| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 85/Pdt.G/2018/PN Btl | R.DWI AKSEPTORO | LILIK MUKAROM | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Okt. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli | ||||||
| Nomor Perkara | 85/Pdt.G/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 05 Okt. 2018 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Menetapkan secara Hukum bahwa sebidang tanah beserta bangunan berupa rumah tinggal seluas 43 m2 sesuai denah yang telah disepakati berdiri diatas sebidang tanah seluas 88 M2 atau sesuai yang tercamtum dalam sertifikat hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) yang terletak di : Desa Bangun Jiwo , Kecamatan Kasihan ,Kabupaten Bantul ,Propinsi Daerah istimewa yogyakarta dengan batas – batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah milik : Ari Tribuana / Kav.C.14 - Sebelah Barat : Berbatasan dengan jalan Lingkungan . - Sebelah Selatan ;Berbatasan dengan tanah milik Bety Linawati /kav.C.12. - Sebelah Timur :Berbatasan dengan tanah milik Indriyo Husodo /kav C.8
Selanjutnya mohon disebut sebagai : OBYEK SENGKETA
Desa Bangun Jiwo , Kecamatan Kasihan ,Kabupaten Bantul ,Propinsi Daerah istimewa yogyakarta antara Penggugat dan Tergugat BATAL SECARA HUKUM
a). yaitu Kerugian yang diderita PENGGUGAT karena tidak Dibayarnya kewajiban oleh Tergugat secara tepat waktu akan berdampak terhadap penebusan sertifikat obyek sengketa di Bank BRI syariah yang seharusnya jika tergugat tidak melakukan Ingkar janji / Wan Prestatie sebesar Rp 70.000.000,00- ( tujuh puluh juta rupiah ) akan tetapi jika Penggugat harus menebus pada saat ini menjadi Rp 150 .000.000,00- ( seratus lima puluh juta rupiah ) sehingga Penggugat dirugikan : Rp 150 .000.000,00- dikurangi Rp 70.000.000,00- = Rp .80.000.000,- ( delapan puluh juta rupiah ) .
B. KERUGIAN IMMATERIIL yaitu Kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT karena telah dicemarkan ,direndahkan harga dirinya dan dipermainkan oleh TERGUGAT tersebut adalah sebesar Rp. 1000.000.000,-(satu milyard rupiah ) C. Sehingga jumlah kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT baik MATERIL maupun IMMATERIIL adalah sebesar Rp. Rp 386 .000.000,00,- + Rp.1000.000,- = 1.386.000.000,00- ( satu milyar tigaratus delapan puluh enam juta rupiah ) .
6 Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribi rupiah) setiap harinya dari keterlambatan / lalai dalam melaksanakan putusan, terhitung sejak dimulai Putusan tersebut telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) 7. Menyatakan dan menetapkan bahwa Putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dan Peninjauan Kembali. 8. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. II. S U B S I D A I R : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
