Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
465/Pdt.P/2019/PN Btl Nur Indah Nidiasari SH, M.Kn Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 465/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Indah Nidiasari SH, M.Kn
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya,
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki nama Anak Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 4551/1/2005, dari semula tertulis dengan nama Salma Sri Ardelia Putri dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca Salma Ardelia Putri;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten BantulĀ  atau Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta setelah ditunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah/memperbaiki nama Anak Pemohon.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak