Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2022/PN Btl SEKAR DIANING P.S, SH.MH BAGUS YOGI SAPUTERA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 52/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-345/M.4.12.3/Eoh.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SEKAR DIANING P.S, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS YOGI SAPUTERA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa BAGUS YOGI SAPUTERA, pada hari Selasa, tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 16.48 Wib, setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2021, bertempat di Jalan Jambon Rt 26, Argosari, Sedayu, Kabupaten Bantul, setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya terdakwa mendapat cerita dari ibunya yaitu NURHAYATI yang merasa terganggu dengan korban IIS CHARLINASARI karena banyak orang yang datang ke tempat korban IIS CHARLINASARI menutupi lapak jualan NURHAYATI, membuang sampah sembarangan, korban IIS CHARLINASARI dianggap tidak sopan atau menghormati NURHAYATI, dan ingin korban IIS CHARLINASARI menggeser lapak tempat jualannya.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 11.00Wib terdakwa dihubungi oleh NURHAYATI melalui telepon menceritakan mengenai korban IIS CHARLINASARI yang memasang status aplikasi whatssapp “ Nak macem-macem arep tak rampungi” / (Kalau macam-macam akan saya habisi), dan merasa hal itu ditujukan pada diri NURHAYATI. NURHAYATI juga menceritakan bahwa teman korban IIS CHARLINASARI bertambah banyak yaitu laki-laki bertato dan tatapan matanya sinis, sehingga terdakwa pun merasa emosi, lalu mempersiapkan diri dengan mengambil terlebih dulu 1 (satu) pucuk senjata jenis airsoft gun miliknya dari dari rumah di Kasihan, memasukkannya ke dalam tas.
  • Bahwa sekitar pukul 16.48 Wib terdakwa mendatangi lapak korban IIS CHARLINASARI di Jalan Jambon Rt 26, Argosari, Sedayu, Kabupaten Bantul, selanjutnya melihat korban ALVIN YANUAR PRADANA terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata jenis airsoft gun, lalu mengacungkannya pada kepala korban ALVIN YANUAR PRADANA sambil berkata-kata memastikan pada NURHAYATI “ IKI PO IKI PO!”/ (apakah ini orangnya!!), mendengar itu NURHAYATI berkata dan menunjuk korban IIS CHARLINASARI “ IKI LHO IKI LHO SING NANTANG AKU, SING SOK PLIRAK PLIRIK” ( Ini lho ini lho yang nantang aku yang sering melototi saya)”, dan berkata-kata ” KALAU DINASEHATI ORANG TUA ITU DIDENGARKAN, SAMA-SAMA NUMPANG TEMPAT, SUDAH DIKASIH ENAK NAMUN JANGAN SEENAKNYA!”, lalu terdakwa memindahkan arah airsoft gun pada kepala korban IIS CHARLINASARI, menakut-nakuti dan mengancam korban IIS CHARLINASARI dengan maksud agar korban IIS CHARLINASARI takut dan mengikuti kata-kata NURHAYATI untuk menggeser lapak dan membubarkan teman-temannya. Bahwa korban IIS CHARLINASARI mencoba meminta bantuan namun dihalang-halangi, hingga akhirnya berhasil dilerai oleh warga.
  • Bahwa atas kejadian tersebut IIS CHARLINASARI merasa trauma kemudian tidak berjualan di tempat itu lagi.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya