| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut :
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah Tahun Lahir Pemohon dari 09 April 1994 menjadi 09 April 1995
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukan Turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah Tahun Lahir Pemohon, dari 09 April 1994 menjadi 09 April 1995 pada Akta Kelahiran Pemohon yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor : 1490/A/1994 Tertanggal 22 Februari 2017
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Demikian Permohonan ini Kami ajukan kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul dengan harapan agar Permohonan ini di kabulkan dan mendapatkan Penetapan yang seadil – adilnya |