| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 116/Pid.B/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Junita Astuti, SH MH 3.Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH |
DWI AGUNG SETIYO PUTRO Bin HADIYONO | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Apr. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 116/Pid.B/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Apr. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1246/M.4.12.3/Eoh.2/04/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa DWI AGUNG SETIYO PUTRO Als KUCING Bin HADIYONO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira jam 11.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli 2022 bertempat di pinggir sungai / Dam Kiyaran Dsn. Kiyaran Sumberagung Jetis Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan deengan cara masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai ke pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Supra Fit Nopol: AB 3475 GL warna Hitam sedang melintasi di daerah Dam Kiyaran Jetis Bantul kemudian terdakwa melihat ada sepeda motor merk Honda Supra dengan Nopol: AB 6939 FK yang sedang terparkir di pinggir jalan dekat Dam sungai selanjutnya timbul niat terdakwa untuk mengambil motor tersebut dan menukar dengan motor yang dimiliknya kemudian terdakwa berhenti dan memarkirkan motor miliknya didekat motor yang akan dicurinya lalu terdakwa turun dan melihat suasana sekitar kemudian dirasa aman terdakwa langsung mencoba menggunakan kunci kontak sepeda motor miliknya untuk membuka stang dan kontak sepeda motor yang akan terdakwa curi dan saat terdakwa mencoba ternyata berhasil di buka dan oleh terdakwa sepeda motor tersebut langsung terdakwa bawa pergi dan sepeda motor miliknya terdakwa tinggal ditempat tersebut selanjutnya terdakwa pergi menuju Boyolali dan disana motor tersebut berhasil terdakwa jual kepada Sdr. Brian (DPO) seharga Rp. 1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan motor tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Ahmad Taufik menderita kerugian sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
