Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.B/2017/PN Btl UGIK RAMANTYO, SH IWAN SETIAWAN Bin PONIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 244/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2069/0.4.13/Epp.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1UGIK RAMANTYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN SETIAWAN Bin PONIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa , pada waktu tertentu di tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 bertempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja dan melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu , dengan tipu muslihat atapun rangkaian kebehongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa pada tempat dan waktu sebagaimana dalam dakwaan pertama dengan sengaja dan melawan hukum memiliki seseuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya