| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ADITYA PRADANA BIN SLAMET RIYADI, pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022 , bertempat di Jalan jurusan paker- Dawetan tepatnya disamping masjid Paker di Dsn. Paker Ds. Mulyodadi Kec. Bambanglipuro Kab. Bantul Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 7.30 wib, sewaktu terdakwa dalam perjalanan dari rumahnya hendak berangkat kerja ke daerah Tembi, Sewon, Bantul dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha R 15 Nopol. AB 6191 BS, saat itu terdakwa melaju dengan kecepatan antara 50-60 Km/Jam melintasi Jalan jurusan paker- Dawetan tepatnya disamping masjid Paker di Dsn. Paker Ds. Mulyodadi Kec. Bambanglipuro Kab. Bantul ,kemudian dalam jarak + 20 meter terdakwa melihat ada korban SUYATMI yang menyeberang jalan dari arah utara ke selatan , selanjutnya terdakwa sempat mengurangi kecepatan laju kendaraannya dan mengambil jalan sebelah kiri, namun karena jarak semakin dekat dan korban SUYATMI terlihat gugup, sehingga membuat terdakwa kaget dan panik lalu secara spontan terdakwa mengambil jalan arah ke kanan lagi, selanjutnya karena jarak sudah dekat dan terdakwa melaju dengan kencang maka terdakwa tidak bisa mengendalikan lagi laju sepeda motornya, lalu terdakwa menabrak korban SUYATMI yang saat itu posisi nya berdiri ditengah jalan hingga jatuh terpental kearah depan serong kiri , jatuh dibahu jalan sebelah utara.
- Bahwa akibat tabrakan tersebut, korban SUYATMI dilarikan ke IGD RSU PKU Muhamadiyah Bantul dan akirnya meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum Nomor XIX/VIII/SKM/PKU-BTL/2022 tanggal 6 Agustus 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ami Karlita , dokter pada Rumah Sakit Umum PKU Muhamadiyah Bantul yang menerangkan bahwa pasien datang dengan kondisi kesadaran menurun, status lokalis : benjolan kepala bagian belakang diameter 4 cm, pendarahan dikedua lubang hidung, luka lecet di lengan bawah kanan 3 x 1 cm, luka lecet dilengan kaki kiri 3 x 1 cm, serta luka lecet diperut bagian bawah kanan 6 x 1 cm , dengan kesimpulan cedera dibagian kepala tersebut kemungkinan timbul akibat benturan benda tumpul , yang kemudian dapat mengakibatkan pendarahan dibagian dalam kepala yang dapat menimbulkan penurunan kesadaran hingga kematian;
Perbuatan terdakwa ADITYA PRADANA BIN SLAMET RIYADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
|