Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2018/PN Btl R.DWI AKSEPTORO LILIK MUKAROM Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 05 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1R.DWI AKSEPTORO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD FAUZAN, SH.R.DWI AKSEPTORO
Tergugat
NoNama
1LILIK MUKAROM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  P R I M A I R

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

Menetapkan secara Hukum bahwa sebidang tanah beserta bangunan berupa rumah tinggal seluas 43 m2 sesuai denah yang telah disepakati berdiri diatas sebidang tanah seluas 88 M2 atau sesuai yang tercamtum dalam sertifikat hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) yang terletak di :

      Desa Bangun Jiwo , Kecamatan Kasihan ,Kabupaten Bantul ,Propinsi Daerah istimewa yogyakarta dengan batas – batas sebagai berikut :

       - Sebelah Utara     : Berbatasan dengan tanah milik : Ari Tribuana  / Kav.C.14

       - Sebelah Barat     : Berbatasan dengan jalan Lingkungan .

       - Sebelah Selatan  ;Berbatasan dengan tanah milik Bety Linawati  /kav.C.12.

       - Sebelah Timur    :Berbatasan dengan tanah milik Indriyo Husodo /kav C.8

 

       Selanjutnya mohon disebut sebagai : OBYEK SENGKETA

 

  1. Menyatakan secara hukum terhadap Perjanjian pendahuluan dengan nomor : 65 /PMC -13/ 10/2013 tertanggal  23/08/2013 , untuk melakukan jual beli atas sebidang tanah beserta bangunan berupa rumah tinggal seluas 43 m2 sesuai denah yang telah disepakati berdiri diatas sebidang tanah seluas 88 M2 atau sesuai yang tercamtum dalam sertifikat hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) yang terletak di :

      Desa Bangun Jiwo , Kecamatan Kasihan ,Kabupaten Bantul ,Propinsi Daerah istimewa yogyakarta antara Penggugat dan Tergugat BATAL SECARA HUKUM 

 

  1. Menghukum   TERGUGAT  siapa saja yang menguasai / menempati Tanah Obyek Sengketa untuk menyerahkan Obyek Sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada PENGGUGAT dan bila mana perlu dengan Bantuan Alat  Negara.

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa  TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji / WANPRESTASI dengan karena tidak melakukan kewajiban Pembayaran tanah dan bangunan obyek sengketa  .

 

  1. Menghukum  TERGUGAT  untuk memberikan gantiKerugian  (schadevergoeding) kepada PENGGUGAT, berupa :

 

  1.  

a). yaitu Kerugian yang diderita PENGGUGAT karena tidak Dibayarnya kewajiban oleh Tergugat secara tepat waktu akan berdampak terhadap penebusan sertifikat   obyek sengketa di Bank BRI syariah yang seharusnya jika tergugat tidak melakukan  Ingkar janji / Wan Prestatie sebesar Rp 70.000.000,00- ( tujuh puluh juta rupiah ) akan tetapi jika Penggugat harus menebus pada saat ini menjadi Rp 150 .000.000,00- ( seratus lima puluh juta rupiah ) sehingga Penggugat dirugikan : Rp 150 .000.000,00-  dikurangi Rp 70.000.000,00-  = Rp .80.000.000,- ( delapan puluh juta rupiah ) .

 

  1.  Kerugian yang diderita oleh Penggugat karena tidak dapat menikmati hasil dari obyek sengketa tersebut dan jika disewakan oleh Penggugat kepada orang lain setiap tahunnya sebesar Rp 12.000.000, 00- ( dua belas juta rupiah )  jika dikalikan selama 4 ( empat ) tahun yaitu sebesar Rp 48.000.000,- ( empat puluh delapan juta rupiah ) .

 

 

  1.   Kerugian yang diderita oleh Penggugat jika obyek sengketa tersebut dijual pada saat ini adalah seharga Rp 450.000.000,- ( empat ratus lima puluh juta )  jika diperhitungkan menjadi Rp 450.000.000,-  dikurangi kewajiban yang telah dibayarkan Tergugat Rp 192 .000.000,- ( seratus sembilan puluh juta rupiah ) sehingga menjadi Rp 258 .000.000,- ( dua ratus lima puluh delapan juta rupiah )

 

  1. .Sehingga total kerugian yang diderita oleh Penggugat secara keseluruhan adalah : Rp .80.000.000,- + Rp 48.000.000,- +  Rp 258 .000.000,-  = Rp 386 .000.000,00,- ( tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah .).

 

      B.   KERUGIAN IMMATERIIL

yaitu Kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT karena telah dicemarkan ,direndahkan harga dirinya dan dipermainkan oleh TERGUGAT tersebut adalah sebesar  Rp. 1000.000.000,-(satu milyard  rupiah )

      C.         Sehingga jumlah kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT baik MATERIL maupun IMMATERIIL adalah sebesar Rp. Rp 386 .000.000,00,-  + Rp.1000.000,-  =  1.386.000.000,00- ( satu milyar tigaratus delapan puluh enam juta rupiah ) .

 

    6    Menghukum kepada TERGUGAT  untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribi rupiah) setiap harinya dari keterlambatan / lalai dalam melaksanakan putusan, terhitung sejak dimulai Putusan tersebut telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde)

   7. Menyatakan dan menetapkan bahwa Putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dan Peninjauan Kembali.

   8. Menghukum kepada  TERGUGAT  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam   perkara ini.

II. S U B S I D  A I R :

      Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak