Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.B/2024/PN Btl 1.Sari Nur Hayati, SH
2.Tri Susanti, SH MH
WAHYU NUGROHO alias PEYOK Bin SUKIRNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 278/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2850/M.4.12.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sari Nur Hayati, SH
2Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU NUGROHO alias PEYOK Bin SUKIRNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa  WAHYU NUGROHO Als PEYOK Bin SUKIRNO  bersama dengan SOTING (masuk dalam Daftar Pencarian Orang)  pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul  03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kos Intan Paris, Dsn.Mancingan XI Rt.001, Parangtritis, Kretek, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa bersama dengan SOTING (masuk dalam DPO) berangkat dari depan sebuah Ruko di daerah Giwangan menuju ke Pantai Parangkusum dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah milik terdakwa, sesampainya di Pantai Parangkusumo terdakwa dan SOTING nongkrong di Lapangan Cepuri, selanjutnya sekitar pukul 03.30 Wib SOTING mempunyai ide untuk mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa ijin, terdakwa dan SOTING mulai mencari sasaran, sesampainya di sebuah kost yang beralamatkan di Mancingan Rt.001, Parangtritis, Kretek, Bantul terdakwa dan SOTING berhenti, SOTING berjalan menuju sebuah kost sedangkan terdakwa menunggu di pinggir jalan, lima belas menit kemudian SOTING keluar dari sebuah kost dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warma pink No.Pol.AB-6398-MX, selanjutnya terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Yamaha Mio warna merah dan SOTING dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink pergi meninggalkan lokasi, terdakwa dan SOTING berpisah dipertigaan selatan jembatan Kretek.
  • Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa dan SOTING janjian COD mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna pink untuk dibawa terdakwa ke kontrakan terdakwa di daerah Ngoto. Setelah sepeda motor hasil curian berada di tangan terdakwa, terdakwa mengecat velg depan dari warna putih menjadi warna hitam.
  • Bahwa terdakwa meng upload sepeda motor Honda Scoopy warna pink di Facebook di Jual beli Motor ST JOGJA dengan akun terdakwa ASPRO BINTANG. Bahwa atas upload sepeda motor yang dipasang oleh terdakwa, ada salah satu akun yang terdakwa lupa namanya menawarkan untuk menukar sepeda motor Honda Scoopy warna pink dengan sepeda motor Honda Vario. Saat itu terdakwa menawarkan sepeda motor Honda Scoopy warna pink dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan seorang yang tak dikenal tersebut minta tambah uang Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengiyakan kemudian bertemu di Rest area Denggung sleman untuk melakukan jual beli.
  • Bahwa hasil menjual hasil  curian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink tersebut terdakwa mendapat bagian Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), SOTING mendapatkan bagian Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), uang sebesar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) untuk biaya perbaikan dan pengecatan sepeda motor.
  • Bahwa uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar malam hari terdakwa COD menjual sepeda motor Honda Genio warna merah di depan Pasar Bantul dan tak lama kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Polres Bantul yang berpakaian preman selanjutnya dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut sedangkan untuk SOTING tidak tahu dimana keberadaannya.
  • Akibat perbuatan terdakwa dan SOTING (masuk dalam DPO) menderita kerugian sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar itu.

      
--------- Perbuatan terdakwa  dan  SOTING (masuk dalam DPO)  sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke-3, 4 KUHP.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya