| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar Rp. Rp. 60.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat
- Menyatakan sertifikat Jaminan Fidusia No. W14.00065953.AH.05.01 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah daerah Istimewa Yogyakarta Sah secara Hukum
- Menyatakan Penggugat mempunyai Hak untuk mengambil objek yang menjadi Jaminan Fidusia Nomor No. W14.00065953.AH.05.01 Tahun 2018 berupa 1 (satu) Unit Kendaraan merk Mitsubishi, Type FE 119, tahun 1994, Nomor rangka : MHMFE119ERR026484, Nomor Mesin : 4D34C456486, Nomor Polisi : AA 1640 HB, No. A 1841765 I, Warna : Kuning, Alamat : Gerdu Kidul 5/1 sawangan magelang, Atas Nama :Bambang Supriyadi berdasarkan ketentuan hukum berlaku.
- Menyatakan penggugat yang mempunyai Hak untuk menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) Unit Kendaraan merk Mitsubishi, Type FE 119, tahun 1994, Nomor rangka : MHMFE119ERR026484, Nomor Mesin : 4D34C456486, Nomor Polisi : AA 1640 HB, No. A 1841765 I, Warna : Kuning, Alamat : Gerdu Kidul 5/1 sawangan magelang, Atas Nama :Bambang Supriyadi berdasarkan Sertifikat Fidusia No. W14.00065953.AH.05.01 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah daerah Istimewa Yogyakarta atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya |