Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
255/Pdt.P/2023/PN Btl WINARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 255/Pdt.P/2023/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WINARTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk nmerubah nama orangtua Pemohon n yang semula Mardi nUtomo alias Wiyono menjadi Mardi Utomo alias Salamun;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri bantul kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten bantul untuk menerbitkan perubahan pada Akta Kematian atas nama Mardi Utomo alias Salamun
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak