Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.B/2021/PN Btl TRI SUSANTI, S.H.,M.H SUMARDIYONO als GANDUNG bin JUMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 299/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2661/M.4.12.3/Eku.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1TRI SUSANTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARDIYONO als GANDUNG bin JUMAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa terdakwa SUMARDIYONO Alias GANDUNG Bin JUMAR pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di depan rumah terdakwa di Payak Cilik Srimulyo Piyungan Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor dengan nomor polisi AB 2055 GP merk Honda beat sporty tahun 2021 warna hitam Nomor Rangka MH1JM9112MK522413 Nomor Mesin JM81E1522020 berikut STNK atas nama SUMIYATUN yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Sumiyatun dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika saksi SUMIYATUN mengendarai sepeda motor di Jalan Kampong Payak Cilik Srimulyo Piyungan Bantul tiba-tiba terdakwa menghentikan saksi SUMIYATUN lalu terdakwa bilang, “tak silih motormu, arep tak gowo nang Klaten” (tak pinjam motor mu mau saya bawa ke Klaten)” lalu saksi SUMIYATUN menjawab “Yo, tapi engko jam 17.00 Wib wes tekan kene” (“Yo, janji nanti jam 17.00 Wib sudah sampai sini”) kemudian terdakwa mengantar saksi SUMIYATUN ke rumah budenya di Babadan Sitimulyo Piyungan Bantul kemudian sekitar jam 16.00 Wib saksi SUMIYATUN menelpon terdakwa namun tidak diangkat oleh terdakwa kemudian saksi SUMIYATUN pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki dan setelah sampai rumah saksi SUMIYATUN memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi SLAMET MULYONO. Selanjutnya saksi SLAMET MULYONO mencari keberadaan terdakwa akan tetapi tidak ketemu.

- Bahwa ternyata pada sekitar bulan September 2021 terdakwa menggadaikan 1 unit sepeda motor merk honda beat milik saksi SUMIYATUN tersebut kepada saksi SUHARJO Als GOJEL di dekat rumah saksi SUHARJO Als GOJEL di Dsn. Kutut Sari Rt 03/05 Kel. Sengon kec. Prambanan Kab. Klaten sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Bahwa pada saat terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat beserta STNK atas nama SUMIYATUN tersebut kepada saksi SUHARJO Als GOJEL, terdakwa mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah milik dari istri terdakwa.

- Bahwa terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor dengan nomor polisi AB 2055 GP merk Honda beat sporty tahun 2021 warna hitam Nomor Rangka MH1JM9112MK522413 Nomor Mesin JM81E1522020 berikut STNK atas nama SUMIYATUN tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi SUMIYATUN.

- Bahwa selain itu, awalnya terdakwa menggadaikan sepeda motor Yamaha Mio M3 milik saksi ASRUL MAULANA yang merupakan anak terdakwa kepada saksi SURYADI Als BAGONG selanjutnya pada sekitar bulan April 2021 terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda Revo No Pol. AB 4421 JG warna hitam tahun 2017 No. Sin. JEK2E1114618 No. Ka. MH1JEK214HK115081 berikut STNK an. ADHITYA HIMAWAN dari saksi SRI KUNCARI untuk terdakwa pakai karena saksi SRI KUNCARI merupakan calon istri terdakwa. Bahwa masih sekitar bulan April 2021 saksi ASRUL MAULANA meminta ijin kepada terdakwa dengan berkata, “pak motore revo rep tak tuker karo mio m3” lalu terdakwa menjawab, “yo karepmu” dan saat itu saksi SUMINI juga sempat WA kepada terdakwa yang intinya mengatakan akan menukarkan sepeda motor honda Revo tersebut dengan sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digadaikan terdakwa kepada saksi SURYADI Als BAGONG dan terdakwa membalas, “yo terserah” kemudian setelah mendapat ijin dari terdakwa maka saksi SUMINI dan saksi ASRUL MAULANA datang ke rumah terdakwa dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo berikut STNK yang ditaruh di dalam jok kemudian saksi SUMINI dan saksi ASRUL MAULANA menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo tersebut kepada saksi SURYADI Als BAGONG dan ditukar dengan sepeda motor Yamaha Mio M3 yang telah digadaikan oleh terdakwa, selanjutnya saksi SUMINI dan saksi ASRUL MAULANA pergi meninggalkan rumah saksi SURYADI Als BAGONG.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUMIYATUN mengalami kerugian sebesar ± Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana. ------------------

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa terdakwa SUMARDIYONO Alias GANDUNG Bin JUMAR pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2021 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di depan rumah terdakwa di Payak Cilik Srimulyo Piyungan Bantul, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keaadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan  sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika saksi SUMIYATUN mengendarai sepeda motor di Jalan Kampong Payak Cilik Srimulyo Piyungan Bantul tiba-tiba terdakwa menghentikan saksi SUMIYATUN lalu terdakwa bilang, “tak silih motormu, arep tak gowo nang Klaten” (tak pinjam motor mu mau saya bawa ke Klaten)” lalu saksi SUMIYATUN menjawab “Yo, tapi engko jam 17.00 Wib wes tekan kene” (“Yo, janji nanti jam 17.00 Wib sudah sampai sini”) kemudian terdakwa mengantar saksi SUMIYATUN ke rumah budenya di Babadan Sitimulyo Piyungan Bantul kemudian sekitar jam 16.00 Wib saksi SUMIYATUN menelpon terdakwa namun tidak diangkat oleh terdakwa kemudian saksi SUMIYATUN pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki dan setelah sampai rumah saksi SUMIYATUN memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi SLAMET MULYONO. Selanjutnya saksi SLAMET MULYONO mencari keberadaan terdakwa akan tetapi tidak ketemu.

- Bahwa ternyata pada sekitar bulan September 2021 terdakwa menggadaikan 1 unit sepeda motor merk honda beat milik saksi SUMIYATUN tersebut kepada saksi SUHARJO Als GOJEL di dekat rumah saksi SUHARJO Als GOJEL di Dsn. Kutut Sari Rt 03/05 Kel. Sengon kec. Prambanan Kab. Klaten sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Bahwa pada saat terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat beserta STNK atas nama SUMIYATUN tersebut kepada saksi SUHARJO Als GOJEL, terdakwa mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah milik dari istri terdakwa.

- Bahwa terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor dengan nomor polisi AB 2055 GP merk Honda beat sporty tahun 2021 warna hitam Nomor Rangka MH1JM9112MK522413 Nomor Mesin JM81E1522020 berikut STNK atas nama SUMIYATUN tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi SUMIYATUN.

- Bahwa selain itu, awalnya terdakwa menggadaikan sepeda motor Yamaha Mio M3 milik saksi ASRUL MAULANA yang merupakan anak terdakwa kepada saksi SURYADI Als BAGONG selanjutnya pada sekitar bulan April 2021 terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda Revo No Pol. AB 4421 JG warna hitam tahun 2017 No. Sin. JEK2E1114618 No. Ka. MH1JEK214HK115081 berikut STNK an. ADHITYA HIMAWAN dari saksi SRI KUNCARI untuk terdakwa pakai karena saksi SRI KUNCARI merupakan calon istri terdakwa. Bahwa masih sekitar bulan April 2021 saksi ASRUL MAULANA meminta ijin kepada terdakwa dengan berkata, “pak motore revo rep tak tuker karo mio m3” lalu terdakwa menjawab, “yo karepmu” dan saat itu saksi SUMINI juga sempat WA kepada terdakwa yang intinya mengatakan akan menukarkan sepeda motor honda Revo tersebut dengan sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digadaikan terdakwa kepada saksi SURYADI Als BAGONG dan terdakwa membalas, “yo terserah” kemudian setelah mendapat ijin dari terdakwa maka saksi SUMINI dan saksi ASRUL MAULANA datang ke rumah terdakwa dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo berikut STNK yang ditaruh di dalam jok kemudian saksi SUMINI dan saksi ASRUL MAULANA menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo tersebut kepada saksi SURYADI Als BAGONG dan ditukar dengan sepeda motor Yamaha Mio M3 yang telah digadaikan oleh terdakwa, selanjutnya saksi SUMINI dan saksi ASRUL MAULANA pergi meninggalkan rumah saksi SURYADI Als BAGONG.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUMIYATUN mengalami kerugian sebesar ± Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya