| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | HASTI SUSANTI A.Ptnh, ETY N S,Si, AGOES S R W, SIP SH MKn, ADITYA BR, SE SH, DIDIK K, STr, DIAN SN, SH | Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah para ahli waris dari DALYANTO (Alm) yang meninggal dunia pada tanggal 09 Juli 2014 di Yogyakarta sebagai pemilik yang sah atas bidang tanah yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik 0byek Sengketa. a). Sebidang tanah peninggalan berupa SHM no. 10730-Banguntapan milik alm. DALYANTO dengan total luas + 125 M2 (seratus dua puluh limameter persegi), Surat Ukur no. 02882/Banguntapan/2004 tanggal 11-03-2004, terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas; Utara : Sulastri, Timur : RR. Ida Listyawati (cs), Barat : jalan, Selatan : Susanto. b). Sebidang tanah peninggalan berupa SHM no.10733-Banguntapan milik alm. DALYANTO dengan total luas + 468 M2 (Empat ratus enam puluh delapan meter persegi), Surat Ukur No. 02885/Banguntapan/2004 tanggal 11-03-2004, terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banuntapan, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas; Utara : jalan, Timur : G. Tatang Herlana, Barat : Astri Ardiana, Selatan : Ramelan Sambudi. c). Sebidang tanah peninggalan berupa SHM no. 02950-Baturetno milik alm. DALYANTO dengan total luas + 279M2 (dua ratus tujuh puluh sembilan meter persegi), Gambar Situasi 07081/Banguntapan/1996 terletak di Desa Baturetno, Kecamatan Banuntapan, Kabupaten Bantul dengan batas-batas; Utara : jalan, Timur: jalan, Barat: Ekawati, Selatan : Waliman. c). Sebidang tanah peninggalan berupa SHM no. 03242-Baturetno milik alm. DALYANTO dengan total luas + 186M2 (seratus delapan puluh enam meter persegi), Surat Ukur 00244/Baturetno/1999, terletak di Desa Baturetno, Kecamatan Banuntapan, Kabupaten Bantul; Utara : Yatin, Karsono, Timur : jalan, Barat : Karsono, Ngadikan, Selatan: Niraina: c). Sebidang tanah peninggalan berupa SHM no. 03943-Baturetno milik alm. DALYANTO dengan total luas + 313 M2 (tiga ratus tigabelas meter persegi), Surat Ukur 00936/Baturetno/2001 terletak di Desa Baturetno, Kecamatan Banuntapan, Kabupaten Bantul; Utara : Rejo, Timur : jalan, Barat : Sugiarsih, Selatan: Mardjuni. e). Sebidang tanah peninggalan berupa SHM no. 02973-Baturetno milik alm. DALYANTO dengan total luas + 785 M2 (Tujuh ratus delapan puluh lima meter persegi), Gambar Situasi 11172/Baturetno/1997 terletak di Desa Baturetno, Kecamatan Banuntapan, Kabupaten Bantul; Utara : Kristiana, Timur : kali/sungai, Barat : jalan, Selatan : Djumadi
- Menyatakan penguasaan OBYEK SENGKETA oleh PARA TERGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena tidak ada dasar hukum
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah OBYEK SENGKETA kepada PARA PENGGUGAT, dengan tanpa syarat, dalam keadaan bebas dan tidak terikat oleh sebab atau beban apapun;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk melakukan pencatatatan BLOKIR tanah atas Obyek Sengketa terhadap 6 (enam ) Sertifikat Hak Milik atas nama DALYANTO (alm);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT secara tanggung renteng secara tunai sebesar Rp. 6.895.000.000,- (enam milyar juta delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) ;.
- Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walapun ada upaya hukum lebih lanjut dari PARA TERGUGAT, di tingkat Banding, Kasasi maupun PK;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
|