Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2025/PN Btl 1.Ul Lail Yoga Prasetya
2.Ahmad Dwi Anggoro
2.Sugiyah
3.Tri Widyawati
4.Catur Wijayanto
5.Maya panca Putri Puspita Sari
6.NOTARIS Tri Hendri Ana, SH.
Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ul Lail Yoga Prasetya
2Ahmad Dwi Anggoro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wisnu Harto, SHUl Lail Yoga Prasetya
2Wisnu Harto, SHAhmad Dwi Anggoro
Tergugat
NoNama
1Sugiyah
2Tri Widyawati
3Catur Wijayanto
4Maya panca Putri Puspita Sari
5NOTARIS Tri Hendri Ana, SH.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HASTI SUSANTI A.Ptnh, ETY N S,Si, AGOES S R W, SIP SH MKn, ADITYA BR, SE SH, DIDIK K, STr, DIAN SN, SHKantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah para ahli waris dari DALYANTO (Alm) yang meninggal dunia pada tanggal 09 Juli 2014 di Yogyakarta sebagai pemilik yang sah atas bidang tanah yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik 0byek Sengketa. a). Sebidang tanah peninggalan berupa SHM no. 10730-Banguntapan milik alm. DALYANTO dengan total luas + 125 M2 (seratus dua puluh limameter persegi), Surat Ukur no.   02882/Banguntapan/2004 tanggal 11-03-2004, terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan  Banguntapan, Kabupaten  Bantul, dengan batas-batas; Utara : Sulastri, Timur : RR. Ida Listyawati (cs), Barat : jalan, Selatan : Susanto. b). Sebidang tanah peninggalan berupa SHM no.10733-Banguntapan milik alm. DALYANTO dengan total luas + 468 M2 (Empat ratus enam puluh delapan meter persegi), Surat Ukur No. 02885/Banguntapan/2004  tanggal 11-03-2004, terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banuntapan, Kabupaten  Bantul, dengan batas-batas; Utara : jalan, Timur : G. Tatang Herlana, Barat : Astri Ardiana, Selatan : Ramelan Sambudi. c). Sebidang tanah peninggalan berupa SHM no. 02950-Baturetno milik alm. DALYANTO dengan total luas + 279M2 (dua ratus tujuh puluh sembilan meter persegi), Gambar Situasi 07081/Banguntapan/1996  terletak di Desa Baturetno, Kecamatan Banuntapan, Kabupaten Bantul dengan batas-batas; Utara : jalan, Timur: jalan, Barat: Ekawati, Selatan : Waliman. c).  Sebidang tanah peninggalan berupa SHM no. 03242-Baturetno milik alm. DALYANTO dengan total luas + 186M2 (seratus delapan puluh enam meter persegi), Surat Ukur 00244/Baturetno/1999,  terletak di Desa Baturetno, Kecamatan Banuntapan, Kabupaten Bantul; Utara : Yatin, Karsono, Timur : jalan, Barat : Karsono, Ngadikan, Selatan: Niraina: c). Sebidang tanah peninggalan berupa SHM no. 03943-Baturetno milik alm. DALYANTO dengan total luas + 313 M2 (tiga ratus tigabelas meter persegi), Surat Ukur 00936/Baturetno/2001 terletak di Desa Baturetno, Kecamatan Banuntapan, Kabupaten Bantul; Utara : Rejo, Timur : jalan, Barat : Sugiarsih, Selatan: Mardjuni. e). Sebidang tanah peninggalan berupa SHM no. 02973-Baturetno milik alm. DALYANTO dengan total luas + 785 M2 (Tujuh ratus delapan puluh lima meter persegi), Gambar Situasi 11172/Baturetno/1997  terletak di Desa Baturetno, Kecamatan Banuntapan, Kabupaten Bantul; Utara : Kristiana, Timur : kali/sungai, Barat : jalan, Selatan : Djumadi
  3. Menyatakan penguasaan OBYEK SENGKETA oleh PARA TERGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena tidak ada dasar hukum
  4. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah OBYEK SENGKETA kepada PARA PENGGUGAT, dengan tanpa syarat, dalam keadaan bebas dan tidak terikat oleh sebab atau beban apapun;
  5. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk melakukan pencatatatan BLOKIR tanah atas Obyek Sengketa terhadap 6 (enam ) Sertifikat Hak Milik atas nama DALYANTO (alm);
  6. Menghukum  PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT secara tanggung renteng secara tunai sebesar Rp. 6.895.000.000,- (enam milyar juta  delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) ;.
  7. Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walapun ada upaya hukum lebih lanjut dari PARA TERGUGAT, di tingkat Banding, Kasasi maupun PK;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak