| Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa I AGUS PRIYONO Als AGUS MALING Bin SUDIYONO bersama sama dengan Terdakwa II YAYAN ARVINA SETIYANDARU Als GOMBYOR Bin HASANUDIN pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar jam 22.45 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bulak Sawah Dsn Jigudan Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului,disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan dilakukan oleh Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 April 2024, sekitar jam 19.00 Wib, Terdakwa I menelpon Terdakwa II dan meminta Terdakwa II untuk menjemput Terdakwa I di rumah Terdakwa I yang beralamat di Lendah, Kulon Progo. Kemudian Terdakwa II berangkat menuju rumah Terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam (DPB). Sekitar jam 20.30 Wib, Terdakwa II sampai di rumah Terdakwa I, lalu Terdakwa I mengambil dan membawa 1 (satu) buah senjata sejenis pistol warna hitam (DPB) kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam (DPB) dengan posisi Terdakwa II sebagai pengendara atau yang memboncengkan sedangkan Terdakwa I yang dibelakang atau yang membonceng dengan tujuan daerah Pandak, Bantul. Kemudian sesampainya di simpang 3 sapuangin belok kanan kearah selatan dan simpang 3 pertama belok kiri kemudian berhenti sebentar di warung angkringan yang sedang tutup. Setelah itu Para Terdakwa melihat Saksi Lilis Suryani mengenderai sepeda motor Honda Beat Warna Putih Merah sendirian. Setelah itu Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk mengejar Saksi Lilis Suryani, Kemudian Terdakwa II dengan memboncengkan Terdakwa I mengejar Saksi Lilis Suryani yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Putih Merah dan sekitar jam 22.45 Wib sesampainya di simpang 4 kemudian belok kiri yaitu di Jalan Bulak Sawah Dsn Jigudan Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul, Para Terdakwa berhasil memepet dan berhenti di depan Saksi Lilis Suryani. Setelah itu Terdakwa I turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa II tetap berada diatas sepeda motor kemudian Terdakwa I mendekati dan langsung menodongkan 1 (satu) buah senjata sejenis pistol warna hitam (DPB) ke arah kepala Saksi Lilis Suryani, kemudian saksi Lilis Suryani memutar balik kendaraan yang dikendarai oleh Saksi Lilis Suryani akan tetapi Terdakwa I menarik sepeda motor Honda Beat Warna Putih Merah milik Saksi Lilis Suryani hingga Saksi Lilis Suryani terjatuh. Setelah itu Terdakwa I mendekati Saksi Lilis Suryani dan menanyakan isi tas Saksi Lilis Suryani kemudian Saksi Lilis Suryani menjawab “Ampun Pak”, kemudian Terdakwa I mengambil sepeda motor Honda Beat Warna Putih Merah tanpa seijin Saksi Lilis Suryani kemudian membawa pergi dengan cara menyalakan kemudian mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Putih Merah kemudian meninggalkan tempat tersebut bersama dengan Terdakwa II yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X (DPB);
- Bahwa perbuatan Terdakwa I AGUS PRIYONO Als AGUS MALING Bin SUDIYONO dan Terdakwa II YAYAN ARVINA SETIYANDARU Als GOMBYOR Bin HASANUDIN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda X1B02R07L0 A/T (beat) tahun 2015 warna putih merah Nomor Polisi AB-4085-OB Noka :MH1JFR115FK207375, Nosin :JFR1E1204795 tanpa seijin dari pemiliknya yaitu Saksi Lilis Suryani;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I AGUS PRIYONO Als AGUS MALING Bin SUDIYONO dan Terdakwa II YAYAN ARVINA SETIYANDARU Als GOMBYOR Bin HASANUDIN tersebut mengakibatkan kerugian materiil Saksi Lilis Suryani sebesar kurang lebih Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------- |