Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.Bth/2016/PN Btl. Mulyanto 1.ANDREAS THEE THIO PING
2.MURYONO
3.NY. DARMO UTOMO alias SUPARNI
4.YATINI
5.PT. BANK DANAGUNG RAMULTI
6.DWI NOOR YUDISATMOKO, SH.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.Bth/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Senin, 23 Mei 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mulyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IBNU AGUS TRIANTA, S.HMulyanto
Tergugat
NoNama
1ANDREAS THEE THIO PING
2MURYONO
3NY. DARMO UTOMO alias SUPARNI
4YATINI
5PT. BANK DANAGUNG RAMULTI
6DWI NOOR YUDISATMOKO, SH.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.   P R I M E R :

 

 

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan dari pelawan untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan dan menetapkan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.

 

  1. Menyatakan sah  menurut  hukum,   Jual beli  tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya   Antara  Pelawan  (tn MULYANTO)  selaku Pembeli  dengan Terlawan  III  (Ny. Daryo Utomo als Suparni )    atas  tanah  sebagaimana  tersebut dalam  Sertipikat hak Milik No.  05835 /Ds. Argorejo  Surat Uk ur  Tgl. 10-12-2004  no. 04454/Argorejo/2004  seluas  138 M2,  dahulu  atas nama   Pemegang Hak  NYONYA  DARMO UTOMO ALIAS SUPARNI, dan saat ini telah dibalik nama  menjadi atas nama  pemegang hak MULYANTO   terletak  di Wilayah Desa Argorejo Kec. Sedayu, Kab. Bantul,  dengan batas-batas  :

 

  • Utara      :   Tanah milik Bpk. SUHARMOKO.
  • Selatan   :   Jalan
  • Barat      :   Tanah milik Bpk. YANTO.
  • Timur    :    Tanah milik Bpk. BASUKI

 

  1. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Pelawan adalah pemilik  dan   yang berhak atas tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya   sebagaimana  tersebut  dalam   Sertipikat hak Milik No.  05835 /Ds. Argorejo  Surat Ukur  Tgl. 10-12-2004  no. 04454/Argorejo/2004  seluas  138 M2, atas nama   Pemegang Hak  MULYANTO,   terletak  di Wilayah Desa Argorejo Kec. Sedayu, Kab. Bantul,  dengan batas-batas  :

 

  • Utara      :   Tanah milik Bpk. SUHARMOKO.
  • Selatan   :   Jalan
  • Barat      :   Tanah milik Bpk. YANTO.
  • Timur    :    Tanah milik Bpk. BASUKI

 

  1. Menyatakan  bahwa  Penetapan Eksekusi  Nomor  : 04/EKS/2016/-PN.Btl.    jo   No. 22/Pdt.G/2015/-PN.Btl.  tertanggal  26 April 2016.    sepanjang  akan  meng-eksekusi  tanah dan rumah  obyek  sengketa   yang merupakan hak milik  Pelawan  harus dinyatakan  tidak dapat dapat dilaksanakan.(Non Eksekutabel).

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaarr Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum  berupa verzet, banding  maupun ,kasasi.

 

  1. Menghukum kepada  Para Terlawan  secara tanggung renteng untuk membayar seluruh  biaya  yang timbul dalam perkara ini

 

 

  1. SUBSIDER :

 

-- Menetapkan putusan lain yang seadil-adilnya.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak