| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat.
- Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No. PG.093/16003746 tanggal 10 November 2016 adalah sah dan mengikat para pihak.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/Kredit Para Tergugat baik pokok pinjaman, bunga dan dendanya kepada Penggugat sebesar Rp.118.838.700,- ( Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Rupiah ).
- MenghukumTergugat atas kerelaan sendiri dan tanpa paksaan untuk menyerahkan agunan kredit yang berupa : Gaji, Tabungan wajib, Uang pensiun, uang pesangon dan uang penerimaan-penerimaan hak lainnya atau yang dapat dipersamakan apabila Tergugat dipercepat pensiunnya atau pensiun dini atau diberhentikan atau berhenti bekerja atau permintaan sendiri dan segala kebendaan yang dimiliki Tergugat, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, sebagaimana tersebut posita angka 5, bukti 1 di atas kepada Penggugat, untuk kemudian Penggugat dapat menjual agunan kredit tersebut baik secara dibawah tangan maupun di muka umum, dan apabila Tergugat dan/atau pemilik agunan tidak melaksanakan maka Penggugat atas biaya Para Tergugat dapat melaksanakannya dengan bantuan pihak/pejabat yang berwenang.
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum atau keberatan dari Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|