Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya paling lambat 30 hari putusan berkekuatan hukum dengan rincian
Baki Debet : Rp. 40.357.989,
Tunggakan Bunga : Rp. 6.000.000,-
Denda : Rp. 1.362.755,- +
Jumlah : Rp. 47.720.774,-
(Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah)
- DST
|