| Petitum |
- Menyatakan menurut hukum, bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II mempunyai total tunggakan kewajiban (hutang) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp 764.835.000,- (Tujuh ratus enam puluh empat juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
- Menyatakan menurut hukum, bahwa PARA TERGUGAT melakukan perbuatan ingkar janji (WANPRESTASI) tidak melunasi hutang dan bunga/margin kepada PENGGUGAT sesuai dengan yang dijanjikannya.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera membayar lunas total hutang pokok kepada PENGGUGAT sejumlah Rp 710.100.000,- (Tujuh ratus sepuluh juta seratus ribu rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I untuk segera membayar tunggakan bunga dan denda sejumlah Rp. 54.735.000,- (Lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Bantul terhadap barang milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yaitu:
- Sebidang tanah pekarangan kosong dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya maupun yang akan didirikan dan atau akan ada kemudian tanpa terkecuali, sebagaimana tercatat dalam SHM No. 00982, a.n. Sumikem, Luas : 2.843 m2, Surat ukur No. 00412/Mangunan/2006, Surat ukur tanggal 20/04/2006, letak tanah : Sukorame, Mangunan, Dlingo Bantul dengan batas – batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah milik Bapak Gunawan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Mangunan Imogiri
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah milik Bapak Gunawan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Ibu Munais
- Sebidang tanah pekarangan dan segala sesuatu yang akan tumbuh dan berdiri diatasnya maupun yang akan didirikan dan atau akan ada dikemudian tanpa terkecuali, sebagaimana tercatat dalam SHM No. 02938, a.n Sumikem, Luas : 1.335 m2, Surat ukur No. 01084/Mangunan/2017, Surat ukur tanggal 12/02/2020, Letak tanah : Mangunan, Dlingo, Bantul dengan batas – batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Masjid
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Mangunan Imogiri
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Alm. Bapak Sumardi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Bapak Gunawan
Yang selanjutnya Sertifikat Hak Milik tersebut dijual dan hasil penjualannya dipergunakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lain yang timbul kepada PENGGUGAT. Serta disertai pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mentaati isi putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan, putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum (Verzet,Banding dan Kasasi ) dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sebagaimana ditentukan undang-undang.
|