Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.Sus/2022/PN Btl Andri Dewi Astuty, S.H. ADITYA PRADANA bin SLAMET RIYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 322/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-3100/M.4.12.3/Eku.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA PRADANA bin SLAMET RIYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ADITYA PRADANA BIN SLAMET  RIYADI, pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022  sekira pukul 07.30 Wib  atau setidak-tidaknya  pada waktu lain dalam bulan  Juli 2022 , bertempat di  Jalan jurusan paker- Dawetan tepatnya disamping masjid Paker di Dsn. Paker  Ds. Mulyodadi  Kec.  Bambanglipuro  Kab. Bantul Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa awalnya pada  hari Selasa  tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 7.30 wib, sewaktu terdakwa  dalam perjalanan dari rumahnya  hendak berangkat kerja ke daerah Tembi, Sewon, Bantul dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha R 15  Nopol. AB 6191 BS, saat itu terdakwa melaju dengan kecepatan antara 50-60 Km/Jam  melintasi Jalan  jurusan paker- Dawetan tepatnya disamping masjid Paker di Dsn. Paker  Ds. Mulyodadi  Kec.  Bambanglipuro  Kab. Bantul ,kemudian dalam jarak +  20 meter terdakwa melihat  ada korban SUYATMI yang menyeberang jalan dari arah utara ke selatan , selanjutnya terdakwa sempat mengurangi kecepatan laju kendaraannya dan mengambil  jalan sebelah  kiri, namun karena  jarak semakin dekat  dan korban SUYATMI  terlihat gugup, sehingga membuat terdakwa kaget dan panik lalu secara spontan terdakwa mengambil jalan arah ke kanan lagi, selanjutnya karena jarak sudah dekat dan terdakwa melaju dengan kencang maka terdakwa tidak  bisa mengendalikan lagi laju sepeda motornya, lalu  terdakwa menabrak  korban SUYATMI yang saat itu  posisi nya berdiri ditengah jalan hingga jatuh terpental kearah depan serong kiri , jatuh dibahu jalan sebelah utara.
-    Bahwa akibat tabrakan tersebut, korban SUYATMI  dilarikan ke IGD  RSU PKU  Muhamadiyah  Bantul dan  akirnya meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum  Nomor XIX/VIII/SKM/PKU-BTL/2022 tanggal  6 Agustus 2022 yang dibuat dan  ditandatangani oleh dr. Ami Karlita  , dokter pada Rumah Sakit Umum PKU Muhamadiyah Bantul  yang menerangkan bahwa pasien datang  dengan kondisi kesadaran menurun, status lokalis  : benjolan kepala  bagian  belakang diameter 4 cm, pendarahan dikedua lubang hidung, luka lecet di lengan  bawah kanan 3 x 1 cm, luka lecet dilengan kaki kiri  3 x 1 cm, serta luka lecet  diperut  bagian  bawah kanan 6 x 1 cm ,  dengan kesimpulan  cedera dibagian kepala  tersebut  kemungkinan timbul akibat benturan  benda tumpul , yang  kemudian  dapat  mengakibatkan pendarahan  dibagian dalam kepala yang dapat menimbulkan  penurunan kesadaran hingga kematian;
Perbuatan terdakwa ADITYA PRADANA BIN SLAMET  RIYADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 310 ayat (4)  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

Pihak Dipublikasikan Ya