Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2024/PN Btl SRI SUHARTI 1.DRS. SUPARMAN
2.SRI SUMINARTI
3.PT. Bank BPR Restu Artha Cabang Bantul
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2024/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI SUHARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRIYANA SUHARTA,SH.DkkSRI SUHARTI
Tergugat
NoNama
1DRS. SUPARMAN
2SRI SUMINARTI
3PT. Bank BPR Restu Artha Cabang Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1R Listiyono Nurhadi S.H., Wawan A T S, S.H., Andriyas Wahyu N, Heri Purwoko dan Ayu SafitriPT. Bank BPR Restu Artha Cabang Bantul
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar.

3. Menyatakan bahwa Tanah Obyek sengketa yaitu Tanah Pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 2867 , Surat Ukur Nomor : 1704/ Banjararum Luas : 885 M2 atas nama TERLAWAN-I terletak di Pedukuhan Semaken I , Kalurahan Banjararum, Kapanewon Kalibawang , Kab. Kulon Progo, Prop. D.I. Yogyakarta merupakan Harta Warisan milik PELAWAN dan Terlawan-I yang belum dilakukan Pembagian atau pemecahan.

4. Menyatakan secara hukum Pelawan berhak atas Tanah Pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 2867 , Surat Ukur Nomor : 1704/ Banjararum Luas : 885 M2 atas nama TERLAWAN-I terletak di Pedukuhan Semaken I , Kalurahan Banjararum, Kapanewon Kalibawang , Kab. Kulon Progo, Prop. D.I. Yogyakarta.

5. Menyatakan secara melawan hukum bahwa Perbuatan Terlawan I dan II yang menjadikan tanah Obyek sengketa sebagai Jaminan di Terlawan III tanpa seizin Pelawan dikaulifikasikan perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Pelawan.

6. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Terlawan-III dengan perantaraan Turut Terlawan yang mau melelang tanah Obyek sengketa dibawah harga wajar sehingga sangat merugikan Pelawan , Terlawan I dan II maka dikualifikasikan Perbuatan Melawan hukum.

7. Menyatakan secara hukum bahwa Terlawan-III yang akan melelang tanah Obyek jaminan Hutang ( Tanah Obyek sengketa ) tanpa Melalui pengadilan dikualifikasikan Perbuatan Melawan Hukum.

8. Menyatakan secara Hukum harga Limit yang ditentukan oleh Terlawan III harus dibatalkan karena sangat merugikan Pelawan maupun Terlawan I dan II.

9. Menyatakan BATAL Lelang terhadap tanah Obyek sengketa yang akan dilaksanakan tertanggal 27 Maret 2024 oleh Terlawan –III melalui Turut Terlawan sampai adanya kepastian hukum;

10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta ( Uitvoesrbaar Bij Vooraad ) terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet dari pihak manapun;

11. Menghukum kepada Terlawan I,II dan III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak