| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Akta Kematian yang telah diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kab. Bantul), atas nama SATIYEM, Akta Kematian Nomor : 3402-KM-08092016-0017 tertanggal 8 September 2016 adalah Cacat Hukum/Batal Demi Hukum;
- Menyatakan PENGGUGAT dapat mengajukan kembali Pembuatan Akta Kematian “ atas nama DJIMUN/JOWARSITO dengan data yang sesuai kepada TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kab. Bantul) ;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|