Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2025/PN Btl 1.Nur Hadi Yutama, SH MH
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-129/M.4.12.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Hadi Yutama, SH MH
2Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1YOGI ZUL FADHLI,S.H.,M.H.,dkkAPIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

         Bahwa Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) pada kurun waktu antara bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di PT. Sumber Baru Ban, Jalan Imogiri Barat, KM 4,5, Dk. Wojo, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  1. Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Aji Motor/ Garuda Motor, No. Faktur INV/SBB.YG/23050240, Tanggal Faktur 31/05/2023, nilai Faktur 117.630.000, Saldo Faktur 97.630.000, Nilai Kasus Rp 97.630.000 ;
  2. Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Kemos Motor, No. Faktur INV/SBB.YG/23080151, Tanggal Faktur 29/08/2023, nilai Faktur 121.219.200, Saldo Faktur 121.219.200, Nilai Kasus Rp 121.219.200 ;
  3. Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Kemos Motor, No. Faktur INV/SBB.YG/23070183, Tanggal Faktur 31/07/2023, nilai Faktur 85.500.000, Saldo Faktur 85.500.000, Nilai Kasus Rp 85.500.000 ;
  4. Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Kemos Motor, No. Faktur INV/SBB.YG/23070136, Tanggal Faktur 27/07/2023, nilai Faktur 116.06000, Saldo Faktur 116.064.000, Nilai Kasus Rp 116.064.000 ;
  5. Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Cahaya Motor Service, No. Faktur INV/SBB.YG/23110206, Tanggal Faktur 30/11/2023, nilai Faktur 16.261.116, Saldo Faktur 12.999.916, Nilai Kasus Rp 12.999.916 ;
  6. Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Sarwo Aji, No. Faktur INV/SBB.YG/23120177, Tanggal Faktur 30/12/2023, nilai Faktur 10.449.864, Saldo Faktur 10.449.864, Nilai Kasus Rp 10.449.864 ;
  7. Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Sarwo Aji, No. Faktur INV/SBB.YG/23120161, Tanggal Faktur 30/12/2023, nilai Faktur 1237.184, Saldo Faktur 13.237.184, Nilai Kasus Rp 13.237.184 ;
  8. Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Timur Jaya, No. Faktur INV/SBB.YG/23110148, Tanggal Faktur 29/11/2023, nilai Faktur 16.222.356, Saldo Faktur 16.222.356, Nilai Kasus Rp 16.222.356 ;
  9. Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan B P Kumara, No. Faktur INV/SBB.YG/23100173, Tanggal Faktur 31/10/2023, nilai Faktur 64.151.628, Saldo Faktur 8.99928, Nilai Kasus Rp 8.999.928 ;

Dengan jumlah keseluruhan setoran sebesar Rp. 482.322.448,00 (empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) yang tidak disetorkan oleh Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) ke admin keuangan PT. Sumber Baru Ban.

  • Bahwa Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) juga telah melakukan orderan fiktif yang dilakukan sekitar bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Desember 2023, awalnya Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm)  mempunyai data untuk toko / bengkel yang kurang target dalam penjualan barang, kemudian Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm)  membuat orderan fiktif untuk toko / bengkel tersebut, yang dilakukan dengan cara menembak / menggunakan nama toko dengan jumlah toko yang saat itu Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) gunakan untuk membuat order fiktif sebanyak 8 (delapan) toko yang terdiri dari  Toko / bengkel Harapan Baru, Toko / bengkel Mitra Motor, Toko / Bengkel Dwi Sakti, Toko / bengkel Inti Jaya, Toko / Bengkel Sentral Motor, Toko / bengkel Sidodadi Motor, Toko / bengkel Jono, Toko / bengkel Muda Jaya motor, dengan menggunakan nama Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) dalam invoice / faktur orderan fiktif tersebut, dan kemudian Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) menyerahkan orderan fiktif tersebut kepada pihak supervisor untuk di setujui orderannya, kemudian untuk orderan tersebut Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm)  bawa ke bagian admin kantor untuk di lakukan persetujuan transaksi ke atasan / manager yang ada di Semarang, Jawa Tengah, setelah di setujui oleh manager kemudian orderan Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) tersebut oleh bagian admin kantor di input transaksi untuk penjualan sesuai pesanan / orderan dari toko / bengkel tersebut. Kemudian setelah di input oleh bagian admin kantor / admin cetak nota kemudian untuk faktur / invoice yang saat itu di cetak rangkap 3 (tiga) lembar yaitu terdiri dari warna merah untuk bengkel / toko, warna putih untuk nota penagihan, dan untuk warna kuning untuk nota/ arsip kantor, dan setelah fakur / invoice tersebut di cetak oleh bagian admin kantor / admin cetak nota tersebut, kemudian faktur / invoice tersebut di serahkan kebagian gudang oleh bagian admin kantor tersebut untuk di lakukan muat barang ke armada truk sesuai dengan daftar / list barang yang sebelumnya telah di order oleh Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) tersebut. Dan kemudian untuk barang yang sebelumnya telah di order oleh Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) dengan menggunakan toko / bengkel fiktif  tersebut selanjutnya dikirim oleh sopir maupun kernet dengan disertai surat jalan maupun invoice pengiriman dan untuk tanda tangan dari faktur / invoice dari orderan fiktif Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) antara lain toko / bengkel DWI SAKTI, Toko / Bengkel INTI JAYA, Toko / bengkel SIDODADI MOTOR, Toko / bengkel MUDA JAYA MOTOR saat itu Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) janjian dengan team pengiriman untuk menanda tangani faktur / invoice untuk toko tersebut, kemudian untuk team pengiriman saat itu Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) suruh kirim barang tersebut sesuai perintah Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm), dan ada juga yang saat itu di turunkan / di kirim ke rumah Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) dan ada pula yang di kirim ke toko lain atau di toko yang bukan atas nama dalam orderan yang sebelumnya telah Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) buat tersebut dan untuk pembayaran dari barang tersebut biasanya dilakukan secara tunai dan ada pula yang di titipkan ke team pengiriaman barang. Kemudian untuk barang yang berasal dari orderan fiktif yang sebelumnya telah Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) buat dengan cara memanipulasi data atau dengan menggunakan nama toko / bengkel seolah – olah toko tersebut membeli barang yang berasal dari PT. Sumber Baru Ban tersebut dengan jumlah total kurang lebih sekitar sebesar Rp. 405.438.792,00 (empat ratus lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah). Rincian order fiktif dengan faktur / invoice antara lain sebagai berikut:
  1. Faktur INV/SBB.YG/23080084, tertanggal 19/08/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 4972.400,00 (empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, untuk toko Harapan Baru yang beralamat di Jln. Wates Km. 3, Onggobayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
  2. Faktur INV/SBB.YG/23100109, tertanggal 23/10/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 158.120.760,00 (seratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko MITRA MOTOR yang beralamat di Jln. Wates Km. 3, No. 16, Kadipiro, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
  3. Faktur INV/SBB.YG/23120143, tertanggal 29/12/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 6.854.460,00 (enam juta delapan ratus lima puluh empat ribu empat ratus enam puluh rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko DWI SAKTI yang beralamat di Jln. Kusumanegara No. 206, Umbulharjo, Yogyakarta.
  4. Faktur INV/SBB.YG/23100059, tertanggal 14/10/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 2.25560,00 (dua juta dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah) dengan sales atas nama APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko INTI JAYA yang beralamat di Jln. Juminahan 11 b / Tegal Panggung, Danurejan, Yogyakarta.
  5. Faktur INV/SBB.YG/23090144, tertanggal 23/09/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 86.951.328,00 (delapan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh satu ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) dengan atas nama sales saudari APIT BERNIATI, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko Sentral Motor yang beralamat di Jalan Piyungan Prambanan Gatak, Bokoharjo, Prambanan, Sleman.
  6. Faktur INV/SBB.YG/23090225, tertanggal 30/09/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 55.48500,00 (lima puluh lima juta empat ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko Sidodadi Motor yang beralamat di Jln. Solo Jogja kalongan, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
  7. Faktur INV/SBB.YG/23090077, tertanggal 18/09/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 38.30000,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko JONO yang beralamat di Jln. Kebon Agung Km. 12, Sumberadi, Mlati, Sleman.
  8. Faktur INV/SBB.YG/23100108, tertanggal 23/10/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 22.991.784,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko MUDA JAYA Motor yang beralamat di Jln. Laksda Adisucipto No. 263, Ambarukmo, Caturtunggal, Depok, Sleman.
  • Bahwa uang dengan sekitar Rp. 887.761.240,00 (delapan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah) tidak disetorkan kepada admin keuangan PT. Sumber Baru Ban namun dipergunakan oleh Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) untuk membayar tagihan uang setoran dari faktur / invoice penjualan yang lain atau Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) gunakan untuk faktur  / invoice yang macet dan juga Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) gunakan untuk keperluan sehari – hari Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) pihak PT. Sumber Baru Ban mengalami kerugian sekitar Rp. 887.761.240,00 (delapan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu dan juga kerugian tersebut lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

            Bahwa Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) pada kurun waktu antara bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di PT. Sumber Baru Ban, Jalan Imogiri Barat, KM 4,5, Dk. Wojo, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa PT. Sumber Baru Ban yang beralamat di Jalan Imogiri Barat, Km. 4,5 tepatnya di Dusun Wojo, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul bergerak di bidang distributor / penjualan oli merk Shell Advance untuk wilayah pemasaran di wilayah D.I. Yogyakarta, Solo, Magelang dan sudah berdiri sejak tanggal 13 September 2017, terdapat akte pendirian dan berbadan hukum.
  • Bahwa Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) bekerja di PT. Sumber Baru Ban tersebut sejak tahun 2019, kemudian Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) diangkat menjadi karyawan tetap di PT. Sumber Baru Ban tersebut pada tanggal 25 Oktober 2022, berdasarkan surat keputusan management tentang pengangkatan karyawan tetap No. 175 / HRD-INT / SBB / X / 2022, tertanggal 25 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Direktur di PT. Sumber Baru Ban menjabat sebagai sales pemasaran / Sales marketing untuk produk / barang berupa oli yang meliputi wilayah pemasaran untuk D.I Yogyakarta.
  • Bahwa pada bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Desember 2023, Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) telah melakukan orderan barang ke PT. Sumber Baru Ban dengan menggunakan atas nama sales pemasaran Terdakwa sendiri (yaitu APIT BERNIATI), kemudian untuk barang yang sebelumnya di order oleh toko / bengkel tersebut kemudian untuk orderan barang tersebut langsung Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) serahkan kepada supervisor (SPV) di PT. Sumber Baru Ban untuk di setujui / di tanda tangani untuk orderan Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm)  tersebut, setelah ditandatangani oleh supervisor (SPV) dalam hal ini di lakukan oleh Saksi ANI SUJIATI Binti Widodo, kemudian untuk orderan tersebut di serahkan kepada manajer di PT. Sumber Baru Ban, setelah di setujui oleh pihak manajer di PT. Sumber Baru Ban selanjutnya untuk orderan Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) tersebut diserahkan kepada pihak admin kantor untuk dimintakan persetujuan ke pihak manajer pusat dari PT. Sumber Baru Ban yang berkantor di Semarang, Jawa Tengah. Setelah di setujui / di ACC oleh pihak manajer pusat, kemudian untuk orderan tersebut diserahkan kembali kepada admin cetak nota yang ada di kantor  PT. Sumber Baru Ban, setelah orderan tersebut berada di admin cetak nota kemudian di cetak untuk nota / Invoicenya rangkap tiga lembar yaitu warna merah untuk bengkel / toko, warna putih untuk nota penagihan, dan untuk warna kuning untuk nota/ arsip kantor, dan setelah invoice tersebut di cetak oleh admin cetak nota kemudian untuk orderan maupun slip invoice tersebut diserahkan kepada pihak gudang oleh bagian admin cetak nota untuk kemudian dilakukan muat barang di armada truk dan setelah itu untuk barang yang sebelumnya telah Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) order dari toko tersebut kemudian oleh tim pengiriman untuk barang tersebut di kirim ke pihak toko / bengkel sesuai dengan alamat yang tertera pada invoice / faktur orderan tersebut. Dan selang waktu sekitar 2 (dua) hari setelah pengiriman barang / produk oli ke toko / bengkel tersebut kemudian Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) melakukan penagihan untuk uang tagihan setoran yang berasal dari hasil penjualan oli milik dari PT. Sumber Baru Ban tersebut yang jumlahnya bervairasi tergantung dari orderan dari toko / bengkel tersebut, dan sewaktu Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm)  melakukan penagihan untuk uang tagihan setoran yang berasal dari hasil penjualan oli milik dari PT. Sumber Baru Ban tersebut waktu itu Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) juga membawa slip faktur / invoice warna putih yang Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) gunakan untuk dasar dalam melakukan penagihan uang setoran tersebut, dan pada saat itu Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) melakukan penagihan uang tagihan setoran yang berasal dari hasil penjualan oli milik dari PT. Sumber Baru Ban tersebut dengan jumlah toko / bengkel sebanyak 6 (enam) toko / bengkel yang terdiri dari 9 (sembilan) faktur / invoice penjualan dari toko / bengkel AJI MOTOR / GARUDA MOTOR, toko / bengkel KEMOS MOTOR, Toko / bengkel CAHAYA MOTOR SERVICE, Toko / bengkel SARWO AJI,  Toko / bengkel TIMUR JAYA, Toko / bengkel BP. KUMARA dengan jumlah keseluruhan uang tagihan setoran sebesar Rp. 482.322.448,00 (empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah), namun untuk uang tagihan setoran yang berasal dari hasil penjualan oli milik PT. Sumber Baru Ban tersebut tidak Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) setorkan semua kepada bagian admin keuangan di PT. Sumber Baru Ban dan Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) lakukan tanpa sepengetahuan dari pihak PT. Sumber Baru Ban, kemudian untuk toko / bengkel yang sebelumnya telah Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) ambil uang tagihan setoran yang berasal dari hasil penjualan oli milik dari PT. Sumber Baru Ban tersebut yang terdiri dari  toko / bengkel AJI MOTOR / GARUDA MOTOR, toko / bengkel KEMOS MOTOR, Toko / bengkel CAHAYA MOTOR SERVICE, Toko / bengkel SARWO AJI,  Toko / bengkel TIMUR JAYA, Toko / bengkel BP. KUMARA tersebut telah lunas semuanya dalam pembayaran untuk pembelian barang / produk berupa oli merk Shell Advance tersebut, dan pada saat itu uang tagihan setoran yang berasal dari toko / bengkel tersebut diatas, telah Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) ambil sendiri ke toko / bengkel tersebut.
  • Bahwa rincian invoice uang setoran tagihan yang tidak disetorkan oleh Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) kepada PT. Sumber Baru Ban, antara lain :
  1. Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Aji Motor/ Garuda Motor, No. Faktur INV/SBB.YG/23050240, Tanggal Faktur 31/05/2023, nilai Faktur 117.630.000, Saldo Faktur 97.630.000, Nilai Kasus Rp 97.630.000 ;
  2. Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Kemos Motor, No. Faktur INV/SBB.YG/23080151, Tanggal Faktur 29/08/2023, nilai Faktur 121.219.200, Saldo Faktur 121.219.200, Nilai Kasus Rp 121.219.200 ;
  3. Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Kemos Motor, No. Faktur INV/SBB.YG/23070183, Tanggal Faktur 31/07/2023, nilai Faktur 85.500.000, Saldo Faktur 85.500.000, Nilai Kasus Rp 85.500.000 ;
  4. Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Kemos Motor, No. Faktur INV/SBB.YG/23070136, Tanggal Faktur 27/07/2023, nilai Faktur 116.06000, Saldo Faktur 116.064.000, Nilai Kasus Rp 116.064.000 ;
  5. Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Cahaya Motor Service, No. Faktur INV/SBB.YG/23110206, Tanggal Faktur 30/11/2023, nilai Faktur 16.261.116, Saldo Faktur 12.999.916, Nilai Kasus Rp 12.999.916 ;
  6. Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Sarwo Aji, No. Faktur INV/SBB.YG/23120177, Tanggal Faktur 30/12/2023, nilai Faktur 10.449.864, Saldo Faktur 10.449.864, Nilai Kasus Rp 10.449.864 ;
  7. Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Sarwo Aji, No. Faktur INV/SBB.YG/23120161, Tanggal Faktur 30/12/2023, nilai Faktur 1237.184, Saldo Faktur 13.237.184, Nilai Kasus Rp 13.237.184 ;
  8. Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Timur Jaya, No. Faktur INV/SBB.YG/23110148, Tanggal Faktur 29/11/2023, nilai Faktur 16.222.356, Saldo Faktur 16.222.356, Nilai Kasus Rp 16.222.356 ;
  9. Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan B P Kumara, No. Faktur INV/SBB.YG/23100173, Tanggal Faktur 31/10/2023, nilai Faktur 64.151.628, Saldo Faktur 8.99928, Nilai Kasus Rp 8.999.928 ;

Dengan jumlah keseluruhan setoran sebesar Rp. 482.322.448,00 (empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) yang tidak disetorkan oleh Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) ke admin keuangan PT. Sumber Baru Ban.

  • Bahwa Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) juga telah melakukan orderan fiktif yang dilakukan sekitar bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Desember 2023, awalnya Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) mempunyai data untuk toko / bengkel yang kurang target dalam penjualan barang, kemudian Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm)  membuat orderan fiktif untuk toko / bengkel tersebut, yang dilakukan dengan cara menembak / menggunakan nama toko dengan jumlah toko yang saat itu Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) gunakan untuk membuat order fiktif sebanyak 8 (delapan) toko yang terdiri dari  toko / bengkel Harapan Baru, toko / bengkel Mitra Motor, Toko / Bengkel Dwi Sakti, Toko / bengkel Inti Jaya, Toko / Bengkel Sentral Motor, Toko / bengkel Sidodadi Motor, Toko / bengkel Jono, Toko / bengkel Muda Jaya motor, dengan menggunakan nama Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) dalam invoice / faktur orderan fiktif tersebut, dan kemudian Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm)  menyerahkan orderan fiktif tersebut kepada pihak supervisor untuk di setujui orderannya, kemudian untuk orderan tersebut Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) bawa ke bagian admin kantor untuk dilakukan persetujuan transaksi ke atasan / manager yang ada di Semarang, Jawa Tengah, setelah di setujui oleh manager kemudian orderan Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) tersebut oleh bagian admin kantor di input transaksi untuk penjualan sesuai pesanan / orderan dari toko / bengkel tersebut. Kemudian setelah di input oleh bagian admin kantor / admin cetak nota kemudian untuk faktur / invoice yang saat itu di cetak rangkap 3 (tiga) lembar yaitu terdiri dari warna merah untuk bengkel / toko, warna putih untuk nota penagihan, dan untuk warna kuning untuk nota/ arsip kantor, dan setelah fakur / invoice tersebut di cetak oleh bagian admin kantor / admin cetak nota tersebut, kemudian faktur / invoice tersebut di serahkan kebagian gudang oleh bagian admin kantor tersebut untuk dilakukan muat barang ke armada truk sesuai dengan daftar / list barang yang sebelumnya telah di order oleh Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) tersebut. Dan kemudian untuk barang yang sebelumnya telah di order oleh Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) dengan menggunakan toko / bengkel fiktif  tersebut selanjutnya dikirim oleh sopir maupun kernet dengan disertai surat jalan maupun invoice pengiriman dan untuk tanda tangan dari faktur / invoice dari orderan fiktif Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) antara lain toko / bengkel DWI SAKTI, Toko / Bengkel INTI JAYA, Toko / bengkel SIDODADI MOTOR, Toko / bengkel MUDA JAYA MOTOR saat itu Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) janjian dengan team pengiriman untuk menanda tangani faktur / invoice untuk toko tersebut, kemudian untuk team pengiriman saat itu Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) suruh kirim barang tersebut sesuai perintah Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm), dan ada juga yang saat itu di turunkan / di kirim ke rumah Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) dan ada pula yang di kirim ke toko lain atau di toko yang bukan atas nama dalam orderan yang sebelumnya telah Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) buat tersebut dan untuk pembayaran dari barang tersebut biasanya di lakukan secara tunai dan ada pula yang di titipkan ke team pengiriaman barang. Kemudian untuk barang yang berasal dari orderan fiktif yang sebelumnya telah Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) buat dengan cara memanipulasi data atau dengan menggunakan nama toko / bengkel seolah – olah toko tersebut membeli barang yang berasal dari PT. Sumber Baru Ban tersebut dengan jumlah total kurang lebih sekitar sebesar Rp. 405.438.792,00 (empat ratus lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah).
  • Bahwa uang dengan sekitar Rp. 887.761.240,00 (delapan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah) tidak disetorkan kepada admin keuangan PT. Sumber Baru Ban namun dipergunakan oleh Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) untuk membayar tagihan uang setoran dari faktur / invoice penjualan yang lain atau Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) gunakan untuk faktur  / invoice yang macet dan juga Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) gunakan untuk keperluan sehari – hari Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) pihak PT. Sumber Baru Ban mengalami kerugian sekitar Rp. 887.761.240,00 (delapan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu dan juga kerugian tersebut lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------

     

ATAU

 

KETIGA

 

             Bahwa Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) pada kurun waktu antara bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di PT. Sumber Baru Ban, Jalan Imogiri Barat, KM 4,5, Dk. Wojo, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa PT. Sumber Baru Ban yang beralamat di Jalan Imogiri Barat, Km. 4,5 tepatnya di Dusun Wojo, Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul bergerak di bidang distributor / penjualan oli merk Shell Advance untuk wilayah pemasaran di wilayah D.I. Yogyakarta, Solo, Magelang dan sudah berdiri sejak tanggal 13 September 2017, terdapat akte pendirian dan berbadan hukum.
  • Bahwa Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) bekerja di PT. Sumber Baru Ban tersebut sejak tahun 2019, kemudian Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) diangkat menjadi karyawan tetap di PT Sumber Baru Ban tersebut pada tanggal 25 Oktober 2022, berdasarkan surat keputusan management tentang pengangkatan karyawan tetap No. 175 / HRD-INT / SBB / X / 2022, tertanggal 25 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Direktur di PT. Sumber Baru Ban menjabat sebagai sales pemasaran / sales marketing untuk produk / barang berupa oli yang meliputi wilayah pemasaran untuk D.I Yogyakarta.
  • Bahwa pada bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Desember 2023, Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) telah melakukan orderan barang ke PT. Sumber Baru Ban dengan menggunakan atas nama sales pemasaran Terdakwa sendiri (yaitu APIT BERNIATI), kemudian untuk barang yang sebelumnya di order oleh toko / bengkel tersebut kemudian untuk orderan barang tersebut langsung Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) serahkan kepada supervisor (SPV) di PT. Sumber Baru Ban untuk di setujui / ditanda tangani untuk orderan Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) tersebut, setelah ditanda tangani oleh supervisor (SPV) dalam hal ini dilakukan oleh Saksi ANI SUJIATI Binti Widodo, kemudian untuk orderan tersebut diserahkan kepada manajer di PT. Sumber Baru Ban, setelah disetujui oleh pihak manajer di PT. Sumber Baru Ban selanjutnya untuk orderan Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) tersebut diserahkan kepada pihak admin kantor untuk dimintakan persetujuan ke pihak manajer pusat dari PT. Sumber Baru Ban yang berkantor di Semarang, Jawa Tengah. Setelah di setujui / di ACC oleh pihak manajer pusat, kemudian untuk orderan tersebut diserahkan kembali kepada admin cetak nota yang ada di kantor  PT. Sumber Baru Ban, setelah orderan tersebut berada di admin cetak nota kemudian di cetak untuk nota / Invoicenya rangkap tiga lembar yaitu warna merah untuk bengkel / toko, warna putih untuk nota penagihan, dan untuk warna kuning untuk nota/ arsip kantor, dan setelah invoice tersebut dicetak oleh admin cetak nota kemudian untuk orderan maupun slip invoice tersebut diserahkan kepada pihak gudang oleh bagian admin cetak nota untuk kemudian dilakukan muat barang di armada truk dan setelah itu untuk barang yang sebelumnya telah Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) order dari toko tersebut kemudian oleh team pengiriman untuk barang tersebut dikirim ke pihak toko / bengkel sesuai dengan alamat yang tertera pada invoice / faktur orderan tersebut. Dan selang waktu sekitar 2 (dua) hari setelah pengiriman barang / produk oli ke toko / bengkel tersebut kemudian Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) melakukan penagihan untuk uang tagihan setoran yang berasal dari hasil penjualan oli milik dari PT. Sumber Baru Ban tersebut yang jumlahnya bervairasi tergantung dari orderan dari toko / bengkel tersebut, dan sewaktu Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) melakukan penagihan untuk uang tagihan setoran yang berasal dari hasil penjualan oli milik dari PT. Sumber Baru Ban tersebut waktu itu Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) juga membawa slip faktur / invoice warna putih yang Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) gunakan untuk dasar dalam melakukan penagihan uang setoran tersebut, dan pada saat itu Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) melakukan penagihan uang tagihan setoran yang berasal dari hasil penjualan oli milik dari PT. Sumber Baru Ban tersebut dengan jumlah toko / bengkel sebanyak 6 (enam) toko / bengkel yang terdiri dari 9 (sembilan) faktur / invoice penjualan dari toko / bengkel AJI MOTOR / GARUDA MOTOR, toko / bengkel KEMOS MOTOR, Toko / bengkel CAHAYA MOTOR SERVICE, Toko / bengkel SARWO AJI,  Toko / bengkel TIMUR JAYA, Toko / bengkel BP. KUMARA dengan jumlah keseluruhan uang tagihan setoran sebesar Rp. 482.322.448,00 (empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah), namun untuk uang tagihan setoran yang berasal dari hasil penjualan oli milik PT. Sumber Baru Ban tersebut tidak Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) setorkan semua kepada bagian admin keuangan di PT. Sumber Baru Ban dan Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) lakukan tanpa sepengetahuan dari pihak PT. Sumber Baru Ban, kemudian untuk toko / bengkel yang sebelumnya telah Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) ambil uang tagihan setoran yang berasal dari hasil penjualan oli milik dari PT. Sumber Baru Ban tersebut yang terdiri dari  toko / bengkel AJI MOTOR / GARUDA MOTOR, toko / bengkel KEMOS MOTOR, Toko / bengkel CAHAYA MOTOR SERVICE, Toko / bengkel SARWO AJI,  Toko / bengkel TIMUR JAYA, Toko / bengkel BP. KUMARA tersebut telah lunas semuanya dalam pembayaran untuk pembelian barang / produk berupa oli merk Shell Advance tersebut, dan pada saat itu uang tagihan setoran yang berasal dari toko / bengkel tersebut diatas, telah Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) ambil sendiri ke toko / bengkel tersebut.
  • Bahwa Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) juga telah melakukan orderan fiktif yang dilakukan sekitar bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Desember 2023, awalnya Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm)  mempunyai data untuk toko / bengkel yang kurang target dalam penjualan barang, kemudian Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) membuat orderan fiktif untuk toko / bengkel tersebut, yang dilakukan dengan cara menembak / menggunakan nama toko dengan jumlah toko yang saat itu Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) gunakan untuk membuat order fiktif sebanyak 8 (delapan) toko yang terdiri dari  Toko / bengkel Harapan Baru, Toko / bengkel Mitra Motor, Toko / Bengkel Dwi Sakti, Toko / bengkel Inti Jaya, Toko / Bengkel Sentral Motor, Toko / bengkel Sidodadi Motor, Toko / bengkel Jono, Toko / bengkel Muda Jaya motor, dengan menggunakan nama Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) dalam invoice / faktur orderan fiktif tersebut, dan kemudian Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) menyerahkan orderan fiktif tersebut kepada pihak supervisor untuk di setujui orderannya, kemudian untuk orderan tersebut Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm)  bawa ke bagian admin kantor untuk dilakukan persetujuan transaksi ke atasan / manager yang ada di Semarang, Jawa Tengah, setelah disetujui oleh manager kemudian orderan Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) tersebut oleh bagian admin kantor di input transaksi untuk penjualan sesuai pesanan / orderan dari toko / bengkel tersebut. Kemudian setelah di input oleh bagian admin kantor / admin cetak nota kemudian untuk faktur / invoice yang saat itu di cetak rangkap 3 (tiga) lembar yaitu terdiri dari warna merah untuk bengkel / toko, warna putih untuk nota penagihan, dan untuk warna kuning untuk nota/ arsip kantor, dan setelah faktur / invoice tersebut dicetak oleh bagian admin kantor / admin cetak nota tersebut, kemudian faktur / invoice tersebut diserahkan kebagian gudang oleh bagian admin kantor tersebut untuk dilakukan muat barang ke armada truk sesuai dengan daftar / list barang yang sebelumnya telah di order oleh Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) tersebut. Dan kemudian untuk barang yang sebelumnya telah diorder oleh Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) dengan menggunakan toko / bengkel fiktif  tersebut selanjutnya dikirim oleh sopir maupun kernet dengan disertai surat jalan maupun invoice pengiriman dan untuk tanda tangan dari faktur / invoice dari orderan fiktif Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) antara lain Toko / bengkel DWI SAKTI, Toko / Bengkel INTI JAYA, Toko / bengkel SIDODADI MOTOR, Toko / bengkel MUDA JAYA MOTOR saat itu Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) janjian dengan tim pengiriman untuk menanda tangani faktur / invoice untuk toko tersebut, kemudian untuk tim pengiriman saat itu Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) suruh kirim barang tersebut sesuai perintah Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm), dan ada juga yang saat itu diturunkan / dikirim ke rumah Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) dan ada pula yang dikirim ke toko lain atau ditoko yang bukan atas nama dalam orderan yang sebelumnya telah Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) buat tersebut dan untuk pembayaran dari barang tersebut biasanya dilakukan secara tunai dan ada pula yang dititipkan ke tim pengiriaman barang. Kemudian untuk barang yang berasal dari orderan fiktif yang sebelumnya telah Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) buat dengan cara memanipulasi data atau dengan menggunakan nama toko / bengkel seolah – olah toko tersebut membeli barang yang berasal dari PT. Sumber Baru Ban tersebut dengan jumlah total kurang lebih sekitar sebesar Rp. 405.438.792,00 (empat ratus lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah). Rincian order fiktif dengan faktur / invoice antara lain sebagai berikut:
  1. Faktur INV/SBB.YG/23080084, tertanggal 19/08/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 4972.400,00 (empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, untuk toko Harapan Baru yang beralamat di Jln. Wates Km. 3, Onggobayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
  2. Faktur INV/SBB.YG/23100109, tertanggal 23/10/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 158.120.760,00 (seratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko MITRA MOTOR yang beralamat di Jln. Wates Km. 3, No. 16, Kadipiro, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
  3. Faktur INV/SBB.YG/23120143, tertanggal 29/12/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 6.854.460,00 (enam juta delapan ratus lima puluh empat ribu empat ratus enam puluh rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko DWI SAKTI yang beralamat di Jln. Kusumanegara No. 206, Umbulharjo, Yogyakarta.
  4. Faktur INV/SBB.YG/23100059, tertanggal 14/10/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 2.25560,00 (dua juta dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah) dengan sales atas nama APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko INTI JAYA yang beralamat di Jln. Juminahan 11 b / Tegal Panggung, Danurejan, Yogyakarta.
  5. Faktur INV/SBB.YG/23090144, tertanggal 23/09/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 86.951.328,00 (delapan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh satu ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) dengan atas nama sales saudari APIT BERNIATI, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko Sentral Motor yang beralamat di Jalan Piyungan Prambanan Gatak, Bokoharjo, Prambanan, Sleman.
  6. Faktur INV/SBB.YG/23090225, tertanggal 30/09/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 55.48500,00 (lima puluh lima juta empat ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko Sidodadi Motor yang beralamat di Jln. Solo Jogja kalongan, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
  7. Faktur INV/SBB.YG/23090077, tertanggal 18/09/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 38.30000,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko JONO yang beralamat di Jln. Kebon Agung Km. 12, Sumberadi, Mlati, Sleman.
  8. Faktur INV/SBB.YG/23100108, tertanggal 23/10/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 22.991.784,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko MUDA JAYA Motor yang beralamat di Jln. Laksda Adisucipto No. 263, Ambarukmo, Caturtunggal, Depok, Sleman.
  • Bahwa uang dengan sekitar Rp. 887.761.240,00 (delapan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah) tidak disetorkan kepada admin keuangan PT. Sumber Baru Ban namun dipergunakan oleh Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) untuk membayar tagihan uang setoran dari faktur / invoice penjualan yang lain atau Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) gunakan untuk faktur/ invoice yang macet dan juga Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) gunakan untuk keperluan sehari – hari Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) pihak PT. Sumber Baru Ban mengalami kerugian sekitar Rp. 887.761.240,00 (delapan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu dan juga kerugian tersebut lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya