| Dakwaan |
Bahwa mereka Terdakwa Rohmat Khoeroni Bin Nazirun bersama –Sama dengan Terdakwa Marwoto Bin Nasirun, Orang yang Bernama Mimin (DPO) dan Edi Pramono (DPO) dimana pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2017 dan 10 Desember 2017 sekitar pukul 06 .00 WIB dan pukul 02.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2017 Sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Desember 2017, bertempat di Dusun Guntur Rt 05 Dukuh. Keyongan, Kecamatan Sabdodadi ; Dusun Banayak I, Sitimulyo, Piyungan, dan di Dusun Dadapan Rt 04, Timbulharjo, Kec Sewon, Kab Bantul, Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu berupa hewan ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan |