| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa WASTA SETIAJI bin WIRATNO, pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di dalam Area lingkungan kampus ISI, Jl. Parangtritis Sewon Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa tidak mempunyai uang untuk biaya pengobatan istrinya, terdakwa kemudian keluar dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna silver hitam dengan nomor polisi AD-3965-BQ, saat terdakwa sedang muter muter dan melewati Kampus ISI di Sewon Bantul, terdakwa melihat 3 (tiga) orang yaitu saksi Jumono, saksi Lingga, saksi Leo Christian habis foto foto dan kemudian nongkrong didepan Kampus ISI,
- Bahwa melihat hal tersebut timbul niat dari terdakwa untuk melakukan kejahatan untuk menguasai Handphone milik saksi korban yaitu saksi Jumono, saksi Lingga, saksi Leo Christian, terdakwa berbalik arah langsung menghampiri saksi Jumono, saksi Lingga, saksi Leo Christian yang hendak pergi dengan mengendarai sepeda motor berboncengan 3 (tiga) orang, terdakwa kemudian menghentikan saksi Jumono, saksi Lingga, saksi Leo Christian,
- Bahwa setelah menghentikan saksi Jumono, saksi Lingga, saksi Leo Christian, dengan tipu muslihat dan rangkaian kata kata bohong, terdakwa berpura pura mengaku sebagai anggota Polri / petugas dari Polsek Sewon dan mengatakan kepada saksi Jumono, saksi Lingga, dan saksi Leo Christian, bahwa terdakwa mendapat laporan dari satpam bila ada pengguna pil sapi (Yarindu) dan akan membawa saksi Jumono, saksi Lingga, saksi Leo Christian ke Polsek Sewon. Setelah mengatakan hal tersebut, terdakwa kemudian meminta handphone milik saksi Jumono, saksi Lingga, saksi Leo Christian, dengan alasan untuk dicek isi chatingan, saksi Jumono yang percaya bahwa terdakwa adalah anggota Polri dari Polsek sewon, kemudian mengambil handphone dari saku celananya lalu menyerahkannya kepada terdakwa, terdakwa kemudian berpura pura mengecek isi handphone saksi Jumono, setelah itu handphone tersebut terdakwa letakkan di dasbord sepeda motor terdakwa,
- Bahwa kemudian terdakwa meminta handphone milik saksi Lingga dan saksi Leo Christian, setelah saksi Lingga dan saksi Leo Christian menyerahkan handphone nya kepada terdakwa, terdakwa kemudian berpura pura mengecek handphone milik saksi Lingga dan saksi Leo Christian dan kemudain meletakkan handphone tersebut di dashboard sepeda motor terdakwa
- Bahwa setelah menguasai handphone milik saksi Jumono, saksi Lingga, saksi Leo Christian, terdakwa kemudian berpura pura menyuruh saksi Jumono, saksi Lingga, saksi Leo Christian, untuk ke Polsek Sewon, terdakwa kemudian mengendarai sepeda motornya sedangkan saksi Jumono, saksi Lingga, saksi Leo Christian berboncengan bertiga menyusul dibelakang,
- Bahwa sesampai didepan kantor Polsek Sewon, terdakwa berpura pura menyalakan lampu seint ke kanan, namun ketika saksi Jumono, saksi Lingga, saksi Leo Christian lengah, terdakwa kemudian langsung tancap gas kearah utara, namun saksi Jumono, saksi Lingga, saksi Leo Christian, dengan dibantu warga mengejar terdakwa, dan terdakwa akhirnya tertangkap
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Jumono menderita kerugian berupa 1 (satu) unit Hp REDMI 9A warna hitam dengan simcard : 085927131393, saksi Lingga menderita kerugian berupa 1 (satu) unit HP merk XIOMI A5 warna casing hitam dengan simcard : 0895611125800 dan saksi Leo Christian menderita kerugian berupa 1 (satu) buah HP REDMI 9C, warna casing hitam dengan simcard : 089683074422, yang jumlah seluruhnya ditaksir mencapai lebih kurang sebesar Rp. 10.000.000,- atau setidak-tidaknya disekitar jumlah itu.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.------
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa WASTA SETIAJI bin WIRATNO, pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di dalam Area lingkungan kampus ISI, Jl. Parangtritis Sewon Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa tidak mempunyai uang untuk biaya pengobatan istrinya, terdakwa kemudian keluar dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna silver hitam dengan nomor polisi AD-3965-BQ, saat terdakwa sedang muter muter dan melewati Kampus ISI di Sewon Bantul, terdakwa melihat 3 (tiga) orang yaitu saksi Jumono, saksi Lingga, saksi Leo Christian habis foto foto dan kemudian nongkrong didepan Kampus ISI,
- Bahwa melihat hal tersebut timbul niat dari terdakwa untuk melakukan kejahatan untuk menguasai handphone milik saksi korban yaitu saksi Jumono, saksi Lingga, saksi Leo Christian, kemudian terdakwa berbalik arah langsung menghampiri saksi Jumono, saksi Lingga, saksi Leo Christian yang hendak pergi dengan mengendarai sepeda motor berboncengan 3 (tiga) orang, terdakwa kemudian menghentikan saksi Jumono, saksi Lingga, saksi Leo Christian,
- Bahwa setelah menghentikan saksi Jumono, saksi Lingga, saksi Leo Christian, terdakwa yang mengaku sebagai anggota Polri / petugas dari Polsek Sewon dengan nada membentak mengatakan kepada saksi Jumono, saksi Lingga, dan saksi Leo Christian, bahwa terdakwa mendapat laporan dari satpam bila ada pengguna pil sapi (Yarindu) dan terdakwa mengancam akan membawa saksi Jumono, saksi Lingga, saksi Leo Christian ke Polsek Sewon, setelah mengatakan hal tersebut, terdakwa kemudian meminta handphone milik saksi Jumono, saksi Lingga, saksi Leo Christian, dengan alasan untuk dicek isi chatingan, karena takut dengan terdakwa, saksi Jumono kemudian mengambil handphone dari saku celananya lalu menyerahkannya kepada terdakwa, terdakwa kemudian berpura pura mengecek isi handphone saksi Jumono, setelah itu handphone tersebut terdakwa letakkan di dasbord sepeda motor terdakwa,
- Bahwa kemudian terdakwa meminta handphone milik saksi Lingga dan saksi Leo Christian, setelah saksi Lingga dan saksi Leo Christian menyerahkan handphone nya kepada terdakwa, terdakwa kemudian berpura pura mengecek HandPhone milik saksi Lingga dan saksi Leo Christian dan kemudain meletakkan HandPhone tersebut di dashboard sepeda motor terdakwa
- Bahwa setelah menguasai HandPhone milik saksi Jumono, saksi Lingga, saksi Leo Christian, terdakwa kemudian berpura pura menyuruh saksi Jumono, saksi Lingga, saksi Leo Christian, untuk ke Polsek Sewon, terdakwa kemudian mengendarai sepeda motornya sedangkan saksi Jumono, saksi Lingga, saksi Leo Christian berboncengan bertiga menyusul dibelakang,
- Bahwa sesampai didepan kantor Polsek Sewon, terdakwa berpura pura menyalakan lampu seint ke kanan, namun ketika saksi Jumono, saksi Lingga, saksi Leo Christian lengah, terdakwa kemudian langsung tancap gas kearah utara, namun saksi Jumono, saksi Lingga, saksi Leo Christian, dengan dibantu warga mengejar terdakwa, dan terdakwa akhirnya tertangkap
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Jumono menderita kerugian berupa 1 (satu) unit Hp REDMI 9A warna hitam dengan simcard : 085927131393, saksi Lingga menderita kerugian berupa 1 (satu) unit HP merk XIOMI A5 warna casing hitam dengan simcard : 0895611125800 dan saksi Leo Christian menderita kerugian berupa 1 (satu) buah HP REDMI 9C, warna casing hitam dengan simcard : 089683074422, yang jumlah seluruhnya ditaksir mencapai lebih kurang sebesar Rp. 10.000.000,- atau setidak-tidaknya disekitar jumlah itu.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP. |