANGGA pamit pulang dan sisa shabu yang dibeli oleh saksi ANGGA melalui Terdakwa dibawa oleh saksi ANGGA;
Bahwa sesuai dengan berita acara pemeriksaan laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta No 440/1980/C.3 tanggal 15 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh HARI WALUYO,SKM, Msc, Chintya Yuli astuti, S. farm, Apt dan Karjiman, SST selaku penguji Narkotika dan Psikotropika pada Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta  dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik saksi MULYA ANGGA WIJAYA BIN BIANTARA adalah positif mengandung Metamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol I (satu)  Nomor urut 61 lampiran  UURI No 35 Th 2009 tentang Narkotika;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang No 1188/NNF/2016 tanggal 18 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, ST, dan SHINTA ANDROMEDA, ST selaku penguji Narkotika dan Psikotropika pada pusat laboratorium forensik bareskrim polri cabang Semarang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa berupa 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna putih adalah positif mengandung Metamphetamina yang termasuk jenis Narkotika Gol I (satu)  Nomor urut 61 lampiran  UURI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipa kaca negatif (tidak mengandung narkotika/psikotropika);
Bahwa  sesuai dengan berita acara pemeriksaan Urine  dari Dinas kedokteran dan kesehatan Polda D.I Yogyakarta No. Lab R/186/VIII/2016/Bidokkes tanggal 06 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh AGUS SUPRIYATNO,S.I.Kom,M.Si selaku Kasubbiddokpol Polda D.I Yogyakarta hasil pemriksaan Urine atas nama terdakwa ERWIN SUWEKNI HASTUTIK als WIWIN als WINDA binti SAGIYANTO (Alm) menunjukkan Metamphetamine positif (+), Amphetamine Samar, bahwa   Metamphetamin  termasuk jenis Narkotika Gol I (satu)  Nomor urut 61 lampiran  UURI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika dan  Amphetamin  termasuk jenis Narkotika Gol I (satu)  Nomor urut 53 lampiran  UURI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam  penyalahgunaan  Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu.

 

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal  127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya