Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
406/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Andri Dewi Astuty, SH
3.Meladissa Arwasari, SH
ASLIM NUR MASYITOH alias FANKA binti JUMHANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 406/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4593/M.4.12.3/Enz.2/12.2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Andri Dewi Astuty, SH
3Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASLIM NUR MASYITOH alias FANKA binti JUMHANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa ASLIM NUR MASYITOH alias FANKA Binti  JUMHANI,  pada hari  Sabtu tanggal 09 September 2023  sekira  pukul 13.00 Wib  dan pada tanggal 12 September 2023 sekira pukul 13.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  September tahun 2023  bertempat di  Jalan Desa  Bojong  Rt.05  Kelurahan. Wonolelo Kapanewon. Pleret  Kabupaten Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu  tanggal 3 September  2023  sekira pukul 20.00 Wib , terdakwa di inbok  melalui aplikasi facebook  oleh akun yang bernama SASONGKO  menawari terdakwa pil dengan warna putih  dengan simbul huruf Y, selanjutnya terdakwa mengiyakan  tawaran tersebut lalu memesan  2 (dua) toples  obat warna putih dengan simbul huruf Y, dengan  harga setiap toples sebesar Rp. 2.000.000,- dan  berisi 1000 butir  pil warna putih  ,
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 07  September  2023 sekira pukul  20.30 Wib  , terdakwa dikasih tahu kalau barang pesanan  sudah ada, selanjutnya terdakwa sepakat untuk COD dilapangan Jejeran Bantul, selanjutnya mereka transaksi , setelah transaksi terdakwa baru mengetahui kalau  orang yang COD obat warna putih dengan simbul hurug Y  tersebut Bernama RIAN (dpo) yang beralamat di Grojogan Bantul. selanjutnya  setelah sampai rumah terdakwa . obat warna putih dengan simbul huruf Y  tersebut terdakwa packing  menjadi pecahan masing-masing  berisi 100 (serratus ) butir dan hanya menjadi 16 box  dengan total 1600 butir  untuk 2 (dua) toples , selanjutnya  pada hari Sabtu tanggal 9  September 2023  terdakwa menelpon  saksi IPAN yang sebelumnya  telah memesan obat warna putih dengan simbul huruf Y  untuk memberitahu kalau obat warna putih  tersebut sudah ada , selanjutnya  sekira pukul 13.00 wib terdakwa Janjian  dengan saksi IPAN untuk bertemu dijalan  Desa  Bojong  Rt. 05  Kal. Wonolelo  Kap. Pleret Kab. Bantul   untuk COD obat warna putih dengan simbul huruf Y sebanyak 200 butir   selanjutnya  saksi IPAN  menyerahkan  uang sebesar  Rp. 400.000;kepada  terdakwa,
  • Bahwa selanjutnya  pada hari  selasa tanggal 12 September 2023  sekira pukul 10.00 Wib , saksi Muhamad Irfan als. IPAN menghubungi  tedakwa lagi untuk memesan obat warna putih dengan simbul huruf Y sebanyak 300 (tiga ratus) butir  kepada terdakwa , selanjutnya disepakati harga  untuk 300 butir obat tersebut sebesar Rp.  550,000,- selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib   mereka sepakat untuk COD  obat warna putih  dengan simbul huruf Y tersebut di jalan  desa  Bojong  Rt. 05  Kal. Wonolelo  Kap. Pleret  Kab. Bantul  namun saat itu saksi IPAN baru membayar  300 butir obat warna putih tersebut sebesar Rp. 300.000,- dan kekurangan pembayaran  sebesar Rp. 250.000,- akan dibayar setelah saksi IPAN memiliki uang, selanjutnya setelah transaksi mereka pulang kerumah masing-masing;
  • bahwa selain kepada saksi Muhamad Irfan als. IPAN , pada tanggal 8 sepetember 2023 terdakwa juga menjual obat warna putih dengan simbul huruf Y  tersebut kepada   Robet  sebanyak  600 butir dengan  kesepakatan harga sebesar Rp. 1.000.000,- , terdakwa juga menjual kepada  KEKER  sebanyak 200 butir dengan  harga sebesar Rp. 400.000,-
  • Bahwa selanjutnya  ada hari Minggu  tanggal 10  September 2023  RIAN  (dpo) menawari obat warna putih denga simbul huruf Y  kepada terdakwa melalui akun Facebook  SASONGKO , selanjutnya terdakwa mengiyakan untuk pesan  obat warna putih dengan simbul huruf Y kepada  RIAN (dpo)  sebanyak 1000 butir dengan  harga sebesar Rp. 3.000.000,- , selanjutnya pada hari Kamis  tanggal 14 September 2023  terdakwa dikasih tahu oleh  RIAN kalau obat sudah ready selanjutnya mereka  janjian COD   di jalan, Cino mai   Pleret Bantul  kemudian setelah  bertemu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 3000.000,- sedangkan RIAN menyerahkan Pil warna putih dengan  simbul huruf Y kepada terdakwa dan mereka pulang kerumah masing-masing;
  • Bahwa selanjutnya pada hari  Jumat tanggal 15  September 2023  sekira pukul 13.00 Wib  bertempat di Dsn Bojong Rt. 05  Kal. Wonolelo  Kap. Pleret Bantul  terdakwa ditangkap oleh Petugas Satnakroa Polres Bantul  karena pengakuan  saksi IPAN yang telah membeli pil warna putih  dengan simbul huruf Y dari  terdakwa selanjutnya pada saat dilakukan interogasi ,terdakwa mengakui kalau telah mengedarkan pil warna putih tersebut  kepada IPAN,ROBERT dan KEKER , terdakwa juga mengakui kalau masih menyimpan pil warna putih tersebut,  selanjutnya  petugas melakukan penggeledahan dikamar  terdakwa dan menemukan  barang bukti berupa 1 (satu) toples warna putih berisi 1000 butir  pil warna putih dengan simbul huruf Y  , 16 (enam belas) klip plastic bening  yang masing-masing klip berisi  100 (serratus) butir pil  warna putih berlogo Y, 1 (satu) buah plastic  klip  berisi 180  (serratus delapan puluh)  butir pil  warna putih   berlambang huruf Y serta 1 (satu) buah  Hp  OPPO  A54  dengan nomor Wa  083131487752  yang digunakan untuk transaksi;

  

  • Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 2721/NOF/2023 tanggal 29 September 2023 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala   Bidang Laboratorium Forensik  (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  BB- 5819/2023/NOF, BB- 5820/2023/NOF dan  BB-5821/2023/NOF yang berupa tablet warna putih dengan simbul  (Y)  tersebut  mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;

  
----------- Perbuatan terdakwa ASLIM NUR MASYITOH alias FANKA Binti  JUMHANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17   Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya