| Dakwaan |
Bahwa terdakwa WAHYU CAHYONO Bin SARJUNI (Alm)., pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 sekira pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Dusun aranggayam RT.005, Desa Segoroyoso, kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas :
------ Pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa WAHYU CAHYONO bin SARJUNI (alm), kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik klip kecil yang masing-masing plastik klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir pil sapi di dalam kamar di bawah tumpukan pakaian, 1 (satu) buah HP REDMI 2, warna hitam di lantai dalam kamar, uang sebanyak Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sisa hasil penjualan pil, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku sudah 2 (dua) kali membeli pil secara Online kepada orang yang bernama MUHAMMAD (DPO), yang pertama terdakwa membeli pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 sekira jam 18.30 wib dengan cara ketemuan di Stadion Pacar sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), kemudian yang kedua pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 sekira jam 18.00 wib di stadion Pacar dengan cara ketemu langsung sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa mengaku untuk pembelian yang pertama sudah dijual kepada saksi TOTOK SUGIANTO bin ASHARI WALUYO (terdakwa dalam berkas lain) sebanyak 100 (seratus) butir secara bertahap, untuk yang pertama hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 sekira jam 20.00 wib di rumah terdakwa sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah). Kemudian yang kedua pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2019 sekira jam 17.00 wib di rumah terdakwa dengan harga sama yaitu Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah), dan untuk bonus berupa pil pembelian yang petama sudah dijual kepada saksi ZOSI AGUNG SAPUTRO bin ARJIMANTO sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 sekira jam 12.30 wib di rumah tersangka. Untuk uang hasil penjualan dari saksi TOTOK SUGIANTO bin ASHARI WALUYO tinggal Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sedangkan uang hasil penjualan dari saksi ZOSI AGUNG SAPUTRO bin ARJIMANTO sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Terdaka mengakui tidak mempunyai surat ijin dari pihak berwenang telah menyimpan, menjual pil kepada saksi TOTOK SUGIANTO bin ASHARI WALUYO dan kepada saksi ZOSI AGUNG SAPUTRO bin ARJIMANTO.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan BB-4579/2019/NOF dab BB-4580/2019/NOF berupa Tablet warna Putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
|