Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Btl CV. Rejeki Agung Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bantul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1CV. Rejeki Agung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Romi Habie, S.H.M.HCV. Rejeki Agung
Tergugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Didy Saputra
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.700.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun immateriil kepada Penggugat dengan rincian: a). Ganti Rugi Materil sejumlah Rp. 1.200.000.000 (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah. b). Ganti Rugi Immateriil sebesar Rp. 2.500.000.000.000 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
  4. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat diantaranya : a). Sertifikat Hak Milik Nomor : 4647/Triwidadi, tanggal 25-02-2000, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 04101/Triwidadi/2000, seluas 584 m2 (lima ratus delapan puluh empat meter persegi), pemegang hak : DIDY SAPUTRA, terletak di Kelurahan Triwidadi, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. b). Sertifikat Hak Milik Nomor : 4662/Triwidadi, tanggal 25-02-2000, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 04116/Triwidadi/2000, tanggal 24-02-2000, seluas 228 m2 (dua ratus dua puluh delapan meter persegi), pemegang hak : DIDY SAPUTRA, terletak di Kelurahan Triwidadi, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. c). Sertifikat Hak Milik Nomor : 4661/Triwidadi, tanggal 25-02-2000, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 04115/Triwidadi/2000, tanggal 24-02-2000, seluas 239 m2 (dua ratus tiga puluh sembilan meter persegi), pemegang hak : DIDY SAPUTRA, terletak di Kelurahan Triwidadi, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan;
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak