| Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa ASLIM NUR MASYITOH alias FANKA Binti JUMHANI, pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 13.00 Wib dan pada tanggal 12 September 2023 sekira pukul 13.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 bertempat di Jalan Desa Bojong Rt.05 Kelurahan. Wonolelo Kapanewon. Pleret Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 3 September 2023 sekira pukul 20.00 Wib , terdakwa di inbok melalui aplikasi facebook oleh akun yang bernama SASONGKO menawari terdakwa pil dengan warna putih dengan simbul huruf Y, selanjutnya terdakwa mengiyakan tawaran tersebut lalu memesan 2 (dua) toples obat warna putih dengan simbul huruf Y, dengan harga setiap toples sebesar Rp. 2.000.000,- dan berisi 1000 butir pil warna putih ,
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 September 2023 sekira pukul 20.30 Wib , terdakwa dikasih tahu kalau barang pesanan sudah ada, selanjutnya terdakwa sepakat untuk COD dilapangan Jejeran Bantul, selanjutnya mereka transaksi , setelah transaksi terdakwa baru mengetahui kalau orang yang COD obat warna putih dengan simbul hurug Y tersebut Bernama RIAN (dpo) yang beralamat di Grojogan Bantul. selanjutnya setelah sampai rumah terdakwa . obat warna putih dengan simbul huruf Y tersebut terdakwa packing menjadi pecahan masing-masing berisi 100 (serratus ) butir dan hanya menjadi 16 box dengan total 1600 butir untuk 2 (dua) toples , selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 terdakwa menelpon saksi IPAN yang sebelumnya telah memesan obat warna putih dengan simbul huruf Y untuk memberitahu kalau obat warna putih tersebut sudah ada , selanjutnya sekira pukul 13.00 wib terdakwa Janjian dengan saksi IPAN untuk bertemu dijalan Desa Bojong Rt. 05 Kal. Wonolelo Kap. Pleret Kab. Bantul untuk COD obat warna putih dengan simbul huruf Y sebanyak 200 butir selanjutnya saksi IPAN menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000;kepada terdakwa,
- Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 10.00 Wib , saksi Muhamad Irfan als. IPAN menghubungi tedakwa lagi untuk memesan obat warna putih dengan simbul huruf Y sebanyak 300 (tiga ratus) butir kepada terdakwa , selanjutnya disepakati harga untuk 300 butir obat tersebut sebesar Rp. 550,000,- selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib mereka sepakat untuk COD obat warna putih dengan simbul huruf Y tersebut di jalan desa Bojong Rt. 05 Kal. Wonolelo Kap. Pleret Kab. Bantul namun saat itu saksi IPAN baru membayar 300 butir obat warna putih tersebut sebesar Rp. 300.000,- dan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 250.000,- akan dibayar setelah saksi IPAN memiliki uang, selanjutnya setelah transaksi mereka pulang kerumah masing-masing;
- bahwa selain kepada saksi Muhamad Irfan als. IPAN , pada tanggal 8 sepetember 2023 terdakwa juga menjual obat warna putih dengan simbul huruf Y tersebut kepada Robet sebanyak 600 butir dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 1.000.000,- , terdakwa juga menjual kepada KEKER sebanyak 200 butir dengan harga sebesar Rp. 400.000,-
- Bahwa selanjutnya ada hari Minggu tanggal 10 September 2023 RIAN (dpo) menawari obat warna putih denga simbul huruf Y kepada terdakwa melalui akun Facebook SASONGKO , selanjutnya terdakwa mengiyakan untuk pesan obat warna putih dengan simbul huruf Y kepada RIAN (dpo) sebanyak 1000 butir dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- , selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 terdakwa dikasih tahu oleh RIAN kalau obat sudah ready selanjutnya mereka janjian COD di jalan, Cino mai Pleret Bantul kemudian setelah bertemu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 3000.000,- sedangkan RIAN menyerahkan Pil warna putih dengan simbul huruf Y kepada terdakwa dan mereka pulang kerumah masing-masing;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Dsn Bojong Rt. 05 Kal. Wonolelo Kap. Pleret Bantul terdakwa ditangkap oleh Petugas Satnakroa Polres Bantul karena pengakuan saksi IPAN yang telah membeli pil warna putih dengan simbul huruf Y dari terdakwa selanjutnya pada saat dilakukan interogasi ,terdakwa mengakui kalau telah mengedarkan pil warna putih tersebut kepada IPAN,ROBERT dan KEKER , terdakwa juga mengakui kalau masih menyimpan pil warna putih tersebut, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dikamar terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) toples warna putih berisi 1000 butir pil warna putih dengan simbul huruf Y , 16 (enam belas) klip plastic bening yang masing-masing klip berisi 100 (serratus) butir pil warna putih berlogo Y, 1 (satu) buah plastic klip berisi 180 (serratus delapan puluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y serta 1 (satu) buah Hp OPPO A54 dengan nomor Wa 083131487752 yang digunakan untuk transaksi;
- Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2721/NOF/2023 tanggal 29 September 2023 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. BB- 5819/2023/NOF, BB- 5820/2023/NOF dan BB-5821/2023/NOF yang berupa tablet warna putih dengan simbul (Y) tersebut mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
----------- Perbuatan terdakwa ASLIM NUR MASYITOH alias FANKA Binti JUMHANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------------------- |