| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa BUDI SANTOSO Als BEBEK Bin MARGONO pada hari Rabu, tanggal 9 Mei 2018 sekitar pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di rumah saksi Ardiyanto yang beralamat di Sonopakis Lor, Rt.003, Kel./Ds. Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “ Telah tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 6 (enam) butir pil warna ungu berlogo KF “, |