Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2023/PN Btl IRDHANY KUSMARASARI, SH RENDI ARDIANSAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-401/M.4.12.3/Eoh.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI ARDIANSAH[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1FAJAR KURNIA ADI S.H DAN REKANRENDI ARDIANSAH
Anak Korban
Dakwaan

Primair :


-------- Bahwa terdakwa Rendi Ardiansah bin Daryono pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekitar jam 09.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Rumah Hybrid Pantai Goa Cemara di Dusun Patihan Desa Gadungsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai antara lain berikut :

     
Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekitar jam 09.00 WIB, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox Nopol AB 4143 CR datang ke tempat konservasi penyu yang letaknya bersebelahan dengan Rumah Hybrid Pantai Goa Cemara di Dusun Patihan Desa Gadungsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul dengan maksud untuk membuat video mengenai penyu, namun ternyata penyu sudah tidak ada, kemudian terdakwa menuju ke bangunan rumah Hybrid yang berada di sebelahnya, lalu terdakwa masuk ke dalam rumah Hybrid tersebut dengan cara membuka pintu secara paksa hingga pintu berhasil terbuka, terdakwa kemudian menuju kearah gudang dan melihat ada tumpukan baterai/aki bekas merk NS Accelerate tipe OPzV 2-1000 Volt warna abu-abu di gudang tersebut, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil baterai/aki bekas tersebut, kemudian dengan tanpa ijin pemiliknya yaitu Pokdarwis Pantai Goa Cemara terdakwa mengambil 1 (satu) buah baterai/aki bekas merk NS Accelerate tipe OPzV 2-1000 Volt warna abu-abu lalu menaruhnya di belakang pintu depan rumah Hybrid, terdakwa juga membuka membuka jendela sebelah barat yang terkunci dari dalam untuk mengantisipasi jika nantinya pintu dikunci oleh pengelola rumah Hybrid, kemudian terdakwa pulang dan sore harinya sekitar jam 17.00 WIB terdakwa kembali lagi ke rumah Hybrid untuk membawa 1 (satu) buah baterai/aki bekas yang sudah disimpan di belakang pintu depan dan dengan tanpa ijin pemiliknya yaitu Pokdarwis Pantai Goa Cemara mengambil lagi 1 (satu) buah baterai/aki bekas yang berada di gudang, kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut, kemudian terdakwa menjual 2 (dua) aki/baterai tersebut di tempat rongsok milik sdr. Yanto seharga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.


Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekitar jam 11.26 WIB, terdakwa datang lagi ke rumah Hybrid Pantai Goa Cemara di Dusun Patihan Desa Gadungsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul lalu masuk ke dalam rumah Hybrid melalui pintu dan dan dengan tanpa ijin pemiliknya yaitu Pokdarwis Pantai Goa Cemara mengambil lagi 1 (satu) buah baterai/aki bekas yang berada di gudang dan membawanya keluar melalui jendela, kemudian terdakwa langsung pergi menuju ke tempat rongsok milik sdr. Catur untuk menjual baterai/aki bekas tersebut dan laku terjual seharga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).


Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 25 November 2022sekitar jam 17.00 WIB, terdakwa datang lagi ke rumah Hybrid Pantai Goa Cemara di Dusun Patihan Desa Gadungsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul lalu masuk ke dalam rumah Hybrid dengan cara memanjat dinding rumah Hybrid lalu naik ke plafon dan masuk melalui bak control plafon gudang rumah Hybrid lalu dengan tanpa ijin pemiliknya yaitu Pokdarwis Pantai Goa Cemara mengambil lagi 7 (tujuh) buah baterai/aki bekas yang berada di gudang dan membawanya keluar melalui jendela kemudian meletakkannya dibawah pohon ketela dan akasia di sekitar rumah Hybrid, kemudian terdakwa pergi dengan membawa 3 (tiga) baterai/aki bekas ke perempatan Cangkring dan menyimpannya di semak-semak di pojokan perempatan  Cangkring, lalu terdakwa membawa lagi 1 (satu) buah baterai/aki bekas dari bawah pohon ketela dan akasia kemudian dibawa ke pojokan perempatan Cangkring, lalu terdakwa membawa 2 (dua) buah baterai/aki bekas dari perempatan Cangkring ke tempat rongsok milik sdr. Catur.


Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekitar jam 23.00 WIB, terdakwa datang lagi ke rumah Hybrid Pantai Goa Cemara di Dusun Patihan Desa Gadungsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul untuk membawa (tiga) buah baterai/aki bekas yang disimpan terdakwa di bawah pohon ketela dan akasia, namun terdakwa tertangkap oleh warga pada saat membawa 1 (satu) buah baterai/aki bekas.


Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Pokdarwis mengalami total kerugian materiil sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

   
 
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.



Subsidair :

 
-------- Bahwa terdakwa Rendi Ardiansah bin Daryono pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekitar jam 09.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Rumah Hybrid Pantai Goa Cemara di Dusun Patihan Desa Gadungsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai antara lain berikut : ------------


Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekitar jam 09.00 WIB, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox Nopol AB 4143 CR datang ke tempat konservasi penyu yang letaknya bersebelahan dengan Rumah Hybrid Pantai Goa Cemara di Dusun Patihan Desa Gadungsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul dengan maksud untuk membuat video mengenai penyu, namun ternyata penyu sudah tidak ada, kemudian terdakwa menuju ke bangunan rumah Hybrid yang berada di sebelahnya, lalu terdakwa masuk ke dalam rumah Hybrid tersebut dengan cara membuka pintu secara paksa hingga pintu berhasil terbuka, terdakwa kemudian menuju kearah gudang dan melihat ada tumpukan baterai/aki bekas merk NS Accelerate tipe OPzV 2-1000 Volt warna abu-abu di gudang tersebut, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil baterai/aki bekas tersebut, kemudian dengan tanpa ijin pemiliknya yaitu Pokdarwis Pantai Goa Cemara terdakwa mengambil 1 (satu) buah baterai/aki bekas merk NS Accelerate tipe OPzV 2-1000 Volt warna abu-abu lalu menaruhnya di belakang pintu depan rumah Hybrid, terdakwa juga membuka membuka jendela sebelah barat yang terkunci dari dalam untuk mengantisipasi jika nantinya pintu dikunci oleh pengelola rumah Hybrid, kemudian terdakwa pulang dan sore harinya sekitar jam 17.00 WIB terdakwa kembali lagi ke rumah Hybrid untuk membawa 1 (satu) buah baterai/aki bekas yang sudah disimpan di belakang pintu depan dan dengan tanpa ijin pemiliknya yaitu Pokdarwis Pantai Goa Cemara mengambil lagi 1 (satu) buah baterai/aki bekas yang berada di gudang, kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut, kemudian terdakwa menjual 2 (dua) aki/baterai tersebut di tempat rongsok milik sdr. Yanto seharga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.


Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekitar jam 11.26 WIB, terdakwa datang lagi ke rumah Hybrid Pantai Goa Cemara di Dusun Patihan Desa Gadungsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul lalu masuk ke dalam rumah Hybrid melalui pintu dan dan dengan tanpa ijin pemiliknya yaitu Pokdarwis Pantai Goa Cemara mengambil lagi 1 (satu) buah baterai/aki bekas yang berada di gudang dan membawanya keluar melalui jendela, kemudian terdakwa langsung pergi menuju ke tempat rongsok milik sdr. Catur untuk menjual baterai/aki bekas tersebut dan laku terjual seharga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).


Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 25 November 2022sekitar jam 17.00 WIB, terdakwa datang lagi ke rumah Hybrid Pantai Goa Cemara di Dusun Patihan Desa Gadungsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul lalu masuk ke dalam rumah Hybrid dengan cara memanjat dinding rumah Hybrid lalu naik ke plafon dan masuk melalui bak control plafon gudang rumah Hybrid lalu dengan tanpa ijin pemiliknya yaitu Pokdarwis Pantai Goa Cemara mengambil lagi 7 (tujuh) buah baterai/aki bekas yang berada di gudang dan membawanya keluar melalui jendela kemudian meletakkannya dibawah pohon ketela dan akasia di sekitar rumah Hybrid, kemudian terdakwa pergi dengan membawa 3 (tiga) baterai/aki bekas ke perempatan Cangkring dan menyimpannya di semak-semak di pojokan perempatan  Cangkring, lalu terdakwa membawa lagi 1 (satu) buah baterai/aki bekas dari bawah pohon ketela dan akasia kemudian dibawa ke pojokan perempatan Cangkring, lalu terdakwa membawa 2 (dua) buah baterai/aki bekas dari perempatan Cangkring ke tempat rongsok milik sdr. Catur.


Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekitar jam 23.00 WIB, terdakwa datang lagi ke rumah Hybrid Pantai Goa Cemara di Dusun Patihan Desa Gadungsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul untuk membawa (tiga) buah baterai/aki bekas yang disimpan terdakwa di bawah pohon ketela dan akasia, namun terdakwa tertangkap oleh warga pada saat membawa 1 (satu) buah baterai/aki bekas.


Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Pokdarwis mengalami total kerugian materiil sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). 

  
 
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya