Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.ALINGGA PUTRA SUYITNO, S.H., M.H
2.Destinar Wulandari, SH
3.Muninggar Setyani, SH
SUPRIYANTO Alias GOMBLOH Bin (alm) MANGUN SUKARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-954/M.4.12.3/Enz.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ALINGGA PUTRA SUYITNO, S.H., M.H
2Destinar Wulandari, SH
3Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYANTO Alias GOMBLOH Bin (alm) MANGUN SUKARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :
---------- Bahwa ia Terdakwa Supriyanto alias Gombloh Bin (alm) Mangun Sukarto pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 10.15 Wib dan pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2023 bertempat di Rumah Saksi GATOT SUGIHARTO yang beralamatkan di Sidorejo No.20 Rt.01, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 Terdakwa dimintai tolong oleh Saksi GATOT SUGIHARTO (berkas penuntutan terpisah) untuk membelikan narkotika jenis shabu, kemudian sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa memesan shabu kepada Saksi ARBI KARSA ALS BEBEK melalui aplikasi whatsapp, senilai Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk mendapatkan shabu dengan berat 0,5 (nol koma lima)/ ½ (setengah) gram. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi GATOT SUGIHARTO untuk mentransfer uang tersebut ke rekening BCA An. TENDY FIRMANSYAH. Setelah Saksi GATOT SUGIHARTO mentransfer uang ke rekening tersebut, saksi GATOT SUGIHARTO mengirimkan bukti transfer melalui pesan whatsapp kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa memforward bukti transfer tersebut kepada Saksi ARBI KARSA ALS BEBEK. Selanjutnya Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu yang dipesannya tersebut, dan sekitar pukul 10.15 Wib  Terdakwa datang kerumah Saksi GATOT SUGIHARTO  dengan membawa 0,5 (nol koma lima) / ½ (setengah) gram sabu selanjutnya Terdakwa menyerahkan shabu tersebut kepada Saksi GATOT SUGIHARTO, setelah Saksi GATOT SUGIHARTO menerima penyerahan sabu kemudian Terdakwa  dan Saksi GATOT SUGIHARTO menggunakan sabu tersebut bersama, setelah mengkonsumsi bersama, Terdakwa langsung pulang kerumahnya.
  • Bahwa kemudian pada pukul 11.52 Wib Saksi GATOT SUGIHARTO kembali memesan lagi narkotika jenis shabu sebesar Rp.600.000,- (enam ratus libu rupiah) untuk mendapatkan 0,5 gram shabu. Dengan cara yang sama yakni saksi GATOT SUGIHARTO mentransfer uang tersebut ke rekening BCA An. TENDY FIRMANSYAH. Setelah Saksi GATOT SUGIHARTO mentransfer uang ke rekening tersebut, saksi GATOT SUGIHARTO mengirimkan bukti transfer melalui pesan whatsapp kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa memforward bukti transfer tersebut kepada Saksi ARBI KARSA ALS BEBEK, tidak lama kemudian Terdakwa mendapatkan alamat pengambilan yang berada di daerah demak ijo, kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu ke alamat pengambilan dengan menggunakan sepeda motor vario dengan nopol AB 2436 KF. Selanjutnya  setelah Terdakwa  mengambil Narkotika Jenis Shabu, Terdakwa menuju rumah Saksi GATOT SUGIHARTO, kemudian sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa datang kerumah Saksi GATOT SUGIHARTO untuk menyerahkan shabu tersebut  kepada Saksi GATOT SUGIHARTO.
  • Bahwa  pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 Wib sewaktu Terdakwa sedang menyuci  sepeda motor, datang petugas dari Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY dan melakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut menemukan barang berupa :

 a.   1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) dengan berat bruto 116,67 (seratus enam belas koma enam puluh tujuh) gram;

b.   1 (satu) buah pipet kaca bekas dengan berat bruto 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram;

c.   1 (satu) buah korek api gas merk TIN PIONEER;

d.   1 (satu) tas kecil motif doreng hijau;

e.   1 (satu) unit handphone merk OPPO A5S warna biru dengan nomor whatsapp 085727704391;

f.    1 (satu) unit sepeda motor merk Honda VARIO warna hitam nomor polisi AB 2436 KF;

dan selanjutnya terdakwa berserta barang bukti di atas di bawa ke Polda DIY guna pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium, Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah D.I.Yogyakarta dengan No : 441/00388, tanggal 1 Februari 2023, yang dibuat dan ditandatangani Tim Pemeriksa dr. INDI HIMMA KHAIRANI Dkk, mengetahui Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah D.I.Yogyakarta, dr.Woro Umi Ratih M.Kes, Sp.PK, menyimpulkan bahwa: BB-28/I/2023/Ditresnarkoba dengan No.Kode Lab 001747/T/01/2023 dan 001748/T/01/2023 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika berupa shabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang ataupun diperolehnya tanpa  berdasarkan resep dokter.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------


ATAU
Kedua:

---------- Bahwa ia terdakwa SUPRIYANTO ALIAS GOMBLOH BIN (ALM) MANGUN SUKARTO pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Ledok Tukangan DN 2/187 Rt 004/001 Tegalpanggung Danurejan Yogyakarta, namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul dan tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bantul, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 Terdakwa dimintai tolong oleh Saksi GATOT SUGIHARTO (berkas penuntutan terpisah) untuk membelikan narkotika jenis shabu, kemudian sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa memesan shabu kepada Saksi ARBI KARSA ALS BEBEK melalui aplikasi whatsapp, senilai Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk mendapatkan shabu dengan berat 0,5 (nol koma lima)/ ½ (setengah) gram. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi GATOT SUGIHARTO untuk mentransfer uang tersebut ke rekening BCA An. TENDY FIRMANSYAH. Setelah Saksi GATOT SUGIHARTO mentransfer uang ke rekening tersebut, saksi GATOT SUGIHARTO mengirimkan bukti transfer melalui pesan whatsapp kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa memforward bukti transfer tersebut kepada Saksi ARBI KARSA ALS BEBEK. Selanjutnya Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu yang dipesannya tersebut, dan sekitar pukul 10.15 Wib  Terdakwa datang kerumah Saksi GATOT SUGIHARTO  dengan membawa 0,5 (nol koma lima) / ½ (setengah) gram sabu selanjutnya Terdakwa menyerahkan shabu tersebut kepada Saksi GATOT SUGIHARTO, setelah Saksi GATOT SUGIHARTO menerima penyerahan sabu kemudian Terdakwa  dan Saksi GATOT SUGIHARTO menggunakan sabu tersebut bersama, setelah mengkonsumsi bersama, Terdakwa langsung pulang kerumahnya.
  • Bahwa kemudian pada pukul 11.52 Wib Saksi GATOT SUGIHARTO kembali memesan lagi narkotika jenis shabu sebesar Rp.600.000,- (enam ratus libu rupiah) untuk mendapatkan 0,5 gram shabu. Dengan cara yang sama yakni saksi GATOT SUGIHARTO mentransfer uang tersebut ke rekening BCA An. TENDY FIRMANSYAH. Setelah Saksi GATOT SUGIHARTO mentransfer uang ke rekening tersebut, saksi GATOT SUGIHARTO mengirimkan bukti transfer melalui pesan whatsapp kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa memforward bukti transfer tersebut kepada Saksi ARBI KARSA ALS BEBEK, tidak lama kemudian Terdakwa mendapatkan alamat pengambilan yang berada di daerah demak ijo, kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu ke alamat pengambilan dengan menggunakan sepeda motor vario dengan nopol AB 2436 KF. Selanjutnya  setelah Terdakwa  mengambil Narkotika Jenis Shabu, Terdakwa menuju rumah Saksi GATOT SUGIHARTO, kemudian sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa datang kerumah Saksi GATOT SUGIHARTO untuk menyerahkan shabu tersebut  kepada Saksi GATOT SUGIHARTO.
  • Bahwa pada hari selasa , tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 Wib sewaktu Terdakwa sedang menyuci  sepeda motor, datang petugas dari Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY dan melakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa  dan ditemukan barang yang diakui milik Terdakwa  berupa :

 a.   1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) dengan berat bruto 116,67 (seratus enam belas koma enam puluh tujuh) gram;

b.   1 (satu) buah pipet kaca bekas dengan berat bruto 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram;

c.   1 (satu) buah korek api gas merk TIN PIONEER;

d.   1 (satu) tas kecil motif doreng hijau;

e.   1 (satu) unit handphone merk OPPO A5S warna biru dengan nomor whatsapp 085727704391;

f.    1 (satu) unit sepeda motor merk Honda VARIO warna hitam nomor polisi AB 2436 KF;

dan selanjutnya terdakwa berserta barang bukti di atas di bawa ke Polda DIY guna pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium, Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah D.I.Yogyakarta dengan No : 441/00388, tanggal 1 Februari 2023, yang dibuat dan ditandatangani Tim Pemeriksa dr. INDI HIMMA KHAIRANI Dkk, mengetahui Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah D.I.Yogyakarta, dr.Woro Umi Ratih M.Kes, Sp.PK, menyimpulkan bahwa: BB-28/I/2023/Ditresnarkoba dengan No.Kode Lab 001747/T/01/2023 dan 001748/T/01/2023 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 -    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut dari pihak yang berwenang dan Terdakwa bukanlah tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

ATAU

 

Ketiga :
---------- Bahwa ia Terdakwa SUPRIYANTO ALIAS GOMBLOH BIN (ALM) MANGUN SUKARTO pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 10.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2023 bertempat di Rumah Saksi GATOT SUGIHARTO yang beralamatkan di Sidorejo No.20 Rt.01, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 10.15 Wib setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa menuju ke rumah Saksi GATOT SUGIHARTO, sesampainya di rumah saksi GATOT SUGIHARTO, bertempat di ruang tamu rumah saksi GATOT SUGIHARTO, Terdakwa bersama dengan saksi GATOT SUGIHARTO mengunakan narkotika jenis shabu, dengan cara Terdakwa membakar bong atau alat hisap dengan korek yg sudah Terdakwa siapkan sebelumnya, selanjutnya di dalam bong diberi air sedikit, lalu shabu diletakkan diujung bong yang terhubung dengan pipet atau selang kecil, lalu shabu yang berada diujung bong Terdakwa bakar dan asap yang dihasilkan Terdakwa hisap selayaknya seperti orang merokok sebanyak 10 kali hisapan.
  • Bahwa sepulang dari rumah saksi GATOT SUGIHARTO, barang berupa narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa letakkan dalam plastik bekas bungkus rokok, sesampainya dirumah Terdakwa, kemudian narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa hisap lagi sampai habis.
  • Bahwa pada hari selasa , tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 Wib sewaktu Terdakwa sedang menyuci  sepeda motor, datang petugas dari Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY dan melakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa  dan ditemukan barang yang diakui milik Terdakwa  berupa :
  1. 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) dengan berat bruto 116,67 (seratus enam belas koma enam puluh tujuh) gram;
  2. 1 (satu) buah pipet kaca bekas dengan berat bruto 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram;
  3. 1 (satu) buah korek api gas merk TIN PIONEER;
  4. 1 (satu) tas kecil motif doreng hijau;
  5. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5S warna biru dengan nomor whatsapp 085727704391;
  6. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda VARIO warna hitam nomor polisi AB 2436 KF;

dan selanjutnya terdakwa berserta barang bukti di atas di bawa ke Polda DIY guna pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium, Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah D.I.Yogyakarta dengan No : 441/00388, tanggal 1 Februari 2023, yang dibuat dan ditandatangani Tim Pemeriksa dr. INDI HIMMA KHAIRANI Dkk, mengetahui Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah D.I.Yogyakarta, dr.Woro Umi Ratih M.Kes, Sp.PK, menyimpulkan bahwa: BB-28/I/2023/Ditresnarkoba dengan No.Kode Lab 001747/T/01/2023 dan 001748/T/01/2023 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 -    Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Terdakwa Nomor Lab.: #246409 yang ditandatangani oleh Dina Wahyuni tanggal 25 Januari 2023 pada pokoknya menerangkan:

Nama Pemeriksaan              :            Amphetamine (AMP), hasil Positif.

Nama pemeriksaan              :            Methamphetamin (M-AMP), hasil Positif.

 

  • Bahwa Terdakwa dalam menggunakan shabu untuk dirinya sendiri tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang ataupun tanpa berdasarkan resep dokter

  
------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya